SINERGITAS YONIF MEKANIS 202/TJ POLRI DAN PEMDA DALAM PENANGANAN POTENSI KONFLIK PILKADA SERENTAK DI KOTA BEKASI TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.33172/skm.v5i2.420Abstract
Abstrak -- Tahun 2018 merupakan tahun politik yang akan menjadi tahun pertama Indonesia menjalani pemilihan kepala daerah serentak dan berlanjut hingga 2019 melaksanakan pemilihan presiden. Pada tahun-tahun politik tidak dapat diungkiri terdapat banyak sekali kemungkinan terjadinya konflik-konflik dalam masyarakat dikarena perbedaan preferensi pemilihan ataupun hal lainnya yang berhubungan dengan kontestasi pemilihan politik. Kota Bekasi merupakan wilayah kota yang menjadi penyangga Ibukota Jakarta sehingga Kota Bekasi menjadi wilayah yang cukup padat di tinggali dan pada Kota Bekasi juga terdapat banyak potensi konflik yang dapat terjadi kapan saja. Yonif Mekanis 202/Tajimalela merupakan salah satu garda terdepan TNI yang memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan pertahanan dan keamanan negara dari berbagai gangguan yang mengancam NKRI termasuk konflik sosial yang terjadi pada saat pemili 2018. Tujuan penulisan Tesis ini adalah untuk menjabarkan sinergitas dari koordinasi antara Yonif Mekanis 202/Tajimalela, Kepolisian Resor Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi terhadap langkah penanganan potensi konflik yang bila terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak di Kota Bekasi Tahun 2018. Desain penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berbentuk studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif dengan langkah: Data Reduction (reduksi data), Data Display (penyajian data), dan Conclusion Verification (penarikan kesimpulan). Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah berjalan baiknya sinergitas antara instansi-instansi terkait dalam langkah penanganan konflik sosial saat pemilu di Kota Bekasi dikarenakan besarnya potensi konflik yang dapat terjadi dalam setiap tahun politik di Indonesia.
Kata kunci: sinergitas, penanganan potensi konflik, pilkada serentak
Abstract -- 2018 is a political year that will be the first year of Indonesia will undergo simultaneous regional elections and continue until 2019 to hold a presidential election. In the political years it cannot be denied that there are many possibilities for conflicts in society due to differences in election preferences or other matters related to the contestation of political elections. Bekasi city is a city area that is a buffer for the capital city of Jakarta so that the Bekasi city is a fairly densely populated area and in the Bekasi city there are also many potential conflicts that can occur at any time. Mechanic Battalion 202 / Tajimalela is one of the front guard of the TNI that has the duty and function to ensure state defense and security from various threats that threaten the NKRI including the social conflicts that occurred during the 2018 election. Mekanis 202 / Tajimalela, Bekasi City Police Department and Bekasi City Government regarding the steps to deal with potential conflicts that occur when implementing simultaneous regional elections in Bekasi City in 2018. The design of this study uses qualitative methods in the form of case studies. Data collection techniques used in the form of library research. In accordance with the approach method applied, the data obtained for this study were analyzed by descriptive qualitative method with steps: Data Reduction, Data Display, and Conclusion Verification. The results found in this study are that the synergy between the relevant agencies is proceeding well in the steps to deal with social conflicts during elections in Bekasi City due to the large potential of conflicts that can occur in any political year in Indonesia.
Keywords: synergy, the handling of potential conflicts, the local elections to be held simultaneously
References
Daftar Pustaka
Buku
Beilharz, Peter, Teori-Teori Sosial: Observasi Kritis Terhadap Para Filsof Terkemuka, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2003.
Covey, Stephen R, 1997, Tujuh Kebiasaan Manusia yang sangat efektif, (Terj.) Budjianto, dengan judul asli The 7 Habits of Highly Effective People, Bina Rupa Aksara.
Deardorff, Dale S. and Williams, Greg. 2006. Synergy Leadership in Quantum. Organizations. Fesserdorff Consultants.
Fisher, Simon, dkk., 2001, Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, The British Council Indonesia, Jakarta
Harahap, 2005, Manajemen Pemerintahan Daerah, PT Gunung Agung Jakarta.
