Diplomasi Pertahanan Indonesia Dalam Mendukung Upaya Penanganan Perdagangan Manusia di Perbatasan Indonesia dan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.33172/jdp.v4i3.328Abstract
Abstrak -- Perdagangan manusia telah menjadi salah satu isu utama dalam hubungan internasional saat ini. Isu ini menjadi ancaman serius bagi keamanan global, termasuk Indonesia, karena tidak hanya menyangkut persoalan kriminalitas saja, namun juga terkait dengan masalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Selain menjadi negara sumber, saat ini Indonesia juga menjadi negara transit dan tujuan dalam tindak kejahatan ini. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menangani masalah ini, baik di dalam negeri, maupun kerjasama dengan negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diplomasi pertahanan Indonesia dalam mendukung upaya penanganan perdagangan manusia di perbatasan Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini disusun dengan menggunakan teori kerjasama internasional, konsep diplomasi pertahanan, konsep perdagangan manusia, konsep transnational organized crime, dan konsep human security. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diplomasi pertahanan Indonesia dalam mendukung upaya penanganan perdagangan manusia di perbatasan Indonesia dan Malaysia dilakukan melalui kerjasama pertahanan secara bilateral, yaitu melalui forum General Border Committee (GBC) Malindo yang diketuai oleh Menteri Pertahanan kedua negara. Melalui forum GBC ini Menteri Pertahanan kedua negara sepakat untuk mengedepankan peran kepolisian dalam menangani berbagai bentuk tindak pelanggaran hukum di perbatasan kedua negara, termasuk dalam hal penanganan perdagangan manusia dengan membentuk Joint Police Cooperation Committee (JPCC).
Kata Kunci: Diplomasi Pertahanan, Perdagangan Manusia, Perbatasan Indonesia-Malaysia, GBC Malindo, JPCC
Abstract -- Human trafficking has become one of the main issues in international relations today. This issue becomes a serious threat to global security, including Indonesia, because it is not only a matter of criminality, but also related to the problem of violations of human rights. In addition to being a source country, Indonesia is also a transit country and destination for this crime. Indonesian government with its various efforts to prevent and eliminate this issue not only domestically but also making cooperation with other countries. The purpose of this research is to analyze Indonesian defense diplomacy in supporting to eliminate human trafficking in Indonesia and Malaysia border. This research was compiled using international cooperation theory, and several concepts; defense diplomacy, human trafficking, transnational organized crime, and human security. This research was conducted using a qualitative-descriptive method. Data collection techniques used were interviews and literature studies. The results of this research shows that Indonesia defense diplomacy in supporting to eliminate human trafficking in Indonesia and Malaysia border by making bilateral cooperation, through General Border Committee (GBC) Malindo forum chaired by Indonesia and Malaysia Defense Ministers. Indonesia and Malaysia Defense Ministers agreed to put forward the role of the police in dealing with the problem in Indonesia and Malaysia border, including human trafficking by forming Joint Police Cooperation Committee (JPCC).
Keywords: Defense Diplomacy, Human Trafficking, Indonesia-Malaysia Border, GBC Malindo, JPCC
References
Daftar Pustaka
Buku
Abdulsyani. 1994. Sosiologi Skematika: Teori dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
Cottey, Andrew and Antony Foster. 2004. Reshaping Defense Diplomacy: New Roles for Military Cooperation and Assistance. London: Oxford University Press for International Institue for Strategic Studies.
DEFAIT. 1999. Human Security: Safety for People in A Changing World. Ottowa: Department of Foreign Affairs and International Trade.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2015. Buku putih pertahanan Indonesia.
Holsti. K.J. 1988. Politik Internasional, Kerangka Untuk Analisis, Jilid II, Terjemahan M. Tahrir Azhari. Jakarta: Erlangga.
Perwita, B., dan Yani, Y.M. 2006. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
United Nations Development Programme. 1994. Human Development Report 1994. New York: Oxford University Press.
