SINERGI INSTANSI PENEGAK HUKUM TERHADAP KASUS ILLEGAL TRANSHIPMENT DI PERAIRAN NIPA TRANSIT ANCHORAGE AREA (NTAA) BATAM GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM

Authors

  • Nabilah Rizqia Ramadhanty Universitas Pertahanan RI
  • Endro Legowo Universitas Pertahanan RI
  • M. Adnan Madjid Universitas Pertahanan RI

Abstract

sebelum bersandar di Pelabuhan Singapura. Pulau Nipa merupakan salah satu pulau kecil terluar dan kawasan posisi strategis di Indonesia. Secara regional, berada dalam peta kerjasama kawasan IMS GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle). Kondisi tersebut membuat perairan rawan dengan kegiatan ilegal. Illegal Transhipment merupakan salah satu kegiatan ilegal yang akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi instansi yang mempunyai kewenangan di laut untuk menjaga keamanan maritim dari kegiatan ilegal. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis sinergi instansi penegak hukum, standar keamanan pelaksanaan pengawasan dan penindakan, serta dukungan kebijakan pemerintah untuk mengatasi illegal Transhipment di perairan NTAA Batam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data yang didapatkan melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar keamanan dilaksanakan secara maksimal namun perlunya jadwal patroli terencana agar mengefisiensikan anggaran dan perubahan standarisasi, sistem maupun prosedur untuk ditangani secara efektif. Selanjutnya, dukungan kebijakan oleh pemerintah terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu keterbatasan personil, alutsista, anggaran, bahan bakar, kemauan, pengetahuan, pengalaman dan keseriusan bekerja personil yang bertanggung jawab. Sinergi dilakukan dengan beberapa cara. Kesimpulan penelitian adalah standar keamanan pelaksanaan pengawasan dan penindakan dilaksanakan secara maksimal dengan beberapa catatan, dukungan kebijakan pemerintah untuk mengatasi illegal Transhipment dalam bentuk regulasi masing-masing instansi tapi kurang terimplementasikan secara menyeluruh dan sinergi instansi penegak hukum sudah terbilang baik terbukti dengan tidak ditemukan kasus illegal Transhipment, dan perlu ditingkatkan kembali karena masih terdapat kasus disekitar perairan NTAA yang termasuk perairan Batam.

References

Armandos, D., Yusnaldi, & Purwanto. (2017). Implementasi Kebijakan Pertahanan Laut dalam Mendukung Keamanan Maritim di Pulau Nipa. Jurnal Prodi Keamanan Maritim, 3(2), 39–56.

Esperansa, R. L. (2020). Rekonstruksi Hukum Kelembagaan Penegakan Hukum Terhadap Penangan illegal Fishing di Indonesia: Satgas 115.

Haryadi, M., & Manafe, I. N. (2019). Tribun, (2019). Penyelundupan Barang di Batam Marak, Haris: Perkuat Keamanan dan Kemaritiman. Tribunnews. Retrieved from: https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/30/penyelundupanbarang-di-batam-marak-haris-perkuat-keamanan-dan-kemaritiman

Hudayana, A. (2017). Efektivitas Pemberlakuan Kebijakan Larangan Transhipment (Alih Muat) Tangkapan Perikanan Terhadap Kinerja Usaha Penangkapan Ikan Kapal Long Line. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 21–25.

Indratno, R. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Khusus di Laut.

Isnurhadi, M. R. (2017). Sekuritisasi Illegeal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) di Perairan Indonesia di Era Pemerintahan Joko Widodo. Hubungan Internasional, x(2) 118–132.

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 154 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pengoperasian Wilayah Tertentu di Perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Kepulauan Riau.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 1121 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Kepada Penyelenggara Pelabuhan Sambu Bekerjasama Dengan PT. Asinusa Putra Sekawan Untuk Mengembangkan Area Kegiatan Berlabuh Jangka (Anchorage Area) dan Alih Muat Barang.

Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor PER-17/BC/2020 Tentang Tata Laksana Pengawasan.

Peraturan Kasal Nomor 32/V/2009 tentang Prosedur Tetap Penegakkan Hukum dan Penjagaan Keamanan di Wilayah Laut Yuridiksi Nasional oleh TNI AL.

Puspoayu, E. S., Yunita, C. V., & Ramadhani, V. C. (2019). Praktik Illegal Transhipment di Laut Lepas Berdasarkan Hukum Laut Internasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 75.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Bab XII.

Supriyadi, Madjid, M. A., & Purwanto. (2020). Security Stakeholder Sinergity in Nipa Island , Batam , Riau Islands. Keamanan Maritim, 6(1), 55–78.

Zaenuddin, M., Istardi, D., & Ansori, M. (2012). Maraknya Praktek Transaksi Ilegal di Kawasan Free Trade Zone Batam. Jurnal Integrasi, 4(1), 107–110.

Downloads

Published

2021-06-28