ANALISIS PERBANDINGAN KELAYAKAN INVESTASI RENCANA PENGEMBANGAN LAPANGAN PANAS BUMI KAMOJANG UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Abstract
Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2014 mengamanatkan pemanfaatan EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050. Sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi, total kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat 6 kali lipat dari tahun 2017 sebesar 226 TWh menjadi 1.471 TWh pada tahun 2050. Produksi listrik bertumbuh 6% per tahun jika diambil asumsi rata-rata pertumbuhan listrik pada masa sekarang. Target kapasitas pembangkitan dari sumber energi panas bumi sebesar 3,4% atau sejumlah 9 GW dari total tambahan kapasitas rentang tahun 2018-2050. Berkaitan dengan mahalnya biaya investasi di bidang panas bumi dan harga Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) yang kurang kompetitif, akan sulit untuk memaksimalkan potensi panas bumi di negara ring of fire. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelayakan investasi rencana pengembangan lapangan panas bumi Kamojang dan menganalisis kriteria kelayakan investasi dari masing-masing peraturan perpajakan yang disimulasikan untuk dihitung. Penelitian menggunakan analisis capital budgeting untuk mengetahui parameter kelayakan investasi (NPV, IRR, MIRR, PI, dan POT) dari masing-masing skema peraturan perpajakan. Dari hasil analisis perhitungan investasi proyek rencana pengembangan lapangan panas bumi Kamojang membuktikan bahwa skema All Inclusive Taxes:34% dapat dikatakan lebih baik secara. Dengan harga BPP Jawa Barat sebesar 6,91 cUSD/kWh maka pada skema All Inclusive Taxes: 34% didapatkan NPV sebesar -104.150 (ribu USD) dengan IRR 6,38%, MIRR 8,91%, PI 0,81 dan POT pada tahun 2038 sebesar 18.966.667 USD. Sedangkan pada skema izin pengusahaan panas bumi didapatkan NPV – 106.254 (ribu USD) dengan IRR 6,50%, MIRR 8,91%, PI 0,78 dan POT pada tahun 2039 sebesar 19.184.395 USD. Sebagai kesimpulan, harga jual listrik (BPP) dan peraturan perpajakan adalah faktor yang sangat mempengaruhi kelayakan investasi proyek pengembangan panas bumi Kamojang. Untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, maka pemerintah harus mendukung pencapaian target EBT dengan pembuatan regulasi harga yang kompetitif dan peraturan perpajakan yang sederhana.
Kata kunci : Energi Baru Terbarukan, Panas Bumi, Kelayakan Investasi, Harga BPP, Peraturan Perpajakan.
References
Buku
BPPT. (2020). Outlook Energi Indonesia. Jakarta. BPPT.
Carson, R. T. & K Novan, “The Economics of Bulk Electricity Storage with Intermittent Renewables,” September 11, 2012.
Kasmir & Jakfar. (2003). Studi Kelayakan Bisnis, Jakarta. Edisi Revisi.
Myers. (2004). Principles of Corporate Finance, 7th Edition. Hill. MCGraw.
PT. Pertamina Geothermal Energy. (2019). Annual Report 2018: Energi Panas Bumi Untuk Kemandirian Energi. Jakarta. PT. Pertamina Geothermal Energy.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Umar, Husein. Research Methods in Finance and Banking, PT Gramedia Pustaka, Jakarta, 2000
Jurnal
Barnett. (1998). Reservoir assessment of the kamojang geothermal field. GENZL/SMS, an internal report submitted to Pertamina, Indonesia.p 22.
Damodaran, Aswath., Investment Valuation – Tools and Techniques for Determining the Value of Any Assets, Second Edition, John Wiley & Sons, Inc, 2002
Giatman. (2006). Ekonomi Teknik. Jakarta. Raja Gravindo Persada.
Gitman. 2003. Principles of Managerial Finance, 10th Edition. New York. The Addison Wesley.
Hochstein & Sudarman. (2008). History of Geothermal Exploration in Indonesia from 1970 to 2000. Auckland. University of Auckland.
Kamah. 2003. Geologi Reservoir Kamojang. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
U.S Department of Energy. (2018). Small Business Research and Development Funding Opportunity Announcement. U.S Department of Energy.
Widyastuti. (2006). Analisis Kelayakan Proyek Pembangkit Listrik Energi Panas Bumi Dengan Menggunakan Capital Budgeting Technique. Bandung. Universitas Padjajaran.
Undang-Undang dan Peraturan
Keputusan Menteri Keuangan RI No: 766/KMK.04/1992. (1992). Tatacara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik. Jakarta. Kementrian Keuangan RI.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 23. (2017). Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran Dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi, Pasal 5 ayat (1) poin b. Jakarta. Kementrian ESDM.
Peraturan Pemerintah Nomor 9. (2012). Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. Jakarta. Pemerintah RI.
Peraturan Presiden. (2017). Rencana Umum Energi Nasional. Jakarta. Perpres No. 22/2017.
Internet
Effendi. (2019). Keynote Speech & Opening Ceremony IIGCE 2019. Jakarta. INAGA.
Mundakir. (2019). Keynote Speech & Opening Ceremony IIGCE 2019. Jakarta. INAGA.