Hermawan, Yulius P. 2007. Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional Aktor, Isu dan Metodologi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Peraturan dan Undang-Undang
Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor Kep/1008/M/V/2017 tentang Kebijakan Pertahanan Negara
Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2015-2019.
Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 57 tahun 2014 tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat (4).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 41 Ayat (1) Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jurnal
James Laki. 2006. “Non Traditional Security Issues: Securitisation of Transnational Crime in Asia”. Institute of Defence and Strategic Studies Workpaper, No. 98.
Sukawarsini Djelantik. 2010. “Globalisasi, Migrasi Tenaga Kerja, Kejahatan Lintas Negara dan Perdagangan Perempuan dan Anak-Anak”. Jurnal Hubungan Internasional, Volume 6 (2).
Surat Kabar
Yermia R., 2014. “Surga Perdagangan Manusia”, Majalah Batampos Edisi 60.
Website
Ade Putra. 2016. “Kalimantan Barat, Jalur Sutra Perdagangan Manusia & Penyelundupan TKI Ilegal”, OKENEWS, dalam https://news.okezone.com/read/2016/09/06/340/1482414/kalimantan-barat-jalur-sutra-perdagangan-manusia-penyelundupan-tki-ilegal, diakses pada 5 Januari 2019.
Aldi Gultom. 2015. “Kemhan: JIPP Mempermudah Patroli dan Menguntungkan Masyarakat”, dalam http://www.google.com/amp/s/rmol.co/amp/2015/10/03/219614/Kemhan:-JIPP-Mempermudah-Patroli-dan-Menguntungkan-Masyarakat-, diakses pada 3 Januari 2019.
Antara News. 2010. Polri – PDRM Kerjasama Menindak Kejahatan Transnasional. Diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/236218/polri-pdrm-kerja-sama-menindak-kejahatan-transnasional, diakses pada 2 Januari 2019.
ASEAN. 2012. ASEAN Declaration on Transnational Crime. Diakses melalui http://asean.org/?static_post=asean-declaration-on-transnational-crime-manila-20-december-1997, diakses pada 1 Agustus 2018.
Bibit Santoso. 2017. “Menyikapi Perdagangan Manusia”, dalam https://nasional.kompas.com/read/2017/03/29/19382151/menyikapi.perdagangan.manusia, diakses pada 8 Agustus 2018.
International Criminal Police Organization (ICPO – Interpol) dalam Hukum Internasional, dalam http://www.repository.usu.ac.id, diakses pada 20 Desember 2018.
IOM Indonesia. “Mendukung Migrasi Tenaga Kerja yang Aman di Indonesia”, dalam https://indonesia.iom.int/id/mendukung-migrasi-tenaga-kerja-yang-aman-di-indonesia, diakses pada 2 Januari 2019.
Kementerian Luar Negeri RI, “POLDA Riau dan PDRM Patroli Bersama di Perairan Perbatasan Indonesia dan Malaysia”, dalam http://www.kemlu.go.id/johorbahru/id/berita-agenda/berita-perwakilan/Pages/POLDA-Riau-danPDRM-Patroli-Bersama-di-Perairan-Perbatasan-Indonesia-dan-Malaysia.aspx, diakses pada 14 Januari 2019.
Kementerian Pertahanan RI. 2017. Menhan RI dan Menhan Malaysia Pimpin Sidang ke 40 GBC Malindo di Kuala Lumpur Malaysia. Diakses melaui https://www.kemhan.go.id/2017/09/28/menhan-ri-dan-menhan-malaysia-pimpin-sidang-ke-40-gbc-malindo-di-kuala-lumpur-malaysia.html, diakses pada 13 Januari 2019.
Marcheilla Ariesta. 2017. “Manfaat Indonesia Ratifikasi ACTIP untuk Berantas TPPO”, dalam https://www.medcom.id/internasional/asia/ybDMvP0k-manfaat-indonesia-ratifikasi-actip-untuk-berantas-tppo, diakses pada 2 Januari 2019.