ASESMEN KINERJA PENGAMBILALIHAN FLIGHT INFORMATION REGION RUANG UDARA KEPULAUAN RIAU DAN NATUNA UNTUK MENDUKUNG KEDAULATAN UDARA INDONESIA
Abstract
Negara Singapura sebagai otoritas pengatur lalu lintas pesawat yang termasuk wilayah teritorial Indonesia memberikan dampak terhadap kedaulatan udara Indonesia. Presiden Indonesia pada tahun 2015 telah memandatkan Kementrian dan Lembaga terkait untuk mengambil alih Flight Information Region (FIR) ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura, sebagai tindak lanjut dari UU Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 458 yang mengamanatkan wilayah udara Indonesia yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain harus dilayani oleh lembaga nasional paling lambat 15 tahun sejak UU tersebut berlaku. Hingga penelitian ini selesai dilakukan Indonesia belum menjadi pengelola FIR Kepri dan Natuna. Untuk mencari tahu penyebab dan kendala dalam proses pengambilalihan tersebut, peneliti melakukan asesmen kinerja untuk mengetahui penyebab yang mendasari Indonesia belum mengelola FIR tersebut. Tujuan penelitian ini adalah menilai kinerja Indonesia dalam upaya pengambilalihan FIR untuk merumuskan strategi yang akan direkomendasikan kepada instansi terkait. Penelitian ini menggunakan metode campuran. Data yang diperoleh melalui keterangan para informan selanjutnya dinilai dengan teknik asesmen Balanced Scorecard. Hasil asesmen dibahas menggunakan teori Kekuatan Nasional dan Kepentingan Nasional. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan FIR memberikan keuntungan ekonomi dan militer bagi Singapura. Status dan Tren kinerja pemerintah Indonesia cenderung baik, namun terdapat ‘kelemahan’ pada indikator yang mewakili negosiasi dan kemampuan intelijensi dalam diplomasi serta perbedaan pendapat antara kelompok kerja dalam memandang FIR sebagai persoalan kedaulatan atau keselamatan. Kesimpulan penelitian adalah Indonesia sudah siap secara SDM dan sarana prasarana untuk mengoperasikan FIR Kepri dan Natuna. Hambatannya ada pada pihak Singapura yang tidak akan begitu saja melepas pengelolaan FIR karena keuntungan ekonomi yang didapatkan. Untuk itu negosiator yang diutus harus mampu mengawal konsep kedaulatan yang merupakan alasan utama pengambilalihan FIR dari SingapuraReferences
Abeyratne, R. (2012). Air Navigation Law.
Berlin: Springer, Berlin, Heidelberg.
Buntoro, K. (2014). Lintas navigasi di Nusantara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
CNBC. (2020). 2019, RI Jadi Negara ke-2 Penyumbang Wisman ke Singapura. Diambil kembali dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/n ews/20200304134317-8-
/2019-ri-jadi-negara-ke-2- penyumbang-wisman-ke- singapura#:~:text=Jakarta%2C%20C NBC%20Indonesia%2D%20Sektor%20 pariwisata,mencapai%20SGD%2027% 2C1%20miliar.
Creswell JW, P. C. (2011). Designing and conducting mixed methods research. Los Angeles: SAGE.
Fejzulla, B. (2017, May 10). Territorial Reach of the Power of State (Three-
Dimensional Reach). Dipetik August 2021, dari SSRN:
https://papers.ssrn.com/sol3/paper s.cfm?abstract_id=2966320&downl oad=yes
Haryono, U. S., Akib, H., Rifdan, Sjarief, E., & Paraga, S. (2019). Decision Stipulation on National Air Space Zone of the Republic of Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues Vol: 22 Issue: 2, 3-8.
Johnson BR, O. A. (2007). Toward a definition of mixed methods research. Journal of Mixed Methods Research, 112–133.
Junida, A. I. (2019, November). Indonesia mulai kelola sebagian FIR dari Singapura 2020. Dipetik August 2021, dari Antara News: https://www.antaranews.com/berit a/1154351/indonesia-mulai-kelola- sebagian-fir-dari-singapura-2020
Kemhub. (2017). Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor
: KP 158 Tahun 2017. Diambil kembali dari https://jdih.dephub.go.id/: https://jdih.dephub.go.id/assets/uu docs/pEI/2017/KP_158_TAHUN_2017
Kusumaningrum, A. (2017). The Legal Analysiss of 'Teori Kedaulatan Nusantara' towards the New
Conception of Indonesia Airspace Sovereignty. Indonesian Journal of International Law 14. No. 4, 514.
Mansur, A. (2011). Flight Information Region (FIR):Implikasi penguasaan Air Traffic Control. Jurnal Universitas Pertahanan Indonesia, 65.
Mansur, A. (2011). Flight Information Region (FIR):Implikasi penguasaan Air Traffic Control Oleh Singapura di Kepulauan Riau. Jurnal Universitas Pertahanan Indonesia, 63.
Miles, H. S. (2014). Qualitative Data Analysis,
A. Methods Sourcebook, Edition 3.
USA: Sage Publications.
Ming, T. E. (2019). what’s behind Indonesia’s move to reclaim control of Riau Islands airspace from Singapore? Diambil kembali dari This Week in Asia: https://www.scmp.com/week- asia/explained/article/3023918/wha ts-behind-indonesias-move-reclaim- control-riau- islands?module=perpetual_scroll_0 &pgtype=article&campaign=302391 8
SKYbrary. (2019, october). Flight Information Regions (FIRs). Dipetik August 1, 2021, dari Skybrary: https://www.skybrary.aero/index.p hp/Flight_Information_Regions_(FI Rs)
Suryopratomo. (2019). Media Indonesia. Diambil kembali dari Media Indoneisa: https://mediaindonesia.com/podiu ms/detail_podiums/1593-fir
Yani, Y. M., Montrama, I., & Puter, I. (2017). Langit Indonesia Milik Siapa. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Zuraida, E. (2012). Tinjauan Yuridis Upaya Pengambilalihan Pelayanan Navigasi Penerbangan Pada Flight Information Region ) Singapura Diatas Wilayah Udara Indonesia Berdasarkan Perjanjian Indonesia Singapura Tahun 1995. Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 110.