STRATEGI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK PENGUATAN SISTEM PERADILAN MILITER

Authors

  • Ronny Suryandoko Program Studi Strategi Pertahanan Darat, Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan
  • M. Adnan Madjid Universitas Pertahanan
  • Resmanto Widodo Putro Universitas Pertahanan

DOI:

https://doi.org/10.33172/jspd.v4i2.250

Abstract

Abstrak -- Tindak pidana korupsi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara saja tetapi berdampak negatif pada pembinaan satuan dan Prajurit TNI serta mempengaruhi pencapaian tugas pokok dan integritas TNI secara menyeluruh. Pemberantasan Tipikor di lingkungan TNI sebagai ujung tombaknya terletak pada aparat penegak hukum yang menjalankan Sistem Peradilan Militer terdiri dari : Hakim Militer, Polisi Militer dan Oditur Militer dengan dasar hukum Undang-undang RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penelitian ini dirancang guna memperoleh pemahaman tentang koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi untuk penguatan Sistem Peradilan Militer. Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan koordinasi antar Penegak Hukum dan faktor-faktor penghambat penerapan Undang-undang Tipikor di lingkungan TNI serta upaya pembenahan Sistem Peradilan Militer untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Prajurit TNI. Penelitian menggunakan metode kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan bersamaan dengan pengumpulan data saat peneliti berada di lapangan, analisis data menggunakan analisis model Miles dan Huberman. Lokasi penelitian di wilayah Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penyelesaian perkara tipikor berupa koordinasi antar instansi Penegak Hukum khususnya unsur penyidik belum berjalan optimal yang mengakibatkan lambatnya penyelesaian perkara tipikor di Pengadilan Militer sebagai institusi terakhir dalam penyelesaian perkara tipikor 2) strategi yang dilakukan sebagai upaya pemberantasan tipikor untuk penguatan Sistem Peradilan Militer yaitu: koordinasi yang sinergis antar lembaga penegak hukum, mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pengendalian Dansatker dan Kinerja Inspektorat tiap Matra/Kotama/Balakpus, mengefektifkan forum Komuniti Hukum serta meningkatkan integritas aparat dan pimpinan instansi penegak hukum.       

Kata Kunci: Strategi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Penguatan Sistem Peradilan Militer

 

Absract -- Corruption acts that occur within the military / Indonesian National Armed Forces are categorized as extraordinary crime, not only detrimental to the state's finances and economy, but have a negative impact on the formation of TNI units and Soldiers and affect the achievement of the TNI's main duties and integrity as a whole. Eradication of Corruption in the TNI as the spearhead lies with law enforcement officers who run the Military Criminal Justice System consisting of: Military Judges, Military Police and Military Prosecutors using the legal basis of RI Law number 31 of 1997 concerning Military Justice. This study was designed to gain an understanding of the coordination to eradicate corruption to strengthen the Military Justice System. The aim of the research is to analyze the implementation of coordination between Law Enforcement and the factors that hinder the implementation of the Corruption Law within the TNI and the efforts to reform the Military Criminal Justice System to examine and hear cases of corruption committed by TNI Soldiers. This study uses a qualitative method. Data is obtained through observation, interviews and literature studies. More data analysis techniques were carried out simultaneously with data collection when researchers were in the field, analyzing data using the analysis of Miles and Huberman models. Research location in Jakarta area. The results of the study show that: 1) the completion of corruption cases in the form of coordination between Law Enforcement agencies, especially investigating elements, has not run optimally resulting in the slow completion of corruption cases in the Military Court as the last institution in the resolution of corruption cases. 2) strategy eradication of corruption criminal act for strengthening the Military Criminal Justice System namely: synergistic coordination between law enforcement agencies, optimizing the supervisory and control functions of the Chief of working unit and the Performance of the Inspectorate of each Matra / Kotama / Balakpus, streamlining the Legal Communities forum and improving the integrity of the apparatus and leaders of law enforcement agencies.

Keywords: Strategy, Eradication of Corruption, Strengthening the Military Criminal Justice System

Author Biographies

Ronny Suryandoko, Program Studi Strategi Pertahanan Darat, Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan

Program Studi Strategi Pertahanan Darat, Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan

M. Adnan Madjid, Universitas Pertahanan

Universitas Pertahanan

Resmanto Widodo Putro, Universitas Pertahanan

Universitas Pertahanan

References

Daftar Pustaka

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia: Penyebab dan Solusinya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002).

Astim Riyanto, Filsafat Hukum, (Bandung:YAPEMDO, 2003).

Lawrence M.Friedman, Hukum Amerika Sebuah Pengantar ( American Law: An Introduction , 2nd Edition), diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, (Jakarta: Tatanusa, 2001).

Lexy J, Moleong,( 2012 ) Metode Penelitian Kualitatif ( edisi revisi ) PT Remaja Rosda Karya, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, ( Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988).

Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum (An Introduction To The Philosophy Of Law), diterjemahkan oleh Mohamad Radjab, (Jakarta: Bhratara Niaga Media, 1996), h.35.

Saefudin, M. Organisasi dan Manajemen Industri, (Yogyakarta : Liberty, 1993).

Nurmantyo, Gatot, “Korupsi Menghambat Kemajuan Pembangunan TNI” Majalah Tentara Nasional Indonesia “Patriot” edisi Maret 2017.

Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, oleh Tiarsen Buaton (Jurnal Hukum Militer STHM, Vol.1-No.2 Agustus 2007).

Indonesia, Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Indonesia, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2018-11-13

How to Cite

Suryandoko, R., Madjid, M. A., & Putro, R. W. (2018). STRATEGI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK PENGUATAN SISTEM PERADILAN MILITER. Strategi Pertahanan Darat (JSPD), 4(2). https://doi.org/10.33172/jspd.v4i2.250