PENGAWASAN PABEAN TERHADAP PENYELUNDUPAN LIMBAH PLASTIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (STUDI KASUS : PELABUHAN INTERNASIONAL TANJUNG PRIOK)

Authors

  • Laurensius Laurensius Universitas Pertahanan RI
  • Adnan Madjid Universitas Pertahanan RI
  • Yusnaldi Yusnaldi Universitas Pertahanan RI

Abstract

Abstrak-Pelabuhan Internasional Tanjung priok memegang peranan yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang masuknya barang impor ke Indonesia. Meningkatnya frekuensi dan tingginya volume kegiatan impor limbah plastik menyebabkan perlu dilakukan pengawasan pabean yang sangat ketat. Impor limbah plastik yang terjadi saat ini adalah dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku industri untuk menghasilkan bijih atau produk plastik. Sehingga munculah peraturan dan perundang-undangan dalam rangka membatasi masuknya limbah plastik non B3 hanya untuk sebagai bahan baku industri. Pengawasan pabean terhadap impor limbah plastik yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi obyek penelitian yang akan dibahas. KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagai pengawas pabean pada pelabuhan internasional Tanjung Priok melakukan pengawasan dengan penetapan penjaluran berdasarkan manajemen risiko dan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk memperkuat pengawasan terhadap masuknya limbah plastik yang mengandung B3 serta mendukung kelancaran pemeriksaan dan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan. Pengawasan terhadap impor limbah plastik non B3 melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang berperan sebagai pemberi izin impor dan rekomendasi. Oleh karena itu sinergi antar lembaga menjadi penting untuk mencari solusi bersama. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian diketahui bahwa pengawasan pabean sudah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dengan melihat peraturan dan fakta-fakta dilapangan perlu dilakukan pengawasan secara lebih ketat. Serta perlunya sinergi dalam rangka pengawasan impor limbah plastik dengan melakukan evaluasi dan sinkronisasi kebijakan antar K/L. Sehingga pengawasan yang dilakukan menjadi lebih maksimal dan dapat meningkatkan kepatuhan dari para importir.

References

Bachri, Bachtiar S. (2010). Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi pada Penelitian Kualitatif. Surabaya: Universitas Negeri Surabaya.

George R.Terry. (1986). Azas‐azas Management, Alumni, Bandung.

Graves S. (2018). Synergies Between Bilateral and Multilateral Activities. Denmark : Ministry of Foreign Affairs of Denmark.

Kementerian Perdagangan. (2019). Peraturan Menteri Perdagangan nomor 84 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri. Jakarta.

Assauri Sofyan. (2008). Manajemen Produksi dan Operasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Downloads

Published

2021-06-28