IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TATA KELOLA PELABUHAN DI TANJUNG PRIOK DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN PERAIRAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEAMANAN MARITIM

Authors

  • Degita Febiola Firdaus Universitas Pertahanan RI
  • Desi Albert Mamahit Universitas Pertahanan RI

Abstract

Abstrak - Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan yang ramai dan mempunyai aktivitas yang tinggi, hampir 24 jam pelabuhan ini bekerja. Banyaknya aktivitas yang dilakukan di pelabuhan, tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi pencemaran lingkungan. Persoalan pencemaran perairan pelabuhan ini dibutuhkan tata kelola yang baik dan benar serta efektif yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pada domain maritim. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebijakan, faktor yang mempengaruhi tata kelola dan upaya dalam mengatasi pencegahan pencemaran perairan di pelabuhan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara, observasi lapangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan pencegahan pencemaran perairan di Pelabuhan Tanjung Priok mengacu pada MARPOL 73/38 dan PERMENHUB No. 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim ditinjau berdasarkan parameter implementasi kebijakan meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan belum terpenuhinya variabel komunikasi dalam melakukan koordinasi antar instansi dan variabel sumber daya juga belum terpenuhi dari segi keahlian sumber daya manusianya. Faktor yang mempengaruhi terdari atas faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup kerja sama dan komunikasi sedangkan faktor eksternal mencakup lingkungan dan sosial masyarakat. Kegiatan koordinasi dan kolaborasi merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan dalam upaya penyediaan data dan informasi pelaksanaan aksi dan fungsi pengawasan. Aspek lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam bagaimana suatu negara dapat dipengaruhi. Saran untuk penelitian selanjutnya dengan sudut pandang berbeda dalam melakukan analisa terhadap kajian pencemaran perairan di pelabuhan dalam rangka mendukung keamanan maritim.

References

Buku

Herdiansyah, H. 2014. Metodologi Penelitian Kualtitatif Untuk Ilmu - Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.

Nazir, Moh. 2013. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Patton, M.Q. 2002. Qualitative Research and Evaluation Methods. USA: Sage Publication Inc.

Raco, J. R. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Grasindo.

Sugiyono. (2007). Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Hasan, I. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Manajemen. 3rd penyunt. Bandung: Alfabeta.

Winarno B. 2014. Teori dan Proses Kebijakan Publik, Yogyakarta: Media Pressindo.

Jurnal

Anwar S. 2016. “Membangun Keamanan Maritim Indonesia Dalam Analisa Kepentingan, Ancaman, dan Kekuatan Laut”. Jurnal Pertahanan. Vol. 6, No. 3.

Aziz A. 2013. “Implementasi Kebijakan Publik Studi Tentang Kegiatan Pusat Informasi Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Sumatera Utara”. Vol. 3, No. 1.

Bachri B.S. 2010. “Meyakinkan Validitas Data Melalui Triangulasi Pada Penelitian Kualitatif”, Jurnal Teknologi Pendidikan. Vol. 10, No. 1.

Bhagirath K.V. 2018. “Maritime Safety and Security and Development of the Blue Economy in the Indian Ocean Rim Association (IORA)”. Maritime Governance and South Asia.

Borges, GB Vieira, 2014, “Port governance model by Managers and Customers point of view: a study at port of Valencia, Spain”. Int Bus Res. Vol. 7, No. 8.

Christian B. 2015. ”What is maritime security?”. Marine Policy. Volume 53.

Edyanto, CB. H., 2008. “Penelitian Aspek Lingkungan Fisik Perairan Sekitar Pelabuhan Sabang”. Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia. Vol 10, No. 2.

Peraturan Dan Perundang-Undangan

MARPOL 73/78 the International Convention for The Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan

Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Downloads

Published

2021-12-30