ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA PASCA MERDEKANYA REPUBLIK DEMOKRASI TIMOR LESTE

Authors

  • Arie Patria Utama
  • Trismadi Trismadi
  • Purwanto Purwanto

Abstract

Abstrak – Jurnal ini mengkaji Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III-A, Selat Ombai yang terpengaruh oleh merdekanya Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL). Dengan berdirinya Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) sebagai negara merdeka, secara langsung Selat Ombai yang semula berada didalam wilayah kedaulatan Indonesia kini menjadi wilayah perbatasan antar dua negara. Hal tersebut berdampak pula pada keabsahan ALKI III-A yang berada pada selat tersebut. Dengan demikian, maka ketentuan serta hak yang berlaku pada ALKI tidak diberlakukan di daerah yang masih belum jelas status kepemilikannya yang dilewati oleh garis sumbu ALKI III-A. Untuk mendukung penelitian ini penggunaan konsep keamanan maritim dan delimitasi batas maritim untuk menganalisis faktor apa saja yang digunakan untuk melihat perubahan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III-A. Kemudian konsep Alur Laut Kepulauan sebagai landasan dalam pembuatan skema alternatif Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III-A. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang mengandalkan data tinjauan pustaka dan wawancara serta analisis spasial guna menentukan skema alternatif. Hasil analisis bertujuan sebagai rekomendasi untuk pemerintah Indonesia dalam membuat Skema yang tepat bagi Alur Laut Kepulauan Indonesia III-A, Selat Ombai.

Kata Kunci : Alur Laut Kepulauan Indonesia, ALKI, Selat Ombai, Keamanan Maritim

 

 

Abstract This journal is about Indonesia Archipelagic Sea Lanes (IASLs) III-A, Ombai Strait which was affected by the independence of the Democratic Republic of Timor Leste (RDTL). With the establishment of the Democratic Republic of Timor Leste (RDTL) as an independent state, the Ombai Strait which was originally in the Indonesian sovereignty, is now a border region between two countries. This also affects the validity of Indonesia Archipelagic Sea Lanes (IASLs) III-A, in this strait. Thus, the provisions and rights that apply to Indonesia Archipelagic Sea Lanes (IASLs) are not enforced in areas where the ownership status of the Indonesia Archipelagic Sea Lanes (IASLs) III-A is unclear. To support this research, researcher using maritime security concepts and delimitation of maritime boundaries to analyze what factors need to be reviewed for the Indonesia Archipelagic Sea Lanes (IASLs) III-A. Then the concept of the Archipelagic Sea Lanes (ASLs) as an alternative to the Indonesia Archipelagic Sea Lanes (IASLs) III-A. Qualitative methodologies with phenomenological approach will bring this research and use data base from any literatures and interviews. The purpose of analisys results are for the Indonesian government in making the right Scheme for the Indonesia Archipelagic Sea Lanes (IASLs) III-A, Ombai Strait.

Keywords: Indonesia Archipelagic Sea Lanes, IASLs, Ombai Straits, Maritime Security

References

Buku

Buntoro. K. 2012. Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Prospek dan Kendala. Depok: Rajawali Pers.

Creswell. 2009. Research Design (Pendekatan kualitatif, kuantitatif dan mixed). Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kusumaatmadja, M. 1978. Bunga Rampai Hukum Laut, Jakarta: Bina Cipta

Triatmodjo. B. 1999. Teknik Pantai. Yogyakarta: Beta offset

Jurnal

Agil. H. 1992. “Pengaruh Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia Terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan Nasional”. Jurnal Hukum Universitas Surabaya. Mei.

Agoes. E. R. 2009. “Upaya diplomatik Indonesia dalam penentuan ALKI”. Jurnal Hukum Internasional, Vol.6 No.3., April.

Alexander. L. M. 2009. “International Straits of the World. Ocean Development & International Law”. Ocean Development & International Law Journal Vol. 13. No.2. 269-275. Nov

_____________. 2001. “The International Bounderies of East Timor”. Boundary & Territory Briefing Vol. 3, No.5

Sudini. L. P. 2002. “Penetapan Alur-Alur Laut Kepulauan Menurut Konvensi Hukum Laut 1982”. Jurnal Unpad. Vol.32 No.3.

Peraturan Perundangan

Peraturan pemerintah No. 37 Tahun 2002, tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas ALK melalui ALK yang ditetapkan

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982

Laporan

Djalal. H. 2011. Indonesia Archipelagic Sealanes Issues. Dokumen Pribadi.

Kahn. B. 2005. “Indonesian Oceanic Cetacean Program Activity Report: April-June 2005. TNC, KNP dan APEX Environmental”. 2005.

Laman Web

BBKSDA NTT. 2016. “Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur”. http://bbksdantt.menlhk.go.id/ diakses pada 8 Agustus 2018.

Provinsi NTT. 2014. “Pulau Rusa”. http://www.wisata.nttprov.go.id/index.php/2014-01-20-04-43-22/alor/403-pulau-rusa. Diakses pada 8 September 2018.

Thinga. 2018. “Totally Triangle!”. http://thinga.com/boom/articles/totally-triangle. Diakses pada 9 September 2018.

Downloads

Published

2019-12-30