STRATEGI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) GUNA MENGHADAPI ANCAMAN DARI SEKTOR FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI PERTAHANAN

Authors

  • Muhammad Haikal Kautsar UNIVERSITAS PERTAHANAN

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah fenomena kejahatan di industri financial technology yang semakin makar pada tahun 2018. Fenomena tersebut dapat menjadi ancaman bagi negara apabila tidak ditangani dengan tepat. Penelitian ini bertujuan mengkaji strategi Otoritas Jasa Keuangan dalam menghadapi ancaman dari sektor financial technology yang dapat mengancam negara, sebagai unsur utama pertahanan nirmiliter dari dimensi ekonomi-keuangan dikaji dari sudut pandang Ekonomi Pertahanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Soft System Methodlogy dalam menganalisis permasalahan dan strategi OJK. Penelitian ini menemukan bahwa Prioritas Strategi OJK adalah mengoptimalkan satgas waspada investasi, meningkatkan literasi dengan edukasi dan sosialisasi di masyarakat, menggunakan pengawasan berbasis teknologi, dan pengawasan berbasis market conduct melalui Asosiasi. Penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi Kementerian Pertahanan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam membangun sinergi untuk menghadapi ancaman nonmiliter dari sektor financial technology.

References

Buku

Bartolomees Jr, J. B. (2004). Some Basic Concepts And Approaches In The Study Of International Politics. In B. L. Hart, Strategy (p. 79). Australia: AUSMIL

Checkland, P., & Poulter, J. (2010). Soft System Methodology (Dalam Reynolds, M. & Holwell ed.). London: Springer-Verlag.

Creswell, John. W. (2003). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mix Methods Approaches (2nd ed). California: Sage Publishing.

Hamzah, A. (2017). Kejahatan di Bidang Ekonomi (Economic Crimes). Jakarta: Sinar Grafika.

Hardjosoekarto, Soedarsono. (2012). Soft Systems Methodology. Jakarta: UI Press.

Supriyatno, Makmur. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Tesis

Pejkovska, Maja. (2018, 04 24). Potensial Negative Effect of Fintech on The Financial Services Sector. Helsinski: Metropolia University of Applied Sciences.

Jurnal atau Artikel

Bettinger, Abraham. (1972). FINTECH: a series of 40 Time Shared Models Used at Manufacturers Hanover Trust Company. Interfaces, 2(4), 62-63.

Menards, Emerson. W., Ferreira, J. J., & Raposo, M. L. (2014). Strategy and Strategic Management Concept: Are They Recognised by Management Students? Business Administration and Management, 43-61.

Minto, Andrea., Voelkerling, M., & Wulff, M. (2017). Separating applesfrom oranges: identifying threats to financial stability originating from FinTech. Capital Markets Law Journal, 12(4), 428-465.

Ozili, Peterson. K. (2018). Impact of digital finance on financial inclusion and stability. Borsa Istambul Review, 329-340.

Peraturan atau Undang-Undang

UU Nomor 3 Tahun, 2. (2002). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA.

Website

Arner, D. W. (2016, June). Fintech: Evolution and Regulation. Retrieved from law.unimelb.edu.au: https://law.unimelb.edu.au/__data/assets/pdf_file/0011/1978256/D-Arner-FinTech-Evolution-Melbourne-June-2016.pdf

Downloads

Published

2021-03-01