IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET (IDKLO) DALAM PENGADAAN MERIAM 155 MM CAESAR UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

Authors

  • Savira Ayu Arsita Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Guntur Eko Saputro Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Susanto Susanto Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Abstract

Sistem pertahanan negara membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan
keamanan. Untuk memenuhi kebutuhan serta kemandirian industri pertahanan dalam negeri, maka
pemerintah berusaha meningkatkan kemampuan industri pertahanan melalui mekanisme imbal
dagang, kandungan lokal dan ofset (IDKLO). Pada pengadaan Meriam 155 mm Caesar melalui
kebijakan IDKLO, masih diperlukan keberlanjutan adanya program pengembangan yang mampu
memenuhi local content sehingga industri pertahanan dalam negeri dapat membuatnya sendiri.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi kebijakan Imbal Dagang Kandungan Lokal
(IDKLO) pengadaan meriam 155 mm Caesar, kendala apa yang dihadapi serta bagaimana upaya
untuk menghadapinya. Proses pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan
studi pustaka. Proses analisa data dilakukan dengan triangulasi menggunakan pendekatan teori
implementasi kebijakan Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan
Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) pengadaan Meriam 155 mm Caesar sudah
dilaksanakan sebagaimana ketentuan pada peraturan perundang-undangan serta berdasarkan
perspektif birokrasi, sumber daya, disposisi/ pelaksana maupun komunikasi. Kendala implementasi
kebijakan IDKLO pada pengadaan meriam 155 mm Caesar untuk mendukung pertahanan negara
adalah masih perlu adanya penguasaan teknologi KLO Meriam 155 mm Caesar yang perlu dilakukan
oleh industri dalam negeri serta perlunya sumber daya pertahanan yang saling terintegrasi. Adapun
upaya menghadapi kendala implementasi kebijakan IDKLO pada pengadaan meriam 155 mm Caesar
adalah dengan meningkatkan kemampuan sumber daya pertahanan serta menambah personel
negosiator supaya output ToT melalui ofset dapat terlaksana sebagaimana mestinya dalam
mendukung sistem pertahanan negara.

Kata Kunci: Birokrasi, disposisi, IDKLO, komunikasi dan sumber daya

References

Abidin, S. Z. (2004). Kebijakan Publik,.

Jakarta: Yayasan Pancur Siwa.

Dislaik TNI AD. (2019). Meriam 155 mm

Caesar, Alutsista Armed Andalan TNI

AD. diunduh dari https://dislaiktniad.

mil.id/index.php/berita/detail/

meriam-155-mm-gs-Caesar-alutsistaarmed-

andalan-tni-ad.

Dunn, W. N. (1999). Analisa Kebijakan

Publik. Yogyakarta: Hanindita Graha

Widya.

Gerston, L. N. (2010). Public Policy Making:

Process and Principles. London: M. E.

Sharpe.

Haryono, A. (2017). Pengaturan Industri

Pertahanan Terkait Investasi Asing.

Jurnal Negara Hukum, Vol. 8, No. 2,

-287.

Imamura, Y. (2015). Policy Implementation

Studies: The Case of Eliminating Daycare

Waiting Lists in Japan. Paper

Series - WINPEC Working Paper Series

No.E1501, 1-60.

Indrawan, R. M. & Widiyanto, B. (2016).

Kebijakan Ofset Dalam Membangun

Kemandirian Pertahanan Negara.

Jurnal Pertahanan, Vol. 6, No. 2 , 29-

Karim, S. (2014). Membangun Kemandirian

Industri Pertahanan Indonesia.

Jakarta: Gramedia.

Kementerian Pertahanan Republik

Indonesia. (2015). Buku Putih

Pertahanan Indonesia. Jakarta:

Kementerian Pertahanan Republik

Indonesia.

Kementerian Pertahanan Republik

Indonesia. (2015). Postur Pertahanan

Indonesia. Jakarta: Kementerian

Pertahanan Republik Indonesia.KEMHAN RI. (2017). Dokumen offset

Meriam 155 Nexter. Jakarta:

Kementerian Pertahanan Republik

Indonesia.

Lutfiyanah, S., Jupriyanto & Adji, D. S.

(2017). Implementasi Tahapan Ofset

Pertahanan Pada Pengadaan Meriam

mm Caesar Di Kementerian

Pertahanan Republik Indonesia.

Jurnal Prodi Ekonomi Pertahanan,

Vol. 3, No. 1, 49-68.

Komisi I DPR RI. (2009). Laporan Penelitian

Sistem Pertahanan dan Manajemen

Alutsista Negara Republik Indonesia

-2009. Jakarta: Dewan

Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia.

Miles, M. B., & Huberman, A. (2014).

Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI

Press.

Moleong, L. J. (2002). Metodologi

Penelitian Kualitatif. Bandung:

Remaja Karya.

Mubarok, S., Zauhara, S., Setyowatia, E. &

Suryadi. (2019). Policy

Implementation Analysis:

Exploration of George Edward III,

Marilee S Grindle, and Mazmanian

and Sabatier Theories in the Policy

Analysis Triangle Framework. Journal

of Public Administration Studies. Vol.

No. 1, pp. 33-38.

Peraturan Menteri Pertahanan Republik

Indonesia (Permenhan) No. 30 Tahun

tentang Imbal Dagang,

Kandungan Lokal dan Ofset Dalam

Pengadaan Alat Peralatan Dan

Keamanan Dari Luar Negeri.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun

tentang Mekanisme Imbal

Dagang Dalam Pengadaan Alat

Peralatan Pertahanan Dan Keamanan

Dari Luar Negeri.

Pratama, M. H. (2020). Strategi Ekosistem

Industri Pertahanan Untuk Memenuhi

Tingkat Komponen Dalam Negeri

Alpalhankam Dalam Mendukung

Ekonomi Nasional Ditengah Pandemi

Covid-19. Bogor: Universitas

Pertahanan.

SESKOAD. 2014. Pemanfaatan Industri

Strategis Untuk Mendukung

Modernisasi Alutsista TNI AD Di Masa

Yang Akan Datang. Bandung:

SESKOAD.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian

Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D.

Bandung: Alfabeta.

Supriyatno, M. (2014). Tentang Ilmu

Pertahanan. Jakarta: Yayasan

Pustaka Obor Indonesia.

Supriyatno, M & Ali, Y. (2018). Pengantar

Manajemen Pertahanan. Bogor:

Universitas Pertahanan.

UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan

Negara

UU No. 16 tahun 2012 tentang Industri

Pertahanan

Downloads

Published

2022-06-30