IMPLEMENTASI PROGRAM KEWASPADAAN DINI KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH (KOMINDA) DALAM MENGATASI PAHAM RADIKALISME DI WILAYAH KOTA DEPOK

Authors

  • Hagung Prayogo Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Sulistiyanto Sulistiyanto Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Rodon Pedrason Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Abstract

Kota Depok yang merupakan penyangga Ibukota Jakarta disinyalir merupakan tempat singgah para kelompok radikal dalam menyebarkan paham radikal, radikalisme merupakan ancaman serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Paham radikal dapat memicu seseorang untuk menggunakan kekerasan hingga aksi teror, ancaman yang membahayakan tersebut harus segera diatasi sedini mungkin. Untuk mengatasi ancaman tersebut terdapat program kebijakan kewaspadaan dini pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok dan dibentuklah tim Kominda yang merupakan forum yang beranggotakan aparat intelijen dari institusi intelijen negara, dengan menjalankan fungsi deteksi dini dan cegah dini paham radikalisme di wilayah Kota Depok. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi program kewaspadaan dini Kominda dalam mengatasi paham radikalisme di wilayah Kota Depok, serta kendala apa saja yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh dari para informan yang ditetapkan yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi yang telah dilakukan oleh Kominda Kota Depok dalam program kewaspadaan dini paham radikalisme berdasarkan aspek teori implementasi Edward III yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi telah berjalan namun belum maksimal dikarenakan masih terdapat kendala terkait dengan koordinasi antar instansi intelijen negara dalam pertukaran informasi data intelijen serta aspek ketersediaan sarana dan prasarana pendukung dan sumber daya manusia yang belum sepenuhnya memiliki kualifikasi pendidikan intelijen serta pengalaman penugasan bidang intelijen, oleh karena itu program kewaspadaan dini paham radikalisme di wilayah Depok yang dilakukan oleh Kominda belum optimal sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif dalam melaksanakan program tersebut untuk mencegah kelompok yang dapat mengganggu kestabilan keamanan dan pertahanan negara.

Kata Kunci: Deteksi dan Cegah Dini, Implementasi, Kewaspadaan Dini, Kominda, Radikalisme

References

Aisy, B. R., Ibrahim, D. O., Intang, K. K. H., & Tindage, M. A. (2019). Penegakan Kontra Radikalisasi Melalui Media Sosial Oleh Pemerintah Dalam Menangkal Radikalisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 1. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2 174

CNN Indonesia. (2018). Rekapitulasi Fakta Insiden Rusuh Mako Brimob. Retrieved July 24, 2020, from cnnindonesia.com website: https://www.cnnindonesia.com/nasi onal/20180510104128-20-

/rekapitulasi-fakta-insiden- rusuh-mako-brimob

CNN Indonesia. (2019). Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Eks Suriah di Depok. Retrieved July 25, 2020, from cnnindonesia.com website: https://www.cnnindonesia.com/nasi onal/20191113130231-20-

/densus-88-tangkap-terduga- teroris-eks-suriah-di-depok

Edwards III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.

Handoko, T. H. (2003). Manajemen (18th ed.). Yogyakarta: PT. BPFEY.

Hendropriyono, A. M. (2009). Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi dan Islam. Jakarta: Buku Kompas.

Hikam, M. A. (2016). Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung

Radikalisme Deradikalisasi. Kompas. Jackson, J. H., & Mathis, R. L. (2006).

Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Salemba Empat.

JawaPos.com. (2017). Waspada, Sel ISIS Banyak di Daerah Penyangga. Retrieved July 24, 2020, from Jawapos.com website: https://www.jawapos.com/nasional/ hukum- kriminal/03/07/2017/waspada-sel-isis- banyak-di-daerah-penyangga/

Kertopati, S. N. H. (2013). Komunikasi dalam Kinerja Intelijen Keamanan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Manullang, A. (2001). Menguak Tabu Intelijen: Teror, Motif dan Rezim. Jakarta: Panta Rhei a1.

mediaindonesia.com. (2016). IS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan Jakarta. Retrieved July 24, 2020, from Mediaindonesia website: https://mediaindonesia.com/read/de tail/25026-is-klaim-bertanggung- jawab-atas-serangan-jakarta

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana,

J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Nurmansyah, R. (2017). Setara Institute Sebut Depok-Bogor Rawan Paham Radikalisme. Retrieved July 25, 2020, from suara.com website: https://www.suara.com/news/2017/1 1/02/003300/setara-institute-sebut- depok-bogor-rawan-paham- radikalisme

Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah. , (2018). Putro, P. U. W. (2018). Etika Kerja Islam, Komitmen Organisasi, Sikap pada Perubahan Organisasi terhadap Kinerja. Jurnal Manajemen Indonesia, 18(2), 116–125.

Saronto, Y. W., & Karwita, J. (2001). Intelijen: Teori, Aplikasi, dan Modernisasi. Ekalaya Saputra.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukarno, I. (2011). Aku Tiada Aku Niscaya Menyingkap Kabut Lapis Intelijen. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Tempo.co. (2009). Pangdam Siliwangi: Jawa Barat dan Banten Tempat Singgah Teroris. Retrieved July 24, 2020, from Tempo.co website: https://nasional.tempo.co/read/1893 90/pangdam-siliwangi-jawa-barat- dan-banten-tempat-singgah- teroris/full&view=ok

Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. , (2002). Undang-Undang Republik Indonesia. UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen

Negara. , (2011).

Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. , (2018).

Widodo, J. (2010). Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia.

Winarno, B. (2014). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service (CAPS).

Zainal, I. (2020). Intelijen dalam Otonomi Daerah. Bogor: IPB Press.

Downloads

Published

2022-08-09