PEMBINAAN SATUAN KEPADA ANGGOTA KOMPONEN CADANGAN GUNA MEWUJUDKAN POSTUR PERTAHANAN NEGARA
Abstract
Komponen cadangan merupakan program pemerintah untuk memperbesar kekuatan dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Komponen cadangan memiliki sisi postif dan negatif, segi negatifnya yaitu berpotensi terjadinya kemungkinan-kemungkinan peristiwa diluar dugaan (ekses). Kemudian tidak siapnya komcad dimobilisasi. Sehingga keberadaan komponen cadangan ini harus dibina sikap individu, kemampuan kemiliteran serta kesetiaannya terhadap negara. Pembinaan yang kurang maksimal dapat menjadikan potensi negatif tersebut menjadi kenyataan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif. Data didapatkan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian membahas terkait pembinaan, hambatan dan strategi pembinaan kepada anggota komcad. Pembinaan yang dilaksanakan saat ini melalui pembinaan administrasi dan kemampuan. Hambatan yang dihadapi dalam pembinaan yakni keterbatasan anggaran, belum memiliki lemdik komcad sendiri, kurangnya sumber daya manusia, dan komunikasi. Strategi yang dilakukan dengan bertujuan menyiapkan komcad untuk menggandakan komut. Sarana prasarana yang digunakan yakni kemhan, fasilitas TNI, dan regulasi yang ada saat ini. Caranya seperti kemhan membentuk sisinfo sumdahan, fasilitas TNI dari pembentukan hingga pembinaan, koordinasi Sisinfo Sumdahan kepada disdukcapil dan TNI. Pada hakikatnya penyiapan komcad diorganisir berbentuk satuan karena akan diintegrasikan dengan komut, namun saat ini belum dilakukan pembinaan satuan kepada komcad. Pembinaan yang dapat terlaksana saat ini baru pembinaan administrasi. Pembinaan satuan kepada anggota akan menyiapkan standar kekuatan, kemampuan dan gelar pertahanan negara, sehingga terwujudlah postur pertahanan negara yang handal.References
Aliansi Demokrasi Untuk Papua (AlDP). (2022). Jejak Perdagangan Senjata Api dan Amunisi Ilegal di Papua. Jayapura.
Gray, C. S. (2014). Strategy and Defence Planning: Meeting the Challenge of Uncertainty. Oxford University Press.
Hidayat, F. (2022). Urgensi Kebijakan Rekrutmen Aparatur Sipil Negara Dalam Komponen Cadangan. Jurnal Kebijakan Pemerintah.
Kementerian Pertahanan. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kementerian Pertahanan.
Kementerian Pertahanan. (2021). Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Komcad TNI 86 | Jurnal Manajemen Pertahanan | Vol 9, No 1 TA.2021. Jakarta: Kementerian Pertahanan.
Indrawan, J. (2015). Relevansi Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) Dengan Konsep Keamanan Nasional Terkait Ancaman Disintegrasi Bangsa Di Papua. Jurnal Polinter.
Mabes TNI AD. (2016). Petunjuk Teknis Pembinaan Satuan TNI AD.
Moleong, J. L. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Bidang. Solo: Cakra Books.
Nurhuda, N., Widjayanto, J., & Prakoso, L. (2021). Strategi Mencegah Munculnya Ekses Negatif Paska Pembentukan Komponen Cadangan di Indonesia. Jurnal Inovasi Penelitian.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Penyegaran Komponen Cadangan.
Sesko AD. (2016). Sistem Pembinaan Satuan TNI AD.
Sesko AD. (2009). Kajian Triwulan II Keberhasilan Komandan Batalyon dalam Rangka Mendukung Tugas TNI AD. Bandung: Seskoad.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susanto, A. (2016). Manajemen Peningkatan Kinerja Guru: Konsep, Strategi, dan Implementasinya. Jakarta: Prenada Media.