TRANSFORMASI MAHKAMAH PELAYARAN MENJADI PENGADILAN MARITIM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM
Abstract
Abstrak – Mahkamah Pelayaran berdiri sejak zaman Belanda dengan kewenangan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal. Eksistensi Mahkamah Pelayaran belum mampu menjawab permasalahan yang dihadapi. Lembaga yang seharusnya memiliki kapabilitas penyelesaian sengketa dan perkara yang timbul dilaut masih belum dimiliki Indonesia. Potensi ancaman yang tingggi karena Indonesia memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Choke Point yang menjadi jalur pelayaran internasional. Permasalahan penelitian yaitu latar belakang dan urgensi transformasi Mahkamah pelayaran menjadi Pengadilan Maritim di Indonesia serta upaya pemerintah dalam mewujudkan wacana transformasi Mahkamah Pelayaran menuju pembentukan Pengadilan Maritim. Tujuan penelitian menganalaisis kedua permasalahan penelitian tersebut. Termasuk penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian menujukkan bahwa performa Mahkamah Pelayaran belum efektif. Proses operasional Mahkamah Pelayaran mirip dengan lembaga peradilan. Keputusan Mahkamah Pelayaran memiliki nilai pembuktian di Pengadilan Negeri. Kesenjangan Mahkamah Pelayaran dan dengan adanya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Perikanan juga belum dapat menjawab permasalahan yang ada. Oleh karena itu untuk mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia maka dibutuhkan lembaga yang memiliki kapabilitas menyelesaikan masalah yang berpotensi timbul dari aktivitas kemaritiman. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah berupa studi banding dan Focus Group Discussion. Mahkamah Pelayaran berpotensi ditransformasikan menjadi Pengadilan Maritim dengan mengatasi kesenjangan antara Mahkamah Pelayaran dengan Pengadilan Maritim. Untuk meningkatkan kewenangan Mahkamah Pelayaran menjadi Pengadilan Maritim dapat dilakukan dengan transformasi yang didahulukan dengan menumbuhkan political will, perubahan regulasi, dan pembentukan penanggung jawab transformasi. Transformasi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu re-framing, re-structuring, re-vitalization, dan re-newal.
References
Gouillart, Francis J & James N Kelly. (1995) Transforming The Organization. New York: McGraw-Hill Inc.
Hananto, Akhayari. (2017). Dikukuhkan di New York Agustus Ini, Inilah Jumlah Resmi Pulau di Indonesia. Retrieved from https://www.goodnewsfromindonesia.id/2017/08/19/dikukuhkan-di-new-york-agustus-ini-inilah-jumlah-resmi-pulau-di-indonesia
Hardani, H. A, et al. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu Group.
Irawan, Bambang. (2019). Institutional Pluralism Sistem Peradilan Indonesia dan Kekuatan Negara di Era Globalisasi. Jurnal Bornei Administrator,15(3),237–256.
Kartika, Shanti Dwi. (2014). Keamanan Maritim dari Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum. Negara Hukum, 5(2),143–167.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2018). Menko Maritim Luncurkan Data Rujukan Wilayah Kelautan Indonesia. Retrieved from https://maritim.go.id/menko-maritim-luncurkan-data-rujukan-wilayah-kelautan-indonesia/
Khopiatuziadah. (2017). Evaluasi Pengadilan Perikanan dalam Penegakan Hukum di Bidang Perikanan dalam Rangka Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Perikanan. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), 17–28.
Mahkamah Agung RI. (2010). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Mahkamah Agung RI.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. (3th ed). California: SAGE Publication, Inc.
MK, Anshary. (2017). Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Bandung: CV Mandar Maju.
Moleong, Lexy. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
O’Brien, Rory. (1998). An Research of the Methodological Approach of Action Research. Faculty of Information Studies: University of Toronto USA.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 3 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran.
Saptana et al. (2013) Strategi Percepatan Transformasi Kelembagaan GAPOKTAN dan Lembaga Keungan Mikro Agribisnis dalam Memperkuat Ekonomi di Perdesaan. Jurnal Manajemen & Agribisnis, 10(1), 60–70.
Subarkah, Ibnu. (2011). Dilematika Kekuasaan Lembaga Peradilan dan Keadilan dalam Frame Desentralisasi Pemerintahan (Suatu Common Sense). Jurnal Konstitusi. IV(1), 131–152.
Sutiyoso, Bambang & Sri Hastuti. (2005). Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.