STRATEGI PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS INDUSTRI KOMPONEN KAPAL GUNA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN

Authors

  • Fika Arsetya Putri Universitas Pertahanan RI
  • Agus Sudarya Universitas Pertahanan RI
  • Khaerudin Khaerudin Universitas Pertahanan RI

Abstract

Penyelenggaraan pertahanan negara bertujuan guna menjaga serta melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Sebagai negara maritim, kapal menjadi sarana transportasi penting sebagai alat transportasi serta alat utama sistem Pertahanan Negara. Permasalahan utama industri perkapalan dalam negeri adalah sekitas 70 hingga 80 persen dari komponen yang terpasang pada kapal merupakan komponen impor sehingga dibutuhkan peran industri komponan dalam negeri guna mendukung pengembangan industri maritim Indonesia. Tujuan penelitian ini ialah dapat merumuskan strategi peningkatan kapasitas dan kapabilitas Industri komponen kapal dalam negeri guna mewujudkan kemandirian industri pertahanan. Dalam pembuatan kapal di PT. PAL , pada jenis kaal KCR 60M terdapat 35,83% komponen dalam negeri dan 64,17% komponen luar negeri dari perhitungan berdasarkan nilai barang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan observasi, studi wawancara yang dilakukan dengan analisis SWOT dengan mempertimbangkan kondisi industri komponen dalam negeri saat ini serta faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan industri komponen kapal. Didapatkan 10 strategi dalam upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri komponen kapal dalam negeri guna mewujudkan kemandirian industri pertahanan.

References

Buku

Buku Putih Pertahanan. 2015. Kementerian Pertahanan Nasional.

Freddy Rangkuti, Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015)

Saadi, Alim. (2017). “Pengembangan Industri Komponen Kapal”. Ebook Principle Engineer Biro Klasifikasi Indonesia.

Yusuf Udayana dan Lucky Yunia, Manajemen Strategik. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).

Heizer, Jay dan Render, Barry. Manajemen Operasi. (Jakarta: Salemba Empat, 2009)

Jurnal

Harati, Sri dan Ade, Muhammad. (2014). “Indonesian Defense Industry Model Concept: A Study Framework for Defense Industry Building”. Jurnal of Advanced Management Science Vol.2 (4). pp 260-266.

Bedjamin, Benny. (2017). “Standarisasi Industri Nasional Kapal di Indonesia”. Jurnal Standarisasi. Volume 19 (1) hh. 11-24.

Hasbullah, Mansyur. (2016). “Strategi Penguatan Galangan Kapal Nasional dalam Rangka Memperkuat Efektifitas dan Efisiensi Armada Pelayaran Domestik Nasional 2030”. Jurnal Riset dan Teknologi Kelautan Vol.14 (1). hh 103-112.

Prasetyo, Taufan (2016). “Analisa Pengembangan Industri Komponen Kapal Dalam Negeri”. Jurnal Wave. Volume 10(2). hh 39-46.

Iwan Soetanto dan Bambang Haryadi (2016). “Quality Management System pada PT.X”. Jurnal Agora. Vol.4(1) hh.340-349.

Bell, Martin. (2009). “Innovation Capabilities and Directions of Development”. Economic dan Social Research Council.

Radosevic, S., Yoruk, E., 2018. “Technology upgrading of middle-income economies: a new approach and results”. Technol. Forecast. Soc. Chang.Volume 129, pp 56–75.

Szalavetz, Andre (2018) “Industry 4.0 and Capability Development in Manufacturing Industries”. Technological Forecasting & Social Change.

Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.011/2009 mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 tahun 2011 tentang pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Perindustrian No.124/2009, tentang Road map Industri Perkapalan Nasional.

Peraturan Presiden 102 tahun 2000 pasal 1 ayat 2 tentang Standar Nasional.

Instruksi Presiden No. 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (P3DN).

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Downloads

Published

2020-08-29