Hasan ,2005, Koordinasi Dalam Suatu Manajemen Organisasi, PT Gunung Agung Jakarta.
Harris, Peter, dan ReillyBen (ed), 2000, Demokrasi dan Konflik yang Mengakar: Sejumlah Pilihan untuk Negosiator, International Institute Democracy and Electoral Assistance, Jakarta.
Hidayat, Imam, 2002, Teori-teori Politik, PA. Nurul Abyadh dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hidayat,2002, Konflik Sosial Dalam Masyarakat, Jakarta, Gunung Agung
J.C. Johari, 1985, International Relations and Politics: Theoritical Perspective, Streling Publisher, New Delhi.
Johnson, Doyle P, 1990, diterj. Robert M.Z.Lawang, Teori Sosiolodi Klasik Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Lofland, J. dan Lofland, L.H. 1995. Analyzing Social Settings: a guide to qualitative observation and analysis. Belmont, CA: Wadsworth Publishing Company.
Liliweri, Alo, 2005, Prasangka dan Konflik (Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur), LKIS, Yogyakarta
Masyahuri dan M, Zainudin. 2008, Metodologi Penelitian, Malang: Aditama.
Miles dan A. Michael Huberman, 1992.Hal: 15-17
Moleong, Lexy, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Moekijat ,1994, Manajemen dan Fungsi nya, PT Erlangga, Jakarta
Nasution, M.A. 2004. Metode Research, Jakarta: Bumi Aksara.
Poerwandari, K. 2011. Pendekatan Kualitatif untuk Penelitian Perilaku Manusia. Jakarta: LPSP3, Universitas Indonesia.
Ramlan Surbakti, 2008, Sistem pemilu dan tatanan politik demokrasi, dalam ramlan surbakti, dkk (Ed.), Perekayasaan Sistem Pemilu untuk Pembangunan tata politik demokratis, Kemitraan Jakarta
Ritzer, George & Goodman, Douglas J, 1997, Teori Sosiologi Modern, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Rhenald Kasali dalam Manajemen Public Relations: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Yogyakarta
Simon Fisher , 2001, Society Conflict and Management,
Silalahi, 2011, Pengantar Manajemen Publik, PT Armico, Bandung
Sofyandi dan Garniwa,2007, Komunikasi Dalam Interaksi Kelambagaan, PT Mizan Bandung.
Stephen P. Robbins ,1974, Managing Organizational Conflict , dalam Anas Urbaningrum (1998), Ranjau -Ranjau Reformasi: Potret Konflik Politik Pasca Kejatuhan.
Sugiyono. 2015, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Triana Rahmawati, Irwan Noor, Ike Wanusmawatie, Jurnal tentang “Sinergitas Stakeholders Dalam Inovasi Daerah”, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, p. 3.
Internet
berkas.dpr.go.id
Bawaslu.go.id
Surat Nomor 436/KPU/VII/2017 perihal Pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2018, Senin 31 Jul 2017, http://kpu.go.id/index.php/post/read/2017/6406/Surat-Nomor-436KPUVII2017-perihal-Pendanaan-Pemilihan-Serentak-Tahun-2018, diakses pada tanggal 24 Oktober 2017.
http://www.beritasatu.com/nasional/439500-aksi-saling-serang-pendukung-calon-bupati-puncak-jaya-17-rumah-terbakar.html, diakses pada tanggal
Mei 2018.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170224162402-12-195999/satu-orang-tewas-dalam-kerusuhan-pilkada-intan-jaya-di-papua, diakses pada tanggal 17 Mei 2018.
https://nasional.sindonews.com/read/1247595/16/rusuh-soal-pilkada-1507767176m, diakses pada tanggal 17 Mei 2018.
http://www.berdikarionline.com/konflik-pilkada/, diakses pada tanggal 17 Mei 2018.
https://media.neliti.com/media/publications/116989-ID-peran-pemerintah-kabupaten-karo-dalam-pe.pdf
https://media.neliti.com/media/publications/79007-ID-sinergitas-stakeholders-dalam-inovasi-da.pdf.
http://lampungbarometer.com/inspirasi-dan-apresiasi.html.
Undang–Undang
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah.