IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KENDARAAN LISTRIK INDONESIA UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL

Authors

  • Irza Utami Universitas Pertahanan
  • Donny Yoesgiantoro Universitas Pertahanan
  • Nugroho Adi Sasongko Universitas Pertahanan

Abstract

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengembangkan kendaraan listrik dalam negeri. Berdasarkan Perpres 55/2019, percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dilakukan mengikuti peta jalan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini adalah rendahnya persentase pencapaian jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Persentase pencapaian penggunaan mobil listrik pada tahun 2020 sebesar 0,15% yaitu 230/150.000 unit. Persentase pencapaian sepeda motor listrik sebesar 0,18% yaitu sebanyak 1.500/800.000 unit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi implementasi kebijakan KBLBB pada industri kendaraan listrik nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain penelitian deskriptif-analitik. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kendaraan listrik baterai telah diimplementasikan. Hal yang belum terlaksana adalah target pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mobil listrik, skema impor completely built up (CBU), dan skema impor completely knock down (CKD). Saat ini, mobil listrik yang beredar di Indonesia masih berasal dari impor. Impor CBU dan CKD tetap dilakukan pada 2022. Padahal, jika mengacu pada roadmap pengembangan kendaraan listrik baterai, impor CBU hanya dilakukan pada 2020 dan CKD hingga 2021. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebijakan tentang pengembangan kendaraan listrik baterai telah di implementasikan. Namun, pada pelaksanaanya terdapat beberapa target yang belum berhasil dilaksanakan.

Kata Kunci: Kendaraan listrik; implementasi kebijakan; kebijakan; pengembangan; peta jalan.

References

Agus, P. T., (2020). Indonesia Clean Energy Outlook. Institute for Essentials Services Reform.

Andrian, B dan Marpaung V J. (2019). Studi Perencanaan Kendaraan Listrik E-BSW yang Ramah Lingkungan. Jurnal Inosains, vol. 14(2), hh. 44-49.

Aziz, M., Yosua, M., Intan, A.R., Ikhwanuddin, A.S., Joni, W.S. (2020). Studi Analisis Perkembangan Teknologi dan dukungan Pemerintah Indonesia terkait Mobil Listrik. TESLA: Jurnal Teknik Elektro, vol. 22(1), hh. 45-55.

Bawazier, T. (2021). Webinar Busworld Southeast Asia: Strategi dan Inovasi Industri Bus Menghadapi Pandemi. Jakarta: Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementrian Perindustrian.

Boedoyo, S M. (2012). Analisis Ketahanan energi Nasional. Prosiding Seminar dan Peluncuran Buku Outlook Energi Indonesia 2012. 1.

BPPT. (2021). OUTLOOK ENERGI INDONESIA 2021: Perspektif Teknologi Energi Indonesia: Tenaga Surya untuk Penyediaan Energi Charging Station.

Tangerang: Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi (PPIPE).

Dewan Energi Nasional. (2019). Indonesia Energy Outlook 2019. Jakarta: Kementrian Energi Sumber Daya Mineral.

Edward III. 1984. Publik Policy Implementing. Jai Press Inc: London-England.

Esdm.go.id. (2020). Dashboard Percepatan Program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai). Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. https://www.esdm.go.id/kblbb/. diakses pada 20 Agustus 2021.

IESR. (2019). Energi Kita: Strategic Partnership Green and Inclusive energy. Jakarta Selatan: Institute for Essential Services Reform.

Kesdm. (2020). Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik dan Tarif Tenaga Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Jakarta: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Kesdm. (2021). Diskusi Terobosan dan Optimasi Pengembangan Electromobility di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Jakarta: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementriasn Energi dan Sumber Daya Mineral RI.

Kumara, S N dan Sukerayasa, Wayan I. 2009. Tinjauan Perkembangan Kendaraan Listrik Dunia Hingga sekarang. Jurnal Teknologi elektro, vol.8 (1), hh.74-82.

Marispatin, N dan Rachmawaty, E et al. (2017). Strategi Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution). Jakarta: Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi No. 8 Tahun 2020 tentang Tata kerja tim koordinasi percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dan kelompok kerja

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020 tentang tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap. Mengatur tentang tata cara Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (ICKD) pengujian kelayakan jalanan KBLBB.

Perpres 22/2017. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Perpres 55/2019. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

PLN. (2021). FGD Kajian Makro Penyediaan Energi untuk Charging Station: EV Develoment Infrasructure. Jakarta: PT PLN (Persero).

Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. ALFABETA, CV.

Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

UNFCCC. (2016). First Nationally Determined Contribution Republic of Indonesia. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim.

Yusuf, A. M. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: PT. Fajar Interpratama Mandiri.

Downloads

Published

2022-06-16