KEMAMPUAN SATBRAVO 90 KOPASGAT GUNA MENINGKATKAN KESIAPAN TUGAS TNI DI PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.33172/jspd.v9i2.14569Abstract
Kasus yang terjadi di Papua hingga saat ini masih belum terselesaikan. Diketahui salah satu kasus di papua ialah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) semakin banyak memakan korban. Pemerintah dalam hal ini khususnya Tentara Nasional Indonesia telah banyak melakukan pencegahan terhadap konflik di Papua. Salah satu pasukan khusus dalam operasi penanganan kasus di Papua ialah Satuan Bravo 90 Kopasgat. Hal tersebut menuntut Satbravo 90 Kopasgat harus memiliki kemampuan yakni kemampuan intelijen, kemampuan aksi khusus, dan kemampuan bantuan khusus. Penelitian ini menggunakan metode kualitiatif deskriptif analitik. Hasil dalam penelitian ini adalah Kemampuan Satuan Bravo 90 Kopasgat belum optimal dalam meningkatkan kesiapan tugas TNI di Papua. Satuan Bravo 90 Kopasgat harus mampu mengembangkan kemampuan yang difokuskan dalam empat bidang yaitu human resource/SDM yang mengarah pada skill/ketrampilan dan capacity/kapasitas, infrastructure/sarana prasarana, organization framework/struktur organisasi dan software/piranti lunak. Hal tersebut dapat di optimalkan dengan cara memberikan kursus atau pelatihan yang kompeten dan memiliki sarana dan prasarana yang modernReferences
Adisaputra, Asep. 2008. “Korban Kejahatan terorisme ketika negara kurang berperan” Unibersitas Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
https://indonesiabaik.id/videografis/pemerintah-tetapkan-kkb-papua-jadi-kelompok-teroris
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/307/IV/2014 Tentang Doktrin Operasi Satuan Penanggulangan Terorisme TNI
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/545/V/2019 Tentang Doktrin TNI Angkatan Udara Swa Bhuwana Paksa
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015
Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/2/I/2010 Buku Petunjuk Operasi TNI Tentang Operasi Khusus
Peraturan Panglima TNI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tugas Komando Operasi Khusus TNI
Peraturan Kepala Staf TNI AU Nomor Perkasau/17/VI/2013, tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Satuan Bravo 90 Paskhas
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang
Mhd Halkis,2020, The Implementation of Penta Helix Counterinsurgency (COIN) Strategic Model in Reconstructing Special Autonomy for Papua, Journal Society, Vol 8 No 1
Robbins, Stephen, 2006, “Perilaku Organisasi”, Prentice Hall, edisi kesepuluh Sabardini, 2006, “Peningkatan Kinerja Melalui Perilaku Kerja Berdasarkan Kecerdasan Emosional”, Telaah Bisnis, Vol.7, No.1
Santoso, Thomas. 2002. Teori-teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 17