PENGARUH KETAHANAN ENERGI DAN DIPLOMASI ANGKATAN LAUT DENGAN PENINGKATAN KEHADIRAN UNSUR KAPAL REPUBLIK INDONESIA DI LAUT TERHADAP PERTAHANAN LAUT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33172/spl.v7i1.849Abstract
Penetapan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014 yang menempatkan “Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut” sebagai pilar kedua dalam mewujudkan visi tersebut, menjadikan aspek Pertahanan Laut sebagai salah satu hal yang krusial karena menyangkut kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di laut. Pertahanan Laut yang kuat sangat dibutuhkan Indonesia, mengingat berbagai ancaman di dan lewat laut yang selama ini telah terjadi dan berpotensi terjadi di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa aspek yang dapat memberikan pengaruh positif dan signifikan dalam meningkatkan Pertahanan Laut, yaitu Ketahanan Energi dan Diplomasi Angkatan Laut baik secara langsung maupun melalui Peningkatan Kehadiran Unsur Kapal Republik Indonesia (KRI) di Laut. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan format eksplanasi dan desain non-eksperimental dimana menggunakan kuisioner sebagai instrumen penelitian. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode Structural Equation Models (SEM) untuk mengetahui pengaruh variabel-variabel eksogen terhadap variavel-variabel endogen. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketahanan Energi dan Diplomasi Angkatan Laut baik masing-masing maupun secara simultan memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Pertahanan Laut maupun Peningkatan Kehadiran Unsur KRI di Laut. Kemudian Peningkatan Kehadiran Unsur KRI di Laut selain memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Pertahanan Laut, juga memiliki efek mediasi yang memperkuat pengaruh Ketahanan Energi dan Diplomasi Angkatan Laut terhadap Pertahanan Laut.References
Agung S.I., D., & Arief K., H. (2017). Menata Pangkalan Angkatan Laut Guna Memperkuat Kedaulatan Maritim Indonesia. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan, 9(1), 1–15. Retrieved from http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/jsdk/article/view/2481/2114
Ali, A. H. (n.d.). Menata Ulang Diplomasi Angkatan Laut di Indonesia. Retrieved September 15, 2020, from fkpmar.org website: https://www.fkpmar.org/menata-ulang-diplomasi-angkatan-laut-di-indonesia/
Ali, H., & Limakrisna, N. (2013). Metodologi Penelitian (1st ed.). Yogyakarta: deepublish.
Batubara, H. (2018). Perbatasan Laut Indonesia dan Permasalahannya. Retrieved from wilayahperbatasan.com website: https://www.wilayahperbatasan.com/perbatasan-laut-indonesia-dan-permasalahannya/
BPPT. (2019). Outlook Energi Indoensia 2019: Dampak Peningkatan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Terhadap Perekonomian Nasional. Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi BPPT.
Bungin, B. H. M. (2011). Metodologi Penelitian Kuantitatif : Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya (2nd ed.). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
CNN Indonesia. (2020). Jumlah Kapal Asing di Natuna Tembus Seribu per Hari. Retrieved from CNNIndonesia.com website: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200105102943-92-462510/jumlah-kapal-asing-di-natuna-tembus-seribu-per-hari
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. In Journal of Chemical Information and Modeling (Fifth, Vol. 53). Los Angeles: SAGE Publications.
Dishidros. (2011). Perbatasan Laut Indonesia dengan 10 Negara Tetangga.
Jendelanasional.id. (2019). Kondisi Ketahanan Energi Indonesia Sangat Rentan. Retrieved from https://jendelanasional.id/headline/kondisi-ketahanan-energi-indonesia-sangat-rentan/
Kemenkumham. Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. , Pub. L. No. 62 (2010).
Kemenkumham. Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. , (2017).
Kemenkumham. Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional. , Pub. L. No. 22 (2017).
Latan, H. (2013). Model Persamaan Struktural:Teori dan Implementasi AMOS 21.0. Bandung: ALFABETA, CV.
Perpres No.16. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Perpres No.97. Peraturan Presiden RI Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2015-2019. , Pub. L. No. 97, 15 (2015).
Rafie, B. T. (2020). Cerita panjang konflik China-Indonesia di Laut Natuna. Retrieved from kontan.co.id website: https://nasional.kontan.co.id/news/cerita-panjang-konflik-china-indonesia-di-laut-natuna?page=all
Setumal. Doktrin TNI AL Jalesveva Jayamahe. , Pub. L. No. KEP/1111/V/2018 (2018).
UU No.34. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. , Pub. L. No. 34 (2004).
Wijaya, C. (2019). Konflik Indonesia-Vietnam ’ terancam terus berulang ’ selama belum ada kesepakatan Zona Ekonomi Ekslusif. Retrieved from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48103607
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)