KEBIJAKAN PERIZINAN PANAS BUMI SEBAGAI PEMBANGKIT LISTRIK UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL

Authors

  • Mila Utami Sari UNIVERSITAS PERTAHANAN RI
  • Mohamad Sidik Boedoyo UNIVERSITAS PERTAHANAN RI
  • Pujo Widodo UNIVERSITAS PERTAHANAN RI

Abstract

PPengembangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi di Indonesia masih belum dioptimalkan dari potensinya yang besar. Masalah perizinan masih menjadi kendala dalam pengusahaan panas bumi terutama di Kawasan Kehutanan karena prosesnya yang rigid dan lama serta penolakan masyarakat. Penelitian ini bertujuan agar terwujudnya ketahanan energi nasional melalui kebijakan perizinan panas bumi yang memudahkan bagi investor. Penelitian menggunakan desain penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik naratif serta analisis data Miles Huberman dan Saladana. Dari penelitian ini didapatkan hasil: masih terdapat tumpang tindih kebijakan dalam izin penggunaan sumber daya air terhadap pengusahaan panas bumi, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan sehingga terjadinya kerusakan lingkungan, sistem perizinan yang masih belum memudahkan investor, dan pengaruh UU No. 11 tahun 2020 dalam pengembangan panas bumi di Indonesia masih belum dapat dirasakan karena pengintegrasian perizinan dalam Sistem Online Single Submission Berbasis Resiko (OSS-RBA) yang masih terus dilakukan. Adapun upaya untuk mengatasi permasalahan perizinan panas bumi di Indonesia yaitu pengintegrasian perizinan usaha panas bumi dalam Sistem OSS-RBA harus segera dilakukan disertai dengan pengawasan yang ketat oleh badan pembinaan dan pengawasan (BINWAS) masing-masing lembaga terkait, dan sosialisasi terhadap masyarakat.

References

Chelminski, K. (2018). Harnessing the ring of fire : Political economy of clean energy development finance on geothermal development in Indonesia and the Philippines. Cambridge Working Paper Economics.

Dewan Energi Nasional. (2020). Ketahanan energi indonesia edisi 2020. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.

Dunn, W. (2000). Pengantar analisis kebijakan publik edisi kedua. Gadjah Mada University Press.

KESDM. (2020). Buku pintar panas bumi. Direktorat Panas Bumi, Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pusat Data dan Informasi ESDM. (2020). Handbook of energy&economic statistics of Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Latifah, N. (2019). Dampak pembangunan PLTP baturaden dalam perspektif pembangunan berkelanjutan. https://www.researchgate.net/publication/333557775_DAMPAK_PEMBANGUNAN_PLTP_BATURRADEN_DALAM_PERSPEKTIF_PEMBANGUNAN_BERKELANJUTAN.

Mary., Armaidy, Hadna&Pitoyo. (2017). Panas bumi sebagai harta karun untuk menuju ketahanan energi. Jurnal Ketahanan Nasional, 23(2), 217-317. Doi:http://dx.doi.org/ 10.22146/jkn.26944.

Miles, M.B., A.M.,&Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis, a methods sourcebook, edition 3. Sage Publications.

PGE. (2018). Laporan tahunan 2018 annual report: Energi panas bumi untuk kemandirian negeri geothermal energy for the nation’s self-sufficiency. PT Pertamina Geothermal Energy.

Qorizki, D. (2019). Persepsi masyarakat terhadap dampak lingkungan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Hutan Lindung Gunung Slamet, Jawa Tengah (Skripsi). Universitas Gadjah Mada.

Salsabila, D., Ma’aruf, A. R.,&Adharani, Y. (2021). Merekonstruksi arah politik hukum pengembangan perizinan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, (1), 89-116.

Setiawan, H. (2014). Geothermal energy development in Indonesia: progress, challenges and prospect. International Journal on Advanced Science Engineering and Information Technology, 4, (4).

Suryana, A. (2018). Pengelolaan sumber daya pertambangan dan energi: Kasus panas bumi dan batu bara cetakan pertama. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Umah, A. (2021). Saat bos pertamina bongkar harta karun energi RI top 2 dunia. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210426121605-4-240845/saat-bos-pertamina-bongkar-harta-karun-energi-ri-top-2-dunia.

UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

UU No. 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi.

UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alami Hayati dan Ekosistemnya.

Zaenal&Sumarwoto. (2016). Pipa gas panas bumi di PT Geo Dipa bocor, enam terluka. Antarajateng. https://jateng.antaranews.com/berita/144623/pipa-gas-panas-bumi-pt-geo-dipa-bocor-enam-terluka.

Downloads

Published

2022-12-29