PEMBERDAYAAN KOMUNITAS SIBER OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DARI PERSPEKTIF STRATEGI PERANG SEMESTA
DOI:
https://doi.org/10.56555/sps.v6i1.653Abstract
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) saat ini telah membuat perubahan yang berpengaruh pada konsep keamanan. Dampak dari perkembangan TIK ini menimbulkan ancaman siber terhadap Infrastruktur informasi kritis nasional (IIKN) . Upaya pemberdayaan komunitas siber bertujuan untuk membantu pemerintah, Lembaga dan pihak swasta terkait bidang TIK dalam menjaga dan mengamankan IIKN dari serangan siber yang dampaknya dapat meruntuhkan suatu negara jika tidak diantisipasi lebih awal. Untuk itu diperlukan strategi yang mampu mendukung pemberdayaan komunitas siber oleh pemerintah dalam perspektif perang semesta. Didalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode dengan cara mengumpulkan data dan informasi melalui bantuan bermacam -macam materi yang terdapat dalam kepustakaan (buku) atau disebut juga jenis penelitian fenomologis yang dikaitkan dengan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian pustaka yang penulis dapatkan diketahui bahwa komunitas siber belum sepenuhya ikut membantu pemerintah dalam pertahanan negara, ada sebagian komunitas siber yang belum dilibatkan, dibutuhkan peran pemerintah, Lembaga dan pihak swasta terkait TIK untuk dapat mewujudkan pemberdayaan komunitas siber oleh Pemerintah dalam perspektif perang semesta.
Kata Kunci: Pemberdayaan, Komunitas Siber, Pemerintah RI, Strategi Perang Semesta
References
Buku
Panjaitan, M. K. K. B. (2017). Peran pemuda sebagai kader bela negara dalam mendukung pertahanan dan keamanan maritim .
Prabowo, L. T. J. (2019). Pokok-Pokok Pemikiran tentang Perang Semesta (Cetakan Ke). PT. Tamaraprint Indonesia.
Tjahjanto, H. (2018). Keputusan panglima tentara nasional indonesia No. Kep/555/VI/2018 (Vol. 1957).
Jurnal
Prasetyo, H. (2010). Cyber Community, Cyber Cultures : Arsitektur Sosial Baru Masyarakat Modern. Cyber Community, Cyber Cultures : file:///C:/Users/Andromeda/Downloads/190-Anonymous Manuscript for Review-322-1-10-20160425.pdf
Triantoro, D. A. (2019). Konflik Sosial dalam Komunitas Virtual di Kalangan Remaja. Jurnal Komunikasi. https://doi.org/10.20885
Web site
Andy. (2017). Serangan siber 2017 di Ukraina. Wikipedia. https://en.m.wikipedia.org/wiki/2017_cyberattacks_on_Ukraine
Brahima, S. (2017). Global Cybersecurity Index (GCI) 2017. (ITU, theInternational TelecommunicationUnion.https://www.itu.int/dms_pub/itu- d/opb/str/D-STR-GCI.01-2017-PDF-E.pdf
Bumibelumbulat“Komunitas Siber”, dalam https://bumibelumbulat.wordpress.com/2016/05/21/komunitas-siber/
Chairil, Tangguh. (2019). Mewujudkan keamanan siber bagi Indonesia: Apa yang harus dilakukan? The Conversation. https://theconversation.com/mewujudkan-keamanan-siber-bagi-indonesia-apa-yang-harus-dilakukan-116813
Erdianto, K. (2017). Bagaimana Upaya Pemerintah Menangkal Maraknya Serangan Siber? Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/22411551/bagaimana-upaya-pemerintah-menangkal-maraknya-serangan-siber?page=2
Asyrafi, Fikri. (2016). Berfikir strategic tentang serangan cyber, dalam https://mirmidons.wixsite.com/tak
tik/single-post/2016/11/23/Analisis-Perang-Cyber Part-2-Akhir
GTT. (2020). UUD Pasal 30 Ayat 1: Makna dan Wujud Pelaksanaannya. Kumparan. https://kumparan.com/user-campaign
Ikhsan. M. (2020). BSSN Sebut Keamanan Siber RI 2020 Naik, Serangan Meningkat. CNN Indonsia. https://www.cnnindonesia.com/teknol ogi/20200925104631-185-550825/bssn-sebut-keamanan-siber-ri-2020-naik-serangan-meningkat
Nasution, D. D. (2020). Wanita Jerman Meninggal Akibat Serangan Ransomware. News. https://republika.co.id/berita/qgtv6l383/wanita-jerman-meninggal-akibat-serangan-emransomwareem
Publik, B. K., & Humas, B. H. dan. (2018). (Publik & Humas, 2018). Badan Siber Dan Sandi Negara. https://bssn.go.id/bssn-ajak-komunitas-keamanan-siber indone
sia-wujudkan-ketahanan-ranah-siber/
Ryacudu, R. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia (Cetakan ke). Kementerian Pertahanan Indonesia. http://sejarah-tni.mil.id/wp-content/uploads/2017/03/BUKU-PUTIH-PERTAHANAN-2015.pdf
Rabbani, Aletheia. (2017). Pengertian Pemberdayaan Menurut Ahli. SOSIOLOGI79. https://sosiologi79.blogspot.com/2017/07/pengertian-pemberdayaan-menurut-ahli.html
Rahman, Arif. (2019). Selain Listrik, BSSN Telah Petakan 10 Infrastruktur Kritis. Cyberthreat.Id. https://cyberthreat.id/read/1929/Selain-Listrik-BSSN-Telah-Petakan-10-Infrastruktur-Kritis
Rasjid, E. Fadjar. (2014). Hacker Dan Cracker. UBAYA UNIVERSITAS SURABAYA. https://www.ubaya.ac.id/2018/content/ articles_detail/148/Hacker-dan-Cracker.html
Sullivan, Kevin, (2017). Fakta-Fakta Tentang Anonymous yang Bakal Bikin Kamu Tercengang. IDN TIMES. https://www.idntimes.com/hype/fun-fact/kevin-sullivan/fakta-fakta-tentang-anonymous-yang-bakal-bikin-kamu-tercengang-c1c2/1
Siregar, Rusman. (2019). Jenderal Besar AH Nasution, Ahli Strategi Perang Gerilya Diakui Dunia. SINDONEWS.COM. https://daerah.sindonews.com/artikel/jatim/6693/jenderal-besar-ah-nasution-ahli-strategi-perang-gerilya-diakui-dunia-1?showpage=all#:~:text=Oleh Jenderal AH Nasution%2C taktik,Gerilya Adalah Perang Rakyat Semesta%22.&text=Karier militernya dimulai tahun 1
Wuryasti, F. (2020). Masyarakat Perlu Dilibatkan Dalam Kurangi Ancaman Kejahatan SIber. Media Indonesia.
Wikipedia. (2020). IRC. Wikipedia Project. https://id.wikipedia.org/wiki/IRC
Widodo, Joko. (2019). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2OI9https://www.jogloabang.com/sites/default/files/dokumen/uu_23_2019_pengelolaan_sumber_daya_nasional_untuk_pertahanan_negara.pdf,
Yusgiantoro, Purnomo. “Pedoman Pertahanan Siber. Biro Tata Usaha Sekjend Kemhan” dalam content /uploads/2016/10/Permenhan-No.-82 Tahun-2014-tentang-Pertahanan-Siber.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Proposed Policy for Journals That Offer Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Proposed Policy for Journals That Offer Delayed Open Access. Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.