MANAJEMEN PENINGKATAN KEMAMPUAN PERSONEL PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN DALAM MENJAGA KEAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA GUNA MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

Authors

  • Nivia Bayu Agetha Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Resmanto Widodo Putro Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Edy Saptono Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Abstract

Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang perlu mendapatkan pengamanan agar terhindar dari ancaman dan gangguan yang membahayakan keselamatan. Pasukan pengamanan presiden mempunyai tugas pokok yaitu melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat kapan pun dan di mana pun kepada presiden dan wakil presiden dalam rangka mendukung tugas pokok TNI yaitu Operasi Militer Selain Perang. Tercapainya tugas pokok dalam pengamanan VVIP dipengaruhi oleh kemampuan yang dimiliki personel pasukan pengamanan presiden, sehingga perlu adanya pemeliharaan dan peningkatan kemampuan teknis personel. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana manajemen peningkatan kemampuan personel Paspampres dalam menjaga keamanan Presdien dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa peningkatan kemampuan personel Paspampres sudah menerapkan manajemen dengan baik melalui perencanaan rencana kerja dan anggaran serta rencana latihan, mengorganisasi personel sesuai dengan kemampuan, mengadakan latihan perorangan dan latihan terpusat sesuai dengan fungsi teknis masing-masing personel, serta mengevaluasi setiap kemampuan personel sehingga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing personel. Paspampres sudah mempunyai kemampuan personel yang baik sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan dengan optimal hal ini dibuktikan dengan minimnya ancaman yang membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden.

Kata Kunci: Kemanan Presiden dan Wakil Presiden, Manajemen Sumber Daya Manusia, Pasukan Pengamanan Presiden, Peningkatan Kemampuan, Pertahanan Negara

References

Adi, Darmantiyo. (2000). Hakikat dan Pengertian Peningkatan dalam Pembelajaran. Yogyakarta: Deepublish.

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Arinuryadi, Ricky. (2018). Strategi Peningkatan Kemampuan Personel Pasukan Pengammanan Presiden (Paspampres) dalam Tugas Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Yogyakarta: STIE Widya Wiwaha Press.

Baharuddin dan Moh. Makin. (2010). Manajemen Pendidikan Islam. Malang: UIN-Maliki Press.

Bandur, Agustinus. (2016). Penelitian Kualitatif: Metodologi, Desain, dan Teknik Analisis Data dengan Nvivo 11 Plus. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Firmansyah, Anang dan Mahardhika, Budi W. (2018). Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Deepublish.

Hadi, Muhammad Hari Purnomo. (2016). Memahami Ancaman Neara Non-Militer dan Strategi Menghadapinya Melalui Pendidikan Karakter pada Mata Pelajaran PPKN di Sekolah. Prosiding seminar Nasional Pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.Iskandar. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada.

Kusumastuti. (2019). Metode Penelitian Ilmiah Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Pustaka Mandiri.

Mahmudi, Ali. (2013). Analisis Kemamppuan Intelektual, Kemampuan Fisik, Sikap Terhadap Pekerjaan, dan Perilaku Waktu Kerja Terhadap Kinerja Karyawan di PT. Air Mancur Solo. Solo: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Miles, M & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Third Edition. USA: Sage Publication Inc.

Nugroho, Wahyu. (2017). Pengelolaan Logistik Satuan Guna Mendukung Tugas Pokok Paspampres. Jurnal Prodi Strategi dan Kampanye Militer, Vol. 3 No.2.

Peraturan Panglima TNI No 17 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan tugas Pasukan Pengamanan Presiden.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Prosedur dan mekanisme hubungan kerja (Prosmek) Paspampres nomer Kep199/VII/2014 tanggal 19 Agustus tahun 2014.

Rastika, Icha. (2014). Acaman Pembunuhan yang Dialami SBY. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2014/01/18/1324450/Ancaman.yang.Dialami.SBY.dari.Pembunuhan.hingga.Teror.Mistis?page=all.

Robbins, S. P.(2018). Perilaku Organisasi. Jakarta: PT. Prenhallindo.

Sahara, Wahyuni. (2021). Soekarno dan Percobaan Pembunuhan Terhadapnya. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/14552561/ soekarno-dan-percobaan-pembunuhan-terhadapnya.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Edisi ke-2. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Repubik Indonesia No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Wahyuni, Sari. (2012). Qualitative Research Method - Theory and Practice. Jakarta: Salemba Empat.

Wismabrata, Michael Hangga. (2019).5 Ancaman yang Pernah Diterima Joko Widodo. Retrieved from https://regional.kompas.com/read/2019/05/15/ 14471611/5-ancaman-yang-pernah-diterima-jokowi-dari-penggal-kepala-hingga-keluarga?page=all.

Downloads

Published

2022-06-30