STRATEGI BSSN DALAM MENGHADAPI ANCAMAN SIBER TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.33172/pa.v6i2.911Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa manusia kepada era baru dalam berkomunikasi. Munculnya internet pada tahun 1990-an telah merevolusi dunia hingga saat ini. Seiring dengan perkembangan TIK dan internet, setiap negara kemudian mulai memanfaatkan teknologi tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik di negaranya masing-masing, tidak terkecuali Indonesia. Indonesia mulai mengembangkan proyek e-government pada tahun 2003 yang atas dasar Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Dalam perkembangannya, ditemukan hambatan dan masalah serta perlunya pengamanan terhadap sistem e-gov tersebut. Hingga pada akhir 2018 dimana pemerintah menerbitkan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres semakin mengakselarasi penerapan e-gov / SPBE di Indonesia menuju i-government (integrated government). Namun tentunya, seiring dengan penerapan SPBE secara nasional maka ancaman siber pun akan semakin besar. BSSN merupakan salah satu anggota dari Tim Koordinasi SPBE Nasional yang memiliki tanggung jawab dalam pengamanan SPBE dan harus menyusun regulasi, kebijakan dan strategi dalam mengamankan SPBE Nasional. Penelitian ini membahas strategi BSSN dalam mengamankan SPBE dari ancaman siber serta hambatan dan tantangannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data dari informan diperoleh melalui wawancara dan studi literatur. Penelitian ini menggunakan teori ilmu pertahanan, teori strategi, konsep e-government dan konsep ancaman siber. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa penerapan strategi pengamanan SPBE oleh BSSN mengalami beberapa hambatan, yaitu regulasi atau kebijakan yang sedang dirancang sehingga strategi belum bisa diimplementasikan. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan SPBE di Indonesia sudah mulai berjalan namun pengamanannya sendiri masih belum siap dikarenakan keterbatasan regulasi dan strategi yang masih belum berjalan.
References
Buku
Creswell, John W.. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar.
David, Fred R.. (2011). Strategic Management: Concepts and Cases. New Jersey: Prentice-Hall.
Lykke Jr., Arthur F.. (1998). Military Strategy: Theory and Application. Pennsylvania: U.S. Army War College.
Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael, dan Johnny Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Arizona: SAGE Publications, Inc.
Jurnal
Tan, W. & Subramaniam, R. (2005). “E-government: Implementation Policies and Best Practices from Singapore”. Electronic Government Strategies and Implementation, hh. 305-324.
Zhao, Jensen J. dan Zhao, Sherry Y.. (2010). “Opportunities and Threats: A Security Assessment of State E-Government Websites”. Government Information Quarterly, vol. 27(1), hh. 49-56.
Peraturan/Undang-Undang
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Website
Anggrahito. (2018). Penerapan Vulnerability Assessment dan Penetration Test Bagi Pelaksanaan Audit Keamanan Informasi Sektor Pemerintah. Retrieved from https://govcsirt.bssn.go.id/download/Penerapan-VA-dan-Pentest-bagi-Audit-Kaminfo-Sek.Pem-signed.pdf, diakses pada 10 Januari 2020.
Indrajit, Richardus Eko. (2013). Evolusi Perkembangan Teknologi Informasi. Retrieved from https://www.academia.edu/14351956/Evolusi_Perkembangan_Teknologi_Informasi, diakses pada 12 Juni 2019.
Indrajit, Richardus Eko. (2016). Electronic Government. Retrieved from https://www.academia.edu/30100450/Electronic_Government, diakses pada 9 Juni 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.