SINERGISME RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU–PULAU KECIL (RZWP3K) PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN WILAYAH PERTAHANAN DALAM RANGKA MENDUKUNG KEPENTINGAN NASIONAL
Abstract
Abstrak - Kepentingan nasional adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan kebutuhan bangsa/negara atau sehubungan dengan hal yang dicita-citakan dalam dua hal pokok yaitu keamanan dan kesejahteraan. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil menetapkan bahwa masing–masing wilayah Provinsi harus menyusun dan menentapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) bagi wilayahnya. RZWP3K disusun dengan adanya kolaborasi dari berbagai sektor pembangunan kelautan hingga sektor pertahanan dalam menjaga keamanan wilayah dan pertahanan negara. Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa pentingnya penataan wilayah pertahanan baik pada masa damai maupun dalam keadaan perang. Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah untuk dapat mengaplikasikan kebijakan yang menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kepentingan pertahanan negara, agar tidak terjadi benturan antar kepentingan, dimana yang keduanya merupakan kepentingan nasional bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sinergisme RZWP3K dengan wilayah pertahanan dalam rangka mendukung kepentingan nasional Guna mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan studi kasus Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) dalam Perda No.1 tahun 2018 ditemukan adanya perbedaan antara alokasi ruang pertahanan dalam RZWP3K dengan RWP laut Kep Men Pertahanan No. KEP/138/M/II/2018. (2) koordinasi secara internal dan eksternal telah dilaksanakan selama proses penyusunan RZWP3K Provinsi Jawa Timur, dan (3) Frameworks A dan B menggambarkan sinergisme yang ideal dalam penataan ruang laut dari sisi pembangunan dan sisi pertahanan, secara substansi dan koordinasi.
Kata Kunci: sinergisme, RZWP3K, tata ruang, wilayah pertahanan, maritim.
References
Buku
Moleong, Lexy J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakaya.
Loy, Nikolaus, dkk. 2019. Mengamankan Laut – Tata Ruang dan Keamanan Maritim, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
Jurnal
Haryanto, Agus. 2015. “Faktor Geografis dan Konsepsi Peran Nasional sebagai Sumber Politik Luar Negeri Indonesia”, Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 4, No. 2, hlm. 136.
Marsetio. 2018. “Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia”, disampaikan pada acara Orasi Ilmiah Wisuda Wisuda Sarjana ke XXXIII Mahasiswa STIMA IMMI, 25 Oktober 2018, hlm. 7.
Sihombing, Andre E. dkk. 2019. “Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencanazonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah”, Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No.1.
Peraturan
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 138/M/II/2018 tentang Wilayah Pertahanan dan Rencana Wilayah Pertahanan.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Timur.
Bahan Paparan
Kementerian Pertahanan. (2019). “Sinergitas Penataan Wilayah Pertahanan dan Tata Ruang Nasional.” Paparan Kasubdit Tata Ruang Direktorat Wilayah Pertahanan Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Pidato
Ryacudu, Ryamizard. pidato saat membuka Simposium Penataan Wilayah Pertahanan di Gedung Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, 9 Juli 2019.
Website
Kementerian Pertahanan. 2019. “Kemhan Tingkatkan Sinergi Penataan Wilayah Pertahanan Negara”, Retrieved from https://www.kemhan.go.id/2019/07/09/kemhan-tingkatkan-sinergi-penataan-wilayah-pertahanan-negara.html, diakses pada 25 Juli 2019.
Rahmawaty, Amelia. 2014. “Peran Poros Maritim Dunia Dalam Meningkatkan Pengaruh Indonesia di Tingkat Internasional”, Retrieved from http://www.fkpmar.org/peran-poros-maritim-dunia-dalam-meningkatkan-peran-indonesia-di-tingkat-internasional/, diakses pada 25 Juli 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.