KEBIJAKAN PERTAHANAN TERHADAP PROGRAM SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS NO. 7 AFFORDABLE AND CLEAN ENERGY DI INDONESIA
Abstract
Ancaman terbatasnya ketersediaan energi fosil dan dampak pemanfaatan terhadap lingkungan menuntut dibutuhkannya inovasi dalam pemanfaatan energi sehingga menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan dan modern. Hal ini diinisiasi oleh PBB untuk membuat program Sustainable Development Goals (SDGs) No. 7 Affordable and Clean Energy dan telah diratifikasi dalam Perpres No 59 tahun 2017. Sektor pertahanan sebagai pengguna energi tidak terlibat sebagai instansi pelaksana sedangkan pertahanan berperan dalam mendukung energi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari bentuk kebijakan pertahanan yang mendukung SDGs No 7. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif menggunakan Analitycal Hierarcy Process (AHP) dengan mencari prioritas alternatif berdasarkan kriteria yang relevan. Hasil dari penelitian ini adalah dalam implementasi SDGs di Indonesia terdapat kendala seperti memberikan akses energi di wilayah perbatasan karena daerah tersebut tidak komersil dan terkendala anggaran APBN. Sedangkan wilayah perbatasan, akses energi sangat mendukung operasional pertahanan maupun pertahanan dalam turut serta menjaga objek vital nasional seperti pada daerah perbatasan yang berpotensi sumber energi melimpah. Berdasarkan hasil perhitungan AHP dengan mempertimbangkan dari berbaga kriteria dan alternatif dari beberapa responden, pembaruan perpres diperlukan sebagai payung hukum bagi pertahanan untuk dapat mengelola energi secara mandiri dengan memperhatikan kriteria cakupan kebijakan untuk mengimplementasikan program tersebut, setidaknya pada daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T).
Kata Kunci: Clean Energy, Kebijakan, Pertahanan, dan Wilayah Perbatasan
References
Bappenas. (2019). Di Bangkok, Menteri Bambang Paparkan Komitmen Indonesia Untuk Capai Target Energi Bersih dan Terjangkau Dalam Sdgs. Bappenas. https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/di-bangkok-menteri-bambang-paparkan-komitmen-indonesia-untuk-capai-target-energi-bersih-dan-terjangkau-dalam-sdgs/
Machmud, F., Kimbal, M., & Rengkung, F. (2017). Implementasi Kebijakan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Sam Ratulangi, 2.
Pertahanan, K. (2015). Buku Putih Pertahanan.
Sagala. (2000). Peran Energi Dalam Pembangunan Nasional Memasuki Milenium. Widyanuklida, 3 (1), 1–5. jurnal.batan.go.id
Sdgs.bappenas.go.id. (n.d.). tujuan-7 |Energi Bersih dan Terjangkau. Retrieved October 2, 2020, from http://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-7/
Septyo, B. (2017). Ketahanan Pangan, Energi dan Air : Melalui Pengelolaan Sumber Daya Manusia Demi Terjaganya Ketahanan Nasional. Itb.Ac.Id. https://www.itb.ac.id/news/read/5408/home/ketahanan-pangan-energi-dan-air-melalui-pengelolaan-sumber-daya-manusia-demi-terjaganya-ketahanan-nasional
Suryaningrat, Bayu. (1989). Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara
Suwitri, S. (2014). Konsep Dasar Kebijakan Publik MODUL 1. Analisis Kebijakan Publik, 2, 1–51. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.1016/j.atmosenv.2007.12.054
US, D. O. D. (2020). Sustainability Report & Implementation Plan 2019. Journal of Language Relationship, 15(1–2), vii–viii. https://doi.org/10.31826/jlr-2017-151-201