ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 DALAM PENGAWASAN SUMBER DAYA MARITIM DARI PERSPEKTIF KEAMANAN MARITIM (STUDI KASUS : PENYELUNDUPAN PENYU DI BALI)

Authors

  • Andri Octapianus Purba Universitas Pertahanan RI
  • Desi Albert Mamahit Universitas Pertahanan Indonesia
  • Panji Suwarno Universitas Pertahanan RI

Abstract

Abstrak – Terdapat 7 jenis penyu di dunia dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia. Jangka waktu terakhir ini Penyu telah mengalami penurunan jumlah populasi dan bahkan beberapa spesies terancam kepunahan. Ancaman yang paling besar bagi penyu di Indonesia adalah penyelundupan. Upaya dalam perlindungan penyu serta ekosistemnya perlu diperkuat dengan Implementasi Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun dengan masih maraknya kegiatan penyelundupan penyu, daging penyu serta telur penyu di Bali membuat implementasi undang-undang yang melindungi penyu perlu dianalisis kembali. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi Undang-Undang No 5. Tahun 1990 dalam upaya perlindungan penyu di Bali, menganalisis dampak dari Implementasi Undang-Undang No 5. Tahun 1990 yang belum optimal dan menganalisis langkah yang di tempuh pemerintah dalam upaya pengawasan dan melindungi penyu sebagai salah satu sumberdaya maritim. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara. Implementasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dalam upaya perlindungan penyu di Bali sudah dilakukan dengan baik namun masih belum optimal. Hal ini dapat dilihat masih terjadinya kegiatan penyelundupan penyu baik dari dalam dan luar Bali. Sumberdaya yang digunakan dalam proses implementasi ini masih kurang dari yang diharapkan oleh seluruh instansi terkait, dimana dalam hal ini masih kurangnya Sumberdaya manusia dari segi kualitas dan kuantitas. Dampak implementasi yang belum optimal mengakibatkan masih adanya kasus penyelundupan penyu yang dilakukan. Kasus-kasus penyelundupan penyu yang terjadi bukti bahwa belum optimalnya implementasi undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah terkait. Dalam proses implementasi ini pemerintah provinsi Bali sudah melakukan langkah dalam meningkatkan perlindungan penyu di Bali, yaitu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No.243/2000 untuk memperketat perlindungan penyu di Provinsi Bali. Secara nasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu Periode 2016-2020.

References

Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Ario, R., Wibowo, E., Pratikto, I., dan Fajar, S. (2016). Pelestarian Habitat Penyu Dari Ancaman Kepunahan Di Turtle Conservation And Education Center (TCEC), Bali. Jurnal Kelautan Tropis, 19(1), 60-66.

Cresswell, J. W. (2012). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Edward, G. C. (1984). Public policy implementation. Stamford: JAI Press.

Fahturrahman, M. (2016). Faktor birokrasi dalam keberhasilan implementasi kebijakan publik. Tarbawi: Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan, 2(02), 14-27.

Firliansyah, E., Kusrini, M. D., dan Sunkar, A. (2017). Pemanfaatan dan Efektivitas Kegiatan Penangkaran Penyu di Bali bagi Konservasi Penyu. Journal of Tropical Biodiversity and Biotechnology, 2(1), 21-27.

Greenpeace, (1991). Slaughter in paradise: The exploitation of sea turtles in Indonesia, Amsterdam: Greenpeace International.

Karnan, K (2008). Penyu hijau: Status dan Konservasinya. Jurnal Pijar MIPA, 3(2), 86-89.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2015). Rencana Aksi Nasional (RAN), Konservasi Penyu. Periode:2016-2020. Jakarta

Lauditta, K. G. (2019). Implementasi Perka Bnp2tki Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Masalah Tki Melalui Mediasi Dan Advokasi. Journal of Politic and Government Studies, 8(04), 151-160.

Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nugrahani, Farida. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: Cakra Books. Nurdin, N. (2017). Implementasi Kebijakan Program Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah (Larasita) Di Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala. Jurnal Katalogis. 5(5), 82-90.

Parmi, H. J. (2020). Upacara Adat Dan Konservasi Penyu Di Kuta Dan Tanjung Benoa, Bali. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 4(3), 620-626.

PUSHIDROSAL. (2018). Data Kelautan Yang Menjadi Rujukan Nasional Diluncurkan. Retrieved from Https://Www.Pushidrosal.Id/Berita/5256/Data-Kelautan-Yang-Menjadi-Rujukan-Nasional--Diluncurkan/

Ramdhani, A dan Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik, 11(1), 1-12.

Ramstedt, Martin. (2004). Hinduism in Modern Indonesia. London: RoutledgeCurzon

Sudiana, I.G.N. (2010). Tansformasi budaya masyarakat Desa Serangan di Denpasar Selatan dalam pelestarian satwa Penyu. Jurnal Bumi Lestari, 10(2), 311-320.

Downloads

Published

2021-12-30