PENGERAHAN KEKUATAN LAUT DALAM MENGHADAPI ANCAMAN DI LAUT NATUNA UTARA
Abstract
Abstrak – Persengketaan yang terjadi di Laut China Selatan yang berlarut – larut memberikan menimbulkan ancaman bagi stabilitas keamanan maritim bagi Indonesia khususnya di Laut Natuna Utara. Klaim yang saling tumpang tindih di Laut Natuna Utara mendorong negara – negara yang bersengekta untuk meningkatnya kapabilitas militernya demi menjamin kapal perikanannya. Akibatnya, aktivitas IUU Fishing semakin bertambah diikuti dengan pelanggaran perbatasan oleh kapal pemerintah negara asing. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis strategi pengerahan kekuatan laut dalam menghadapi dinamikan ancaman yang terjadi di Laut Natuna Utara. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif dikaitkan dengan teori geopolitik dan geostrategis, konsep balance of power, konsep keamanan maritim, dan dipadukan dengan teori strategi. Hasil penelitian menunjukkan pemetaan ancaman merujuk pada ecnomic development, human security, dan national security. Dilihat dari dinamika ancaman yang terjadi, Laut Natuna Utara memiliki beberapa permasalahan, selain masalah perbatasan yang belum disepakati, terdapat masalah pemanfaatan sumberdaya alam oleh negara lain. Oleh karena itu, ancaman yang muncul lebih pada ancaman nirmiliter. Maka, pengerahan kekuatan militer dalam menjawab permasalahan yang terjadi dinilai kurang tepat jika ditinjau dari hukum internasional. Seharusnya, pengerahan kekuatan laut lebih menekankan peran dari instansi non-militer, yakni memaksimalkan peran Bakamla dan KKP. Peran TNI AL sebagai instanti militer bersifat sebagai backup bagi instansi non-militer sekaligus berperan dalam memberikan rasa aman bagi nelayan – nelayan lokal sekaligus penyeimbang kekuatan di laut.
Kata Kunci: Laut Natuna Utara, Kekuatan Laut, Balance of Power, IUU Fishing, dan batas wilayah.
References
Buku
Connelly, A. L. (2017). Indonesia in the South China Sea: Going it alone. Lowy Institute.
Creswell, J. W. (2011). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage.
Kementerian Pertahanan. (2015). Buku Postur Pertahanan Negara Tahun 2015. Kementerian Pertahanan.
Ras, A. R. (2001). Konflik Laut Cina Selatan dan Ketahanan Regional Asia Pasifik: Sudut Pandang Indonesia. APSINDO.
Wiranto, S. (2016). Resolusi konflik menghadapi sengketa Laut Tiongkok Selatan dari perspektif hukum internasional (Cetakan pertama). Leutikaprio.
Wolfrum, R. (2015). The Freedom of Navigation: Modern Challenges Seen from a Historical Perspective. Brill Nijhoff.
Yarger, H. R. (2006). Strategic Theory for the 21st Century: The Little Book on Big Strategy. DIANE Publishing.
Artikel Jurnal
Amril, A. Ai. (2015). Laut Tiongkok Selatan: Problematika dan Prospek Penyelesaian Masalah. Opinio Juris: Jurnal Hukum dan Perjanjian Internasional, 16(17).
Darmawan, A. B., & Mahendra, Lady. (2018). Isu Laut Tiongkok Selatan: Negara-negara ASEAN Terbelah Menghadapi Tiongkok. Jurnal Global & Strategis, 12(1), 79.
Maksum, A. (2017). Regionalisme dan Kompleksitas Laut China Selatan. Jurnal Sosial Politik, 3(1), 1–25.
Muhaimin, R. (2018). Kebijakan Sekuritisasi dan Persepsi Ancaman di Laut Natuna Utara. Politica, 9(1), 21.
Internet
Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan Universitas Islam Riau. (2016, Juli 24). Pulau Natuna Menyimpan Cadangan Gas Alam Terbesar di Dunia. Medium. https://medium.com/@kajian.strategi.energi/pulau-natuna-menyimpan-cadangan-gas-alam-terbesar-di-dunia-ecddd7938951
Jennings, R. (2017, Juli 20). RI Ubah Nama Sebagian Laut China Selatan dengan “Laut Natuna Utara” [News]. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-ubah-nama-sebahian-laut-china-selatan-/3952207.html
Panda, A. (2014, Juli 1). Will China’s Nine Dashes Ever Turn Into One Line?. https://thediplomat.com/2014/07/will-chinas-nine-dashes-ever-turn-into-one-line/
Wardani, H. L. (2017). Ini Update Peta Baru Indonesia, Yuk Intip Perbedaannya! DETIK News. https://20.detik.com/detikflash/20170715-170715002/ini-update-peta-baru-indonesia-yuk-intip-perbedaannya
Downloads
Published
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.