Realign Ment Flight Information Region Singapura Dalam Rangka Penegakan Kedaulatan Negara di Wilayah Udara Nasional

Authors

  • Suhartono Suhartono Program Studi Strategi Pertahanan Udara, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan
  • D. Herly Dwiyanto Program Studi Strategi Kampanye Militer, Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan
  • Deni D.A.R. Fakultas Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan

DOI:

https://doi.org/10.33172/jspu.v5i1.372

Abstract

Abstrak -- Kedaulatan negara di wilayah udara berdasarkan Konvensi Chicago 1944 tentang International Civil Aviation adalah bersifat “Complete” dan “Exclusive”. Namun ada fenomena yang muncul dalam pelaksanaan konsep kedaulatan di wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana ada sebagian wilayah udara Indonesia yaitu diatas kepulauan Riau dan Natuna yang ruang udaranya dalam pengaturan pelayanan navigasi penerbangan Flight Information Region (FIR) Singapura, yang tentunya berpengaruh terhadap kedaulatan negara Indonesia yang penuh dan eksklusif atas ruang udara tersebut. Sehiungga perlu dilakukan penelitian tentang realignment flight information region Singapura dalam rangka penegakan kedaulatan negara di wilayah udara nasional, untuk menganalisis penyebab keberadaan Flight Information Region Singapura di wilayah udara kepulauan Riau dan natuna, dampak pengaturan FIR Singapura terhadap kedaulatan wilayah udara Indonesia, dan  upaya pemerintah Indonesia dalam rangka realignment FIR Singapura tersebut di wilayah udara tersebut. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan kualitatif eksplanatory, data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap para informan dengan menggunakan teknik expert sampling, observasi, dan penelaahan dokumen/studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Keberadaan FIR Singapura di wilayah udara kepulauan Riau dan Natuna  dilatarbelakangi sejarah pembentukan FIR oleh ICAO yang kemudian diwariskan Inggris kepada Singapura dan pendelegasian oleh Indonesia kepada Singapura melalui perjanjian bilateral, (2) Dampak pengaturan FIR Singapura terhadap kedaulatan Indonesia meliputi aspek pertahanan dan keamanan, sosial-ekonomi, dan kepentingan pemberdayaan lingkungan udara, (3) Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk realignment FIR Singapura meliputi bidang diplomatik, regulasi dan teknis. Hal ini membuktikan bahwa  pelayanan navigasi penerbangan dalam suatu wilayah udara (FIR) tidak semata-mata untuk tujuan keselamatan penerbangan, akan tetapi memiliki kaitan yang erat dengan kedaulatan negara di wilayah udara nasional.

Kata kunci: kedaulatan negara di wilayah udara, realignment, flight information region

 

Abstract -- The sovereignty of the state in airspace based on the Chicago Convention of 1944 concerning International Civil Aviation is "Complete" and "Exclusive". But there is a phenomenon that appears in the implementation of the concept of sovereignty in the airspace of the Unitary State of the Republic of Indonesia, where there is a portion of Indonesian airspace, namely the Riau and Natuna islands whose air space is in Singapore Flight Information Region (FIR) navigation service arrangements, which certainly affects sovereignty Indonesia is full and exclusive of the airspace. So it is necessary to do research on Singapore's realignment flight information region in order to enforce state sovereignty in national airspace, to analyze the causes of Singapore's Flight Information Region in the Riau and Natuna airspace, the impact of Singapore's FIR regulation on the sovereignty of Indonesian airspace, and the Indonesian government's efforts in the framework of the Singapore FIR realignment in the airspace. This study uses an explanatory qualitative approach method, research data obtained through in-depth interviews with informants using expert sampling, observation, and document review / literature studies. The results showