IMPLEMENTASI KEBIJAKAN CADANGAN PANGAN NASIONAL DALAM KONDISI KEADAAN DARURAT DI BADAN KETAHANAN PANGAN GUNA MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

Authors

  • Asyifa Widhi Kurnia Universitas Pertahanan Indonesia
  • Sri Sundari Universitas Pertahanan Indonesia
  • Dwi Ari Purwanto Universitas Pertahanan Indonesia

Abstract

Cadangan pangan nasional adalah antisipasi terhadap terjadinya ancaman nonmiliter krisis pangan pada masyarakat dalam mendukung pertahanan negara. Angka rawan pangan yang masih cukup tinggi di Indonesia walaupun semakin tahun semakin mengalami penurunan angka kerawanan pangan. Namun jika tidak ditangani dengan baik, maka dapat memungkinkan terjadi krisis pangan yang dapat diakibatkan oleh bertambahnya jumlah penduduk, berkurangnya ketersediaan lahan dan produksi pangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi, kendala, dan upaya dari kebijakan cadangan pangan nasional dalam kondisi keadaan darurat di Badan Ketahanan Pangan guna mendukung pertahanan negara. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan subjek penelitian yaitu Badan Ketahanan Pangan dan Perum Bulog. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan cadangan pangan nasional telah dilakukan ditinjau dari aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Koordinasi dilakukan dengan beberapa Kementerian dan lembaga yang berwenang atas urusan cadangan pangan. Penyampaian cadangan pangan kepada masyarakat melalui bantuan sosial. Sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana cukup memadai namun perlu ditingkatkan mengingat urgensi dari cadangan pangan. Sikap pelaksana yang berkomitmen atas tugas dan fungsinya diikuti dengan pengawasan secara langsung dan sistem online. Standart Operating Procedures (SOP) sudah berjalan sesuai pembagian wewenang berdasarkan peraturan yang ada. Kendala yang ada dari Pemerintah Daerah mengenai payung hukum, sumber daya secara kualitas dan kuantitas, dan manajemen logistik dari pengadaan hingga distribusi. Upayanya adalah membentuk strategi yang handal dan kuat untuk memenuhi cadangan pangan nasional. Kesimpulan penelitian ini adalah implementasi kebijakan cadangan pangan nasional belum sepenuhnya terlaksana dengan baik dan belum memenuhi cadangan pangan nasional diseluruh Indonesia karena masih banyak Kabupaten/Kota dan Desa yang belum memiliki cadangan pangan serta sumber daya yang masih sangat perlu ditingkatkan lagi. Kendala yang muncul masih harus terus diatasi dengan berbagai upaya yang mendorong pemenuhan cadangan pangan seluruh Indonesia.

Kata Kunci: Cadangan Pangan Nasional dalam Kondisi Keadaan Darurat, Implementasi, Kebijakan, Krisis Pangan, dan Pertahanan Negara,

References

Buku

Anggara, Sanya. (2018). Kebijakan Publik. Bandung: Penerbit Pustaka Setia.

Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. (2018). Laporan Kinerja Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan. Jakarta: Badan Ketahanan Pangan.

Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. (2018). Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Jakarta: Badan Ketahanan Pangan.

Creswell, John W. dan Cheryl N. Poth. (2016). Qualitative Inquiry and Research Design (4th ed.). United States of America: SAGE Publications, Inc.

Edward III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Press.

Ekawaty, Elyza. (2013). “Kebijakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Studi Implementasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kabupaten Sukamara)”. Program Studi Magister Administrasi Publik, Universitas Terbuka Jakarta.

Miles, Metthew B, A Michael Huberman dan Johnny Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Third Edition. Sage Publications, inc.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Suryana, Achmad. (2015). Cadangan Pangan Mendukung Stabilitas Harga dan Penanganan Darurat Pangan. Jakarta: Memperkuat Kemampuan Swasembada Pangan Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian.

Jurnal

Afandi, M. I., dan Warjio. (2015). “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”. Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 92-113.

Azhari, Arief Rahman dan Aji Abdul Wahid. (2016). “Pengaruh Pembagian Kerja terhadap Kualitas Pelayanan di Desa Pamekarsari Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut”. Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik, 7(2), 29-38.

Budi, Setio. (2012). “Komunikasi Bencana: Aspek Sistem (Koordinasi, Informasi, dan Kerjasama)”. Jurnal Komunikasi, 1(4), 363-372.

Mangoto, Karlos. (2016). “Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lesah Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro”. Jurnal Politico, 5(1), 1-11.

Mustamu, Harriet Francine Astrid. (2014). “Analisis Implementasi Peraturan Walikota Tentang Prosedur Pengawasan Dan Pengendalian Kawasan Mangrove Wonorejo Surabaya”. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 2(1), 1-6.

Mustapa, Zainuddin. (2017). Bunga Rampai Birokrasi (Isu-isu Stratejik Seputar Birokrasi). Jakarta: Celebes Media Perkasa.

Pratama, Agung, Suhendra, dan Mukarto Siswoyo. (2019). “Implementasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Indramayu”. Reformasi, 1(4), 1-10.

Pratiwi, Dita. (2015). “Implementasi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) di Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Tahun 2010”. Jom FISIP, 2(1), 1-15.

Putro, Prima Utama Wardoyo. (2018). “Etika Kerja Islam, Komitmen Organisasi, Sikap pada Perubahan Organisasi terhadap Kinerja”. Jurnal Manajemen Indonesia, 18(2), 116-125.

Ratri, Dewi Kartika. (2014). “Implementasi Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Kota Layak Anak”. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 1-13.

Samsuni. (2017). “Manajemen Sumber Daya Manusia”. Jurnal Al Falah, 17(31), 113-124.

Watie, Errika Dwi Setya. (2011). “Komunikasi dan Media Sosial”. The Messenger, 3(1), 69-75.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Bulog Untuk Ketahanan Pangan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Sumber Elektronik

Food and Agriculture Organization of the United Nations. “World Food Summit 13-17 November 1996”. Retrieved from http://www.fao.org/3/w3548e/w3548e00.htm, diakses pada 7 Agustus 2019.

Downloads

Published

2020-07-21