UPAYA PEMERINTAH MENANGANI IRREGULAR MIGRANT DALAM PERSPEKTIF KEAMANAN MARITIM DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Authors

  • Hari Utomo
  • Yusnaldi Yusnaldi
  • Adya Satya Puspita

Abstract

Abstrak - Posisi Indonesia berperan dalam kedatangan irregular migrant ke wilayahnya, dan jalur laut sebagai prioritas. Penelitian yang berfokus pada Pencari Suaka dan Penyelundupan Manusia, ini berupaya menganalisan bagaimana penanganan irregular migrant oleh pemerintah dari perspektif keamanan maritim, serta faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan irregular migrant. Teori yang digunakan yaitu Teori Keamanan Maritim dari Bueger dalam mengidentifikasi permasalahan menggunakan matriks keamanan maritim dengan empat elemen penting : (1) marine environtment; (2) economic development; (3) human security; dan (4) national security. Metode penelitian adalah kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara berbagai narasumber terkait yang berkompeten. Kesimpulannya, belum ada urgensi Indonesia meratifikasi Konvensi pengungsi. PERPRES 125 Tahun 2016 dasar hukum penanganan pengungsi dan bersifat multidimensional, pemerintah perlu lebih memperhatikan keamanan maritimnya dengan meningkatkan penjagaan dan teknologi.

Kata Kunci: Migran Iregular, Pencari Suaka, Penyelundupan Manusia, Keamanan Maritim

 

Abstract - Indonesia's position attracts irregular migrants invasion to its territory, using sea lanes that will always be a priority. This research focus on Asylum Seeker and People Smuggling identifies forms of irregular migrant issues from the perspective of maritime security, and government efforts to handle irregular migrants. This research uses the Maritime Security Theory of Bueger in identifying problems using maritime security matrix consisting of four important elements: (1) marine environment; (2) economic development; (3) human security; and (4) national security. Qualitative is used as the research methodology, collecting data through interviews from various competent relevant sources, from responsible institutions for irregular migrant cases.  The researcher concludes that Indonesia has not ratified the Refugee Convention and there is no urgency to do so, the Presidential Decree 125 Year 2016 is the legal basis for refugees handling which has multidimensional characteristic, the government should pay more attention to maritime security by improving the vigilance and its technology.

Keywords: Irregular Migrant, Asylum Seeker, People Smuggling, Maritime Security, Bueger

References

Referensi

Buku

Creswell, J. W. 2014. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

IOM, 2009, Buku Petunjuk Bagi Petugas Dalam Rangka Penanganan Kegiatan Penyelundupan Manusia dan Tindak Pidana yang Berkaitan Dengan Penyelundupan Manusia, Jakarta.

Milles, M.B. and Huberman, M.A. 1984. Qualitative Data Analysis. London: Sage Publication.

Octavian, Amarulla dan Bayu A. Yulianto. 2014. “Budaya, Identitas dan Masalah Keamanan Maritim”, Jakarta : Universitas Pertahanan Indonesia.

Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Bueger, C. 2015. “What is Maritime Security?”. Marine Policy, Volume 53, hlm. 159-164. doi:10.1016/j.marpol.2014.12.005

Hanson, Gordon H., 2007. “The Economics and The Policy of Illegal Immigration”. Council of Foreign Relations, New York.

“Kajian Sebaran Potensi Ekonomi Sumber Daya Kelautan di Pantai Selatan DIY Sebagai Upaya Percepatan Investasi”, Jurnal Teknosains, Volume 4 Nomor 2, Juni 2015, hlm. 101-120.

Website

Situs Resmi IOM Indonesia, www.iom.co.id

Situs Resmi Kemendagri, “Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, dalam http://www.kemendagri.go.id/pages/profil-daerah/provinsi/detail/34/di-yogyakarta, yang diakses pada Juli 2017.

Sulindo, 28 Juni 2016, “Negeri Transit Pendatang Gelap” dalam http://koransulindo.com/negeri-transit-pendatang-gelap-1/ dan bagian kedua http://koransulindo.com/negeri-transit-pendatang-gelap-2/ , yang diakses pada Juli 2017

Situs Resmi IOM. “Key Migration Terms”, dalam https://www.iom.int/key-migration-terms, yang diakses pada Desember 2017

BBC Indonesia. 13 September 2013.http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2013/09/130906_lapsus_imigrasi_pencari_suaka, “Mengapa Manusia Perahu Nekad Ambil Resiko?”, yang diakses pada Desember 2017

Situs Resmi KEMENKUMHAM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. https://jogja.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/2730-sosialisasi-pengawasan-dan-penanganan-imigran-ilegal-kantor-imigrasi-kelas-i-yogyakarta, “Sosialisasi Pengawasan dan Penanganan Imigran Ilegal Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta”, yang diakses pada Januari 2018

Perundang-undangan

Perpres No. 125 Tahun 2016, tentang Pengungsi dari Luar Negeri

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Eraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan

Secretariat Negara RI, Penjelasan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, hal. 9

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Perjanjian Internasional

Konvensi 1950 tentang Status Pengungsi

Deklarasi Universal HAM 1948

Declaration of Asylum 1967

Protokol PBB Tahun 2000 tentang Penyelundupan Manusia

Downloads

Published

2018-08-01