Diplomasi Pertahanan Dalam Penyelesaian Unresolved Segment di Perbatasan Darat Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) (Studi Kasus Unresolved Segment Dilumil – Memo)

Authors

  • Rida Fauzia Qinvi Program Studi Diplomasi Pertahanan, Universitas Pertahanan
  • Sobar Sutisna Program Studi Diplomasi Pertahanan, Universitas Pertahanan
  • Pujo Widodo Program Studi Diplomasi Pertahanan, Universitas Pertahanan

DOI:

https://doi.org/10.33172/jdp.v4i1.202

Abstract

Abstrak – Penetapan garis batas darat Indonesia – RDTL didasarkan pada asas Uti Posidetis Juris yaitu Perjanjian Belanda – Portugis 1904 dan Permanent Court of Arbitration (PCA) 1914. Berdasarkan kesepakatan RI – UNTAET pada tahun 2001, dibentuk TSC-BDR untuk melakukan demarkasi batas kedua negara. Pada tahun 2005, proses penegasan batas menghasilkan Provisional Agreement 2005 yang masih menyisakan tiga unresolved segment yaitu Bijaelsunan-Oben, Noelbesi-Citrana dan Dilumil-Memo. Pada tahun 2013, unresolved segment Dilumil – Memo berhasil diselesaikan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi proses penyelesaian unresolved segment Dilumil – Memo. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi di lapangan, wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Untuk menganalisis penelitian ini digunakan teori diplomasi, teori peran, boundary making theory, konsep diplomasi pertahanan, konsep kepentingan nasional dan konsep negosiasi sebagai pisau analisis. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan kondensasi, penyajian data hingga membuat kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegasan batas darat Indonesia - RDTL melibatkan institusi diplomasi pertahanan. Aspek diplomasi pertahanan yang digunakan dalam penyelesaian unresolved segment Dilumil – Memo adalah Confidence Building Meassures (CBMs) dengan menyamakan pendapat menggunakan median line sebagai win-win solutions dan Kerjasama yang diwujudkan melalui pertemuan bilateral kedua pemimpin negara serta political will melalui mandat Presiden kepada Institusi Diplomasi Pertahanan seperti JMC, JBC, TSC-BDR dan SWG untuk berkomitmen menyelesaikan masalah perbatasan dengan tujuan mempertahankan hubungan bilateral yang baik serta mencapai kepentingan nasional seperti menjaga pertahanan dan keamanan bagi masing-masing negara.

Kata kunci: Diplomasi Pertahanan, Unresolved Segment, Perbatasan Darat

 AbstractThe delimitation of Indonesia dan RDTL land boundary is based on Uti Posidetis Juris principle namely Dutch – Portuguese Treaty 1904 and Permanent Court of Arbitration (PCA) 1914. Based on RI – UNTAET agreement in 2001, TSC-BDR was formed to demarcate the borders of the two countries. In 2005, the demarcation process resulted Provisional Agreement 2005 that still leaves three unresolved segments, Bijaelsunan-Oben, Noelbesi-Citrana and Dilumil-Memo. In 2013, Dilumil - Memo successfully solved. Therefore, this research aims to identify the unresolved segment Dilumil - Memo settlement process.To achieve this objective, this research uses qualitative method with case study approach. Data collection techniques conducted through field observations, interviews, literature studies and document studies. To analyze this research the theory of diplomacy, role theory, boundary making theory, the concept of defense diplomacy, the concept of national interest and the concept of negotiation are used as a knife analysis. Data analysis technique in this research is done by condensation, data display until make conclusion. The result of research shows that the demarcation process of Indonesia and RDTL land boundary involving defense diplomacy institutions. Aspect of defense diplomacy used in solving unresolved segment Dilumil - Memo is Confidence Building Meassures (CBMs) by equating opinion using median line as win -win solutions and Cooperation that realized through the bilateral meeting of the two leaders of the state and political will through the President's mandate to the Defense Diplomacy Institution such as JMC, JBC, TSC-BDR and SWG to committed solving border issues that aims to maintaining good bilateral relations and achieving national interest such as maintaining defense and security for each country.Keywords: Defense, Diplomacy, Unresolved Segment, Land Boundary.

Author Biographies

Rida Fauzia Qinvi, Program Studi Diplomasi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Program Studi Diplomasi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Sobar Sutisna, Program Studi Diplomasi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Program Studi Diplomasi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Pujo Widodo, Program Studi Diplomasi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Program Studi Diplomasi Pertahanan, Universitas Pertahanan

References

Daftar Pustaka

Buku

Arifin, Saru. (2014). Hukum Perbatasan Antarnegara. Jakarta: Sinar Grafika

Cresswell, John W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches Fourth Edition. International Student Edition. California: SAGE Publications.

