IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEAMANAN WILAYAH PERBATASAN MARITIM (STUDI KASUS: PENANGANAN ISU PENYELUNDUPAN DI WILAYAH PULAU SEBATIK)

Authors

  • Supartono Supartono Universitas Pertahanan
  • Aji Sanjaya Universitas Pertahanan
  • Abdul Rivai Ras Universitas Pertahanan

Abstract

Abstrak - Pulau Sebatik sebagai salah satu pulau terluar di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, harus dimaksimalkan fungsinya sebagai beranda terdepan Negara Indonesia dan dapat dijaga keamanannya dari ancaman. Saat ini pelanggaran masih sering ditemukan di Pulau Sebatik dimana isu penyelundupan menjadi pelanggaran yang mendominasi di wilayah tersebut, hal tersebut disebabkan karena kebutuhan pokok masyarakat belum bisa terpenuhi melalui produk dalam negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana implementasi kebijakan pengamanan wilayah perbatasan di pulau Sebatik dan untuk menganalisa bagaimana kendala yang dihadapi, baik dari aspek regulasi maupun pelaksanaanya di apangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif studi kasus yaitu, suatu pendekatan atau penelusuran untuk mengeksplorasi dan memahami suatu gejala sentral. Untuk mengerti gejala tersebut peneliti mewawancarai partisipan dengan mengajukan pertanyaan yang umum dan agak uas. Penelitian ini dilaksanakan di beberapa instansi yaitu antamal XIII Tarakan, Ditpolairud Polda Kal-tara, anal Nunukan, Satpolair Polres Nunukan, Satgasmar Ambalat XXIV, Posal Sei Taiwan, Posal Sei Pancang dan Bea Cukai Nunukan. Kebijakan keamanan perbatasan maritim tergolong efektif dalam mendukung pembangunan sektor ekonomi dan keamanan maritim di Pulau Sebatik dengan di tempatkannya pos-pos penjagaan dari beberapa instansi terkait. Sehingga keamanan maritim di wilayah perbatasan Pulau Sebatik kondusif dan terkendali. kemudian dalam pelaksanaannya di apangan masih terdapat kendala yang dihadapi. kendala tersebut yaitu infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung proses keluar masuk barang dari Malaysia, kemudian kondisi geografi pesisir Pulau Sebatik yang mudah dilakukan bongkar muat barang, selanjutnya sumberdaya manusia yang kurang, dan sarana prasarana pendukung dalam proses pengamanan wilayah perbatasan yang masih minim.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Keamanan Perbatasan, Maritim, Penyelundupan, Sebatik.

References

Buku

Agustino, Leo. (2014). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Creswell, John W. (2008). Research Design, Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Edisi Ketiga Pustaka Pelajar. Bandung.

Hamidi. (2004). Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan. Proposal dan aporan Penelitian. Malang: UMM Press.

Hasan, I. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Moleong, L, J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mulyadi, D. (2015). Studi Kebijakan Publik Dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2007). Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Hakim. (2018). Pelaksanaan Program Keluarga Berencana di Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat. Jurnal Paradigma. Vol, 7. No, 2.

Ghafur, M,F. (2016). Ketahanan Sosial di Perbatasan: Studi Kasus Pulau Sebatik. Masyarakat Indonesia. 42(2)

Masriani. (2017). Implementasi Kebijakan tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Anak-Anak Pengemis di Kecamatan Mandau). JOM FISIP. 4(2).

Maulana, D. (2017). Tinjauan Yuridis Peran Bea dan Cukai dalam Menangani Tindak Pidana Penyelundupan (Studi Kasus: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak). 5(3).

Muradi. (2015). Pengelolaan Pengamanan Perbatasan Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Cosmogov. 1(1).

Saragih, H,M. (2018). Diplomasi Pertahanan Indonesia Dalam Konflik laut Cina Selatan. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi. 8(1).

Seman, MT dan Sumanto, (2005). Permasalahan dan rencana pengembangan kawasan Perbatasan di propinsi kalimantan timur. Jurnal Borneo Administrator. 2(1).

Siburian, R. (2012). Pulau Sebatik: Kawasan Perbatasan Indonesia Beraroma Malaysia. Jurnal Masyarakat & Budaya. 14(1).

Sutaat, (2006). Diagnosa Permasalahan Sosial Di Sebatik Barat Kabupaten Nunukan. Puslitbang Kesos.

Syahrin, M,N,. (2018). Kebijakan Poros Maritim Jokowi dan Sinergitas Ekonomi dan Keamanan laut Indonesi. Indonesian Prespective. 3(1).

Web dan Lain-lain

Akurat. (2019). Ini kronologis Terbongkarnya Penyelundupan 6,67 Kg Sabu dari Malaysia ewat Pulau Sebatik. dalam https://akurat.co/news/id-509601-read-ini-kronologis-terbongkarnya-penyelundupan-667-kg-sabu-dari-malaysia-lewat-pulau-sebatik diakses pada 31 Agustus 2019

Badan Informasi Geospasial. (2019). Batas Maritim dengan 10 Negara Tetangga Belum Tuntas. Dalam http://big.go.id/berita-surta/show/batas-maritim-dengan-10-negara-tetangga-belum-tuntas diakses pada 11 Juli 2019

Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI-Angkatan laut. (2018). Peran Hidrografi dalam Mendukung Pertahanan laut di Indonesia.

Sabarno, H. (2003). Arti Penting Penataan Batas Wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Majalah Perbatasan, Januari 2003.

Satuan Polisi Perairan Nunukan. (2019). Data Satuan Polisi Perairan Polres Nunukan.

SKPT Sebatik. (2019). IUU-Fishing Masih terjadi di Sebatik. dalam https://kkp.go.id/SKPT/Sebatik/artikel/12999-iuu-fishing-masih-terjadi-di-sebatik diakses pada 31 Agustus 2019

Downloads

Published

2020-12-30