PENETAPAN TOPONIMI LAUT NATUNA UTARA OLEH INDONESIA TERHADAP KEAMANAN MARITIM DI WILAYAH LAUT CINA SELATAN
Abstract
Abstrak – Upaya toponimi Laut Natuna Utara dianggap oleh Pemerintah Cina melanggar kesepakatan Internasional yang tertuang dalam dokumen S-23 IHO mengenai penamaan wilayah Laut Cina Selatan. Posisi strategis Laut Natuna Utara menyebabkan pentingnya menjaga stabilitas keamanan maritim di kawasan tersebut dengan penetapan Toponimi Laut Natuna Utara. Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis penetapan, upaya dan implikasi Toponimi Laut Natuna Utara terhadap keamanan maritim di wilayah Laut Cina Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penetapan batas wilayah Natuna Utara telah dilakukan melalui beberapa kajian teknis Kementerian dan Lembaga seperti BIG, KKP, Pushidrosal, dan Kemenkomar. Upaya penamaan Laut Natuna Utara dan penarikan batas wilayah Natuna Utara dengan metoda kartografis. Upaya ini untuk memasukkan penamaan Laut Natuna Utara dalam Gazetir Republik Indonesia (GRI), setelah dilakukan penelahaan oleh Kementerian dan Lembaga teknis, dengan hasil tersebut tentunya akan mendukung pada saat pembahasan internasional terkait penamaan laut (S-23) di IHO maupun United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Penamaan ini didasarkan kepada obyek atau fitur maritim dan fitur yang ada dibawah laut yang nantinya digunakan dalam mendukung keselamatan navigasi dan pelayaran. Penamaan wilayah terkait Natuna Utara tentunya mempertegas identitas Indonesia yang ada di wilayah perairan laut Natuna. Adanya toponimi ini tidak merefleksikan kepemilikan terhadap suatu wilayah, namun ditujukan Sebagai kepentingan pelayaran sehingga penamaan wilayah tidak sama dengan penetapan batas laut. Kesimpulan penelitian ini adalah penetapan toponimi Laut Natuna Utara akan mempertegas identitas Bangsa Indonesia diwilayah tersebut serta adanya toponimi digunakan untuk keselamatan navigasi pelayaran..
References
Arsana, I Made Andi. (2017). Https://Madeandi.Staff.Ugm.Ac.Id/Diplomasi-Kartografis-Di-Laut-Natuna-Utara/.
Dzulfaroh, Ahmad Naufal (2020). https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/03/200922665/jadi-tempat-favorit-kapal-asing-pencuri-ikan-apa-saja-potensi-perairan?page=all#:~:text=Potensi%20ikan%20demersal%20mencapai%20159.700,Tambelan%2C%20dan%20Laut%20Cina%20Selatan.
IHO. (1953). Limits of Oceans and Seas, 3rd edition. Monaco : International Hydrographic Organization.
Mahabror, Dendy dan Hidayat, Jejen Jenhar. (2018) Analisis Kerugian Ekonomi Akibat Illegal Fishing Di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna. Prosiding Seminar Nasional Kelautan dan Perikanan IV 2018.
Miles, M.B dan Huberman, A.M. (2014). Qualitative Data Analysis, A. Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications (Terjemahan).
Sinaga, Lydia Christin. (2017). http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-1/politik-internasional/1165-laut-natuna-utara-dan-respon-tiongkok.
Sugiyono. Prof, Dr. (2012). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. PT. Indek Jakarta.
Suharna, K (2012). Konflik dan Solusi Laut Cina Selatan dan Dampaknya bagi Ketahanan Nasional. Majalah Ketahanan Nasional Edisi 94, Jakarta.
Suryadinata, L. (2017). “What Does Indonesia's Renaming of Part of South Cina Sea Signify?’, ISEAS Perspective, ISEAS - Yusof Ishak Institute, no. 64.
Suryana. (2010). Metodologi Penelitian (Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif). Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia.
UNCLOS. (1982). https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.
Wangke, Humphrey. (2020). Menegakkan Hak Berdaulat Indonesia Di Laut Natuna Utara. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Yulius dan Salim, H. W. L. (2013). Inventarisasi Selat di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Berdasarkan Kaidah Toponimi. Jakarta: Pusat Litbang Sumberdaya Laut dan Pesisir, Badan Litbang KP-KKP.
Zhiguo, G. (2005). South Cina Sea: Turning Suspicion into Mutual Understanding and Cooperation’, dalam S. Swee-Hock, S. Lijun, & C. K. Wah (eds.). ASEAN-Cina Relations: Realities and Prospects, ISEAS Publishing, Singapura.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.