Deeley, Neil. (2001). Boundary & Territory Briefing Volume 3 Number 5: The International Boundaries of East Timor. International Boundaries Research Unit. Durham: University of Durham.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti. (2009). Batas Wilayah Negara Indonesia “Dimensi, Permasalahan dan Strategi Penanganan” (Sebuah Tinjauan Empiris dan Yuridis). Yogyakarta: Gava Media.

Hariyadi. (2007). Masalah Perbatasan RI-Timor Leste: Perspektif Kebijakan. Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Hubungan Bilateral dan Masalah Perbatasan RI-Timor Leste. Jakarta: P3DI DPR RI.

Holsti, Kalevi.J. (1992). International Politics: a framework for Analysis (6th Edition). London: Prentice Hall

Mohsin, Aiyub. 2010. Diplomasi. Jakarta: UIN Jakarta.

Mujahidin, Adnan Mahdi. (2014). Panduan Penelitian Praktis Untuk Menyusun Skripsi, Tesis dan Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Pujayanti, Adrini. 2007. Aspek Kepentingan Nasional Dalam Hubungan Bilateral Indonesia – Timor Leste. Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Hubungan Bilateral dan Masalah Perbatasan RI-Timor. Jakarta: P3DI DPR RI

Syahnakri, Kiki. 2013. Timor-Timur The Untold Story. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta: Bandung.

Supriyatno, Makmur. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia: Jakarta.

Jurnal

Anggita, Muti. 2014. Kesepakatan Batas Darat RI-Timor Leste; Sebuah Kajian Diplomasi Perbatasan RI. e-journal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Gumilar, Nugraha. 2017. Dukungan Kampanye Militer Terhadap Diplomasi IndonesiaDi Perbatasan Darat Indonesia – Timor Leste. Jurnal Universitas Pertahanan.

Horoepoetri, Arimbi, Achmad Santosa. (2003). Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan, Jakarta: Walhi.

Sutisna, Sobar dan Handoyo, Sri. (2008). Delineation and Demarcation Surveys of The Land Border in Timor: Indonesian Perspective. Center for Boundary Mapping The National Agency for Surveys and Mapping of Indonesia (BAKOSURTANAL).

Disertasi

Pedrason, Rodon, 2015. ASEAN's Defence Diplomacy: The Road to Southeast Asian Defence Community? Ruprecht Karls Universitet Heildelberg

Artikel Berita

Markas Besar TNI. (2007). Panglima TNI Terima Delegasi Parlemen Timor Leste. Diakses dari http://tni.mil.id/view-7716-panglima-tni-terima-delegasi-parlemen-timor-leste.html

Priyambodo, RH. (2007). Garis Batas RI-Timor Leste Belum Sesuai Perjanjian. Antara News. Diakses dari http://www.antaranews.com/berita/86817/garis-batas-ri-timor-leste-belum-sesuai-perjanjian

Dokumen Resmi

Badan Informasi Geospasial. (2016). Interpretasi Teknis Status Penegasan Batas Negara Darat RI – RDTL. Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial

Buku Putih Pertahanan, 2015. Kementerian Pertahanan.

Interim Report on the Land Border Delineation Between Republic of Indonesia and Democratic Republic of Timor Leste (2004). Volume 1: Result of the Land Border Delineation.

Portal Mahakmah Konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wawancara

Baehaqi, Ahmad. (2017, Oktober 27). (R.F. Qinvi, Pewawancara) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Infanteri, Ade Putera. (2017, Desember 9). (R.F. Qinvi, Pewawancara) Pos Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Dilumil, Kecamatan Lamanen, Belu, Nusa Tenggara Timur.

Kencana, Anas. (2018, Januari 18). (R.F. Qinvi, Pewawancara) Badan Informasi Geospasial. Cibinong, Bogor.

Sentani, Onny Joko. (2017, Oktober 24). (R.F. Qinvi, Pewawancara) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tai, Paskalis. (2017, Desember 9). (R.F. Qinvi, Pewawancara) Dusun Dilumil, Kecamatan Lamaknen, Belu, Nusa Tenggara Timur.

Talo, Alfonsius. (2017, Desember 9). (R.F. Qinvi, Pewawancara) Dusun Dilumil, Kecamatan Lamaknen, Belu, Nusa Tenggara Timur.

Triadi. (2017, Oktober 27). (R.F. Qinvi, Pewawancara) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Widagdo, Anat. (2017, Oktober 23). (R.F. Qinvi, Pewawancara) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Downloads

Published

2018-05-02