TRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM

Authors

  • Dhimas Rudy Hartanto Universitas Pertahahan RI
  • Abdul Rivai Ras Universitas Pertahanan RI
  • Surya Wiranto Universitas Pertahahanan RI

Abstract

Abstrak – Mahkamah Pelayaran berdiri sejak zaman Belanda dengan kewenangan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Eksistensi Mahkamah Pelayaran belum mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Lembaga yang seharusnya memiliki kapabilitas penyelesaian sengketa dan perkara yang timbul dilaut masih belum dimiliki Indonesia. Potensi ancaman yang tingggi karena Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Choke Point yang menjadi jalur pelayaran internasional. Permasalahan penelitian yaitu latar belakang dan urgensi transformasi Mahkamah pelayaran menjadi Pengadilan Maritim di Indonesia serta upaya pemerintah dalam mewujudkan wacana transformasi Mahkamah Pelayaran menuju pembentukan Pengadilan Maritim. Tujuan penelitian menganalaisis kedua permasalahan penelitian tersebut. Termasuk penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian menujukkan bahwa performa Mahkamah Pelayaran belum efektif. Proses operasional Mahkamah Pelayaran mirip dengan lembaga peradilan. Keputusan Mahkamah Pelayaran memiliki nilai pembuktian di Pengadilan Negeri. Kesenjangan Mahkamah Pelayaran dan dengan adanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Perikanan juga belum dapat menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia maka dibutuhkan lembaga yang memiliki kapabilitas menyelesaikan masalah yang berpotensi timbul dari aktivitas kemaritiman. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah berupa studi banding dan Focus Group Discussion. Mahkamah Pelayaran berpotensi ditransformasikan menjadi Pengadilan Maritim dengan mengatasi kesenjangan antara Mahkamah Pelayaran dengan Pengadilan Maritim. Untuk meningkatkan kewenangan Mahkamah Pelayaran menjadi Pengadilan Maritim dapat dilakukan dengan transformasi yang didahulukan dengan menumbuhkan political will, perubahan regulasi, dan pembentukan penanggung jawab transformasi. Transformasi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu re-framing, re-structuring, re-vitalization, dan re-newal.

References

Gouillart, Francis J & James N Kelly. (1995) Transforming The Organization. New York: McGraw-Hill Inc.

Hananto, Akhayari. (2017). Dikukuhkan di New York Agustus Ini, Inilah Jumlah Resmi Pulau di Indonesia. Retrieved from https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/08/19/dikukuhkan-di-new-york-agustus-ini-inilah-jumlah-resmi-pulau-di-indonesia

Hardani, H. A, et al. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu Group.

Irawan, Bambang. (2019). Institutional Pluralism Sistem Peradilan Indonesia dan Kekuatan Negara di Era Globalisasi. Jurnal Bornei Administrator,15(3),237–256.

Kartika, Shanti Dwi. (2014). Keamanan Maritim dari Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum. Negara Hukum, 5(2),143–167.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2018). Menko Maritim Luncurkan Data Rujukan Wilayah Kelautan Indonesia. Retrieved from https://maritim.go.id/menko-maritim-luncurkan-data-rujukan-wilayah-kelautan-indonesia/

Khopiatuziadah. (2017). Evaluasi Pengadilan Perikanan dalam Penegakan Hukum di Bidang Perikanan dalam Rangka Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Perikanan. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), 17–28.

Mahkamah Agung RI. (2010). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Mahkamah Agung RI.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. (3th ed). California: SAGE Publication, Inc.

MK, Anshary. (2017). Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Bandung: CV Mandar Maju.

Moleong, Lexy. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

O’Brien, Rory. (1998). An Research of the Methodological Approach of Action Research. Faculty of Information Studies: University of Toronto USA.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 3 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran.

Saptana et al. (2013) Strategi Percepatan Transformasi Kelembagaan GAPOKTAN dan Lembaga Keungan Mikro Agribisnis dalam Memperkuat Ekonomi di Perdesaan. Jurnal Manajemen & Agribisnis, 10(1), 60–70.

Subarkah, Ibnu. (2011). Dilematika Kekuasaan Lembaga Peradilan dan Keadilan dalam Frame Desentralisasi Pemerintahan (Suatu Common Sense). Jurnal Konstitusi. IV(1), 131–152.

Sutiyoso, Bambang & Sri Hastuti. (2005). Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Downloads

Published

2021-06-28