PEMANFAATAN PESAWAT TERBANG TANPA AWAK UNTUK MENANGGULANGI GANGGUAN KEAMANAN NASIONAL

Authors

  • Dedy Iskandar Universitas Pertahanan RI

DOI:

https://doi.org/10.33172/skm.v8i2.1514

Abstract

Pemanfaatan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) oleh TNI AU ditujukan untuk menanggulangi ganguan keamanan nasional dalam rangka menegakkan kedaulatan negara. Akan tetapi kondisi saat ini terkait dengan PTTA yang dimiliki dan dioperasikan oleh TNI AUselama ini belum maksimal untuk pengawasan dan keamanan nasional sehingga perlu diketahui faktor-faktor penyebab tidak optimalnya penggunaan PTTA tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan PTTA guna menanggulangi ganguan keamanan nasional. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data berupa wawancara,observasi langsung dan dokumentasi. Analisa data penelitian menggunakan metode analisis data interactive model menurut Miles, Hubermen dan Saldana. Hasil penelitian yang diperoleh adalah kondisi kekuatan dan pemanfaatan PTTA saat ini oleh TNI AU secara kondisi jumlah alutsista PTTA yang dimiliki TNI AU masih terbatas. Kondisi personel pengawak dan teknisi PTTA masih terbatas. Kondisi sarana prasarana pendukung operasional PTTA masih terbatas. Serta Gangguan keamanan Nasional yang timbul selama ini belum dapat ditanggulangi oleh Pesawat Terbang Tanpa Awak dengan optimal dikarenakan posisi pangkalan utama / home base PTTA hanya berada di wilayah Kalimantan Barat, Kota Pontianak Strategi TNI AU dalam mengoptimalkan pemanfaatan PTTA saat ini oleh TNI AU adalah dengan Peningkatan jumlah PTTA,Peningkatan kemampuan SDM Pengawak PTTA, Pemenuhan Sarana Prasaran Pendukung Operasional PTTA dan Pemenuhan penggelaran PTTA yang dimiliki oleh TNI AU.

References

Clothier et al., (2015). Risk Perception and the Public Acceptance of Drones. Wiley Online Library.

E. Adharian dan Team Workshop . Modul Workshop Pesawat Terbang Tanpa Awak, Pengenalan dan Pengembangan PTTA Sebagai Salah Satu Pilihan Tugas Akhir dan Karir. Jakarta, Ranatama Report Modul, April 2017.

Michael J. Thompson, Military Revolution and Revolution in Military Affairs:Accurate Descriptions of Change or Intellectual Constructs, Hal. 86Nurhuda,Nanto. (2020). PTTA Male Dan Tren Alpalhankam Masa Depan. Media Informasi Ditjen Pothan Volume 3 No. 2, Desember 2020.

Paulo Shakarian (2011), stuxnet: cyberwar Revolution in Military Affairs, dalam http://smallwarsjournal.com/jrnl/art/stuxnet-cyberwar-revolution-in-militaryaffairs.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, Kepala Staf Angkatan Udara 2016, Petunjuk Teknis TNI AU tentang Pengoperasian Pesawat Terbang Tanpa Awak(PTTA).

Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI. Tahun 2019.

Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020, No: KEP / 104 / M / I / 2020, Jakarta, tanggal 20 Januari 2020.

Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555/VI/2018 tanggal 15 Juni 2018 tentang Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma.

Peraturan Kepala Staf TNI AU Nomor 24 Thn 2019 Tanggal 18 September 2019 Tentang Organisasi dan Tugas Skadron Udara 51Yurviany. 2015. Optimalisasi Penggunaan PTTA Pada Daerah Perbatasan. Jurnal Inovasi Pertahanan Volume 1 Nomor 2,Desember 2015.

Indira Anjani. (2015). Analisis Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (Drone) Dalam Kebijakan Kontraterorisme Amerika Serikat di Pakistan Pasca 9/11. Journal of International Relations, Volume 1, Nomor 2, Tahun 2015, hal. 79-87.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Iskandar, D. (2022). PEMANFAATAN PESAWAT TERBANG TANPA AWAK UNTUK MENANGGULANGI GANGGUAN KEAMANAN NASIONAL. Strategi Dan Kampanye Militer (SKM), 8(2), 15–37. https://doi.org/10.33172/skm.v8i2.1514