PEMBENTUKAN SATUAN ANTARIKSA TNI AU UNTUK MENGATASI ANCAMAN TERHADAP WILAYAH UDARA NASIONAL

Authors

  • Indra Arya Sumantri Universitas Pertahanan RI
  • Martinus DAW Universitas Pertahanan RI
  • Supri Abu Universitas Pertahanan RI

DOI:

https://doi.org/10.33172/jspu.v9i2.14557

Abstract

Perkembangan teknologi yang pesat berdampak pada perubahan berupa ancaman yang akan dihadapi di masa depan. Berbagai bentuk ancaman udara di masa depan akan semakin kompleks. Oleh karena itu perlu adanya upaya inovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam meningkatkan dukungannya, salah satunya adalah Teknologi Antariksa. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis konsep penciptaan dan pengaruh satuan antariksa TNI AU. Metode penelitian yang digunakan adalah desain deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah secara konseptual organisasi satuan antariksa nantinya berada di bawah TNI AU, bukan pada dimensi tersendiri. Hal yang menjadi pertimbangan adalah kemampuan personel dan kemudahan integrasi antara teknologi satelit dengan sistem persenjataan utama TNI AU dan artileri pertahanan udara dalam mendukung operasi dan mengantisipasi ancaman yang mungkin timbul. Ada beberapa pengaruh dari pembentukan satuan antariksa TNI AU antara lain pemetaan kondisi geografis wilayah lawan, menghalangi pemetaan wilayah Indonesia dari satelit, mencegah penyadap sistem komunikasi, menjaga kedaulatan udara pada ketinggian tertentu di atmosfer yang tidak dapat dijangkau. melalui pesawat tempur, meluncurkan rudal dari luar angkasa sehingga meningkatkan presisi tembakan, mengintegrasikan hasil pengintaian dan penentuan titik GPS ke dalam sistem pesawat tempur dan alutsista yang bersifat arhanud, TNI AU akan memiliki kemampuan anti satelit dan berbagi fasilitas link atau informasi. fasilitas dari alutsista antar dimensi

References

Imanino. 2014. Kelembaman Perjanjian Antariksa: Aplikasi Politis Astropolitik Dolman Terhadap Praktik Komersialisasi Antariksa (Studi Kasus Komersialisasi International Space Station). Global & Policy Vol.2, 17.

Martono, K, (2009), HUkum Udra Nasional dan Internasional Publik. Divisi Buku Perguruan Tinggi PT Raja Grafindo Persada.

Halkis, Mhd. 2022, Filsafat Ilmu Pertahanan Suatu pengantar, (trans. Philosophy of Science on Defense, An introduction), Unhan Press, Bogor

Lutes dan Hayes. 2011. Toward a Theory of Spacepower Selected Essays. Washington DC: National Defense University Press.

Setiani, Baiq. 2017. Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing. Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Afabeta.

Jurnal

Antariksa https://id.celeb-true.com/arthur-charles-clarke-british-science-fiction-writer-inventor

Daden, Habibi, Ali Alfatimy, (2015), Teknologi Antariksa sebagai Pemampu Kunci Agenda Pembangunan Indonesia Pasca-2015. Jurnal Universitas Padjajaran Vol 2, 2015 ISSN 2461-0852.

Elia, Israel Simarangkir,(2011), Analisis Status Yuridis Ruang Angkasa dari Perspektif Hukum Agraria Indonesia dan Space Treaty 1967, Jurnal Fakultas HUkum Universitas Mulawarman, Vol 7, No.2 ISSN 021-969X

Eno Prasetiawan, (2021), Penggunaan Satelit untuk Kepentingan Militer di Antariksa dalam Perspektif Hukum Internasional, Jurnal Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa, Vo. 2 No 1, 2021.

Juniardi. (2010). Pengertian Konsep dan Konsepsi. http//pengertian konsep.com

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan

Chicago Convention 1944 Civil Aviation

Downloads

Published

2023-12-25