OPTIMALISASI PEMANDUAN KAPAL DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN MARITIM DI SELAT MALAKA DAN SELAT SINGAPURA GUNA MENJAGA KEDAULATAN NEGARA

Authors

  • Rahmad Mahdi Wahyulianto
  • Supartono Supartono
  • Kresno Buntoro

Abstract

Abstrak – Selat Malaka dan Selat Singapura yang merupakan jalur pelayaran internasional yang ramai dan padat, banyaknya kapal-kapal yang melintas mengakibatkan kapal-kapal tersebut rawan terhadap ancaman keamanan  maritim. Salah satu ancaman keamanan maritim adalah ancaman keselamatan navigasi. Demi mencegah kecelakaan kapal serta pencemaran lingkungan maka 3 (tiga) Littoral State (Indonesia, Malaysia dan Singapura) sepakat melaksanakan pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura. Tujuan penelitian ini yaitu pelayanan pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura tidak hanya bertujuan untuk keselamatan pelayaran, namun juga untuk menjaga kedaulatan negara, nilai ekonomis, budaya, diplomasi dan pertahanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dimana peneliti dalam menggunakan metode wawancara dan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka meliputi teori-teori, jurnal-jurnal, atau penelitian serupa. Tingkat ancaman keamanan maritim diselat  Malaka dan Selat Singapura masih tinggi. Kurang mampunya pengendalian pemanduan kapal oleh pandu Indonesia mengakibatkan kapal-kapal yang melintas di selat masih rentan terhadap kecelakaan kapal. Untuk dapat mengendalikan pemanduan maka perlu peningkatan kapasitas kelembagaan pemanduan yaitu dengan optimalisasi pemanduan kapal.

Kata Kunci: optimalisasi, pemanduan, keamanan maritim, selat malaka dan singapura, kedaulatan.

  AbstractMalaka strait and Singapore Strait are the most hectic and congested international shipping routes, the number of ships that pass makes the ships vulnerable to maritim security threats. One of the threats to maritime security is the accident of the ship. 3 Littoral States (Indonesia, Malaysia dan Singapura) agreed for applying voluntary pilotage in Malaka strait and Singapore Strait, in order to increase safety of navigation. the purpose of pilotage Service in Malaka strait and Singapore Strait which is not only for safety of navigation, but also in order to protect the state sovereignty, economic value, diplomatic, culture, and defense. Analysis-Descriptive is used as the research metode which applied qualitative approach. The data gathered from the selected informant are analyzed, using qualitative technique. The result of study found that the level of maritime security threat was still high.  With the start of pilotage is expected to be able to maintain the safety of the voyage. The lack of control of pilotage has caused ships that cross the straits to be still vulnerable to ship accidents. This research concluded In order to be able to control pilotage, it is necessary to increase the institutional capacity of pilotage by optimizing pilotage.

Keywords: optimization, pilotage, maritime, security, malaka and singapore strait, soveregnity

References

Buku

Adolf, Huala. 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Buntoro, K. 2014. Lintas Navigasi Di Nusantara Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Buzan, B. 1983). People, state, and fear (the national security problem in international relations). Brighton: Wheatsheaf Books.

Buzan, Barry. 2009. The Evolution of International Security Studies. Cambridge University Press.

Creswell, J. W. 2013. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Creswell, J. W. 2015. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset: Memilih di Antara Lima Pendekatan (Edisi Ke-3). Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Kartasasmita, K. 1997. Administrasi Internasional. Bandung: Lembaga Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi.

Kementerian Pertahanan. 2015. Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kementerian Pertahanan.

Marsetio. 2014. Indonesia Sea Power. Jakarta: Universitas Pertahanan.

Sugiyono, Prof. Dr. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.

_______________. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Cetakan ke- 20, ALFABETA, CV., Bandung.

Jurnal, Penelitian Dan Tesis

Hidayat, S. 2015. Doktrin Pertahanan Dalam Mewujudkan Keamanan Maritim: Perspektif Posmodernisme. Jurnal Pertahanan. Volume 5. Nomor 2. 71-92.

Hikam, M.A.S, dan Praditya, Y. 2015. Globalisasi dan Pemetaan Kekuatan Strategis Pertahanan Maritim Indonesia dalam menghadapi ancaman Transnasional, berdasatkan analisis model element of national power: PMESII. Jurnal Pertahanan. Volume 5. Nomor 2. 53-70.

Kuncoro, F. 2015. Membangun Kekuatan Nasional Dengan Mewujudkan Visi Poros Maritim Dunia. Jurnal Pertahanan. Volume 5. Nomor 2. 175-190.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut).

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor Hk.103/2/4/DJBL.17 tahun 2017 tentang Sistem dan prosedur pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada perairan pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PU.63/I/8/DJPL.07 tahun 2007 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-428/PP 304 tentang Pemberian izin kepada PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero)untuk melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa Selat Malaka dan Selat Singapura.

Downloads

Published

2019-12-30