PENGELOLAAN PENGAMANAN PERBATASAN MARITIM REPUBLIK INDONESIA (RI)-REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE (RDTL) DALAM MENJAGA KEDAULATAN NEGARA
Abstract
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan sangat terbuka bagi aktivitas kejahatan lintas negara seperti money laundring, human arms traficking, illegal trading, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, illegal drug traficking, termasuk di dalamnya lalu lintas aktivitas terorisme yang terjadi di luar kawasan sekalipun memiliki potensi untuk masuk ke Indonesia. Penetapan batas maritim RI-RDTL dan ALKI yang masih dalam proses sengketa sewaktu-waktu dapat menimbulkan konflik dan mengancam kedaulatan negara. Pengamanan di wilayah perbatasan maritim RI-RDTL dan jalur laut Dilli Oecussi mempunyai wilayah yang luas dalam pengamanannya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa potensi ancaman, penetapan batas maritim dan pengelolaan pengamanan perbatasan maritim RI-RDTL. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh dari informan yang ditentukan, kemudian dianalis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Potensi ancaman di wilayah perbatasan maritim RI-RDTL terdiri atas: a) ancaman nyata (penyelundupan barang komoditas ekspor melalui illegal logging, illegal fishing dan illegal minning), pelanggaran wilayah, dan pelanggaran aturan pelayaran), b) ancaman belum nyata (infiltrasi, pelanggaran batas wilayah laut, penguasaan pulau oleh pihak asing, survey illegal, klaim batas wilayah, dan pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh pihak asing) , dan c) ancaman mindset (sponsor dan agen secara persuasif untuk mendapatkan simpati dan merubah pola pikir masyarakat perbatasan), 2) penetapan batas maritim RI-RDTL masih menunggu kesepakatan batas darat selesai; 3) pengelolaan pengamanan perbatasan belum optimal.Kata Kunci: Batas Maritim RI-RDTL, Kedaulatan Negara, Pengamanan Perbatasan, Pengelolaan, Potensi AncamanReferences
Buku
Buzan, Barry. (1991). People, states and Fear: an Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War. Boulder: Lynne Rienner Publisher.
Daryanto. (2016). Batas Maritim Indonesia Dengan Negara Tetangga Edisi Tahun 2016, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Jakarta.
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Wilayah Pertahanan. (2007).
Kajian Optimalisasi Penanganan Wilayah Perbatasan Maritim RI-RDTL Dalam Rangka Menjaga Keutuhan NKRI, Kementerian Pertahanan RI Jakarta.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Republik Indonesia. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jakarta.
Madu, Ludiro. et. al. (eds.) (2010) Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas. Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 12.
Miles, Matthew B; Huberman A. Michael; Saldana Johnny. (2014). Qualitative Data Anallysis A Methodes Sourcebook. Sage Publications. California.
Noor, Juliansyah. (2012) Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, Prenadamedia Group Jakarta.
Supriyatno, Makmur; Yusuf Ali. (2018). Pengantar Manajemen Pertahanan. Universitas Pertahanan Bogor.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. (2018). Buku Doktrin Jalesveva Jayamahe.
Winardi, (2010). Asas-asas Manajemen. CV Mandar Maju Bandung.
Jurnal
Muradi. (2015).Pengelolaan Pengamanan Perbatasan Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol.1 No.1, hlm. 28.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat 3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat 1.