KESIAPAN KAPASITAS PENGELOLAAN KOMPONEN CADANGAN MATRA DARAT GUNA MEMPERKUAT KOMPONEN UTAMA TNI

Authors

  • Deyvie Laudya Roringkon Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Aris Sarjito Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Herlina J. R. Saragih Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Abstract

Penyelenggaraan pertahanan negara melibatkan seluruh sumber daya, manusia, sarana prasarana sebagai satu kesatuan pertahanan untuk menunjang doktrin pertahanan Indonesia yakni Sishankamrata Pengorganisasian kekuatan pertahanan terbagi atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Untuk mendukung komponen utama pertahanan, dibutuhkan komponen cadangan dan pendukung sebagai kekuatan sekunder guna memperkuat komponen utama. Maka, Indonesia memerlukan komponen cadangan dan juga sebagai urgensitas yang dicanangkan pada UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Rumusan masalah pada penelitian adalah peneliti berfokus pada kesiapan kapasitas dan pembentukan kekuatan pertahanan di Indonesia khususnya komponen cadangan pada matra darat sebagai objek atas fokus penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat, mendeskripsikan, dan menganalisis kesiapan, hambatan, dan strategi atas pengelolaan komponen cadangan matra darat yang telah dilaksanakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif bertujuan untuk memperoleh hasil penelitian mendalam melalui pengumpulan data mengandung makna dan secara berarti dapat mempengaruhi substansi dari sebuah penelitian berdasarkan suatu fenomena. Berdasarkan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam, studi pustaka, dan dokumentasi, temuan dan hasil penelitian menunjukan bahwa kesiapan kapasitas komponen cadangan telah dilaksanakan dengan baik melalui pembentukan awal Komcad dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan berdasarkan tatanan kebijakan dan regulasi, serta Resimen Induk Jaya beserta jajaran Kodam dalam segi pelaksanaan pendidikan awal. Pelaksanaan Komcad dinilai belum mencapai perwujudan dan penataan secara sepenuhnya terlaksana secara maksimal. Sehingga, strategi tercapainya kapasitas maksimal pada sumber daya manusia Komcad adalah melalui serangkaian pemilihan selektif dan perbaikan sarana prasarana penunjang Komcad untuk mencapai pengelolaan yang efektif dan efisien.

Kata Kunci: Komponen Cadangan, Manajemen Pertahanan, Sumber Daya Manusia, Tentara Nasional Indonesia, Pengelolaan

References

Armaw, Armaidy; Darto, W. (2019). Eksistensi TNI Dalam Menghadapi Ancaman Militer dan Nonmiliter Multidimensional di Era Milenial. In WIRA. Media Informasi Kementerian Pertahanan.

Aryani, C. (2021). Mendorong Lahirnya RUU Keamanan Laut dalam Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum, 3(2), 155–173. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.155-173

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approach. Sage Publication.

Eikmeier, C. D. (2007). A Logical Method for Center of Gravity Analysis. Army & Military Review.

Global Fire Power. (2021). Military Strength Ranking 2021 Annual Ranking. https://www.globalfirepower.com/countries-listing.php

Gray, C. S. (2014). Strategy and defence planning: meeting the challenge of uncertainty. Oxford University Press.

Hanafi, D. M. (2015). Manajemen Risiko Pada Perusahan Birokrasi. Grasindo.

Hastuti, L. (2008). Wajib Bela Negara dan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional (Kajian Pasal 30 UUD Tahun 1945). Yuridika Journal Universitas Airlangga, 23(1), 1–21.

Hussain, S. T. (2016). Kurt Lewin’s change model: A critical review of the role of leadership and employee involvement in organizational change. Journal of Innovation & Knowledge, 3(3), 123–127.

Indrajit, R. (2020). Komcad dalam Perspektif Kebijakan Pertahanan. Jurnal Kebangsaan, 1(1), 10–20.

Indrawan, R. M. J., & Efriza, E. (2018). Membangun Komcad Berbasis Kemampuan Bela Negara Sebagai Kekuatan Pertahanan Indonesia Menghadapi Ancaman Nir-Militer. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 8(2). https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i2.395

Natakesuma, A. S. (2013). Peran Militer dalam Pembangunan Pertahanan dan Keamanan di Kalimantan Timur (Studi Kasus Korem 091). EJournal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 196–211.

Nurhada, N. (2021). Strategi Mencegah Muncurlnya Ekses Negatif Pembentukan Komcad di Indonesia. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(11), 2523–2536.

Kementerian Pertahanan (2015). Buku Putih Pertahanan. Kementerian Pertahanan.

Kementerian Pertahanan (2021). Sishankamrata Abad 21.

Prambudi, R. P. (2017). Meretas Perdamaian Melalui Penguatan Komponen Pertahanan Negara. Jurnal Kajian Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 7(2), 1–19.

Rodilansah, D. (2021). Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar Cederai Demokrasi. https://publicvirtue.id/blog/2021/03/28/ledakan-bom-di-depan-gereja-katedral-makassar-cederai-toleransiSamego, I. (2018). Kontekstualisasi ‘Sishanneg’: Pemberdayaan Wilayah Pertahanan dalam Perspektif Perubahan. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 5(1), 1–14.

Sebastian, E. (2015). Peningkatan Peranan SDM Pertahanan Nasional Guna Menghadapi Perang Generasi Keempat. Jurnal Pertahanan, 5(1), 109–128.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Susdarwono, E. T. (2020). Analisis Terhadap Wajib Militer dan Relevansinya dengan Rancangan Undang-Undang Komcad. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 130–147.

Downloads

Published

2022-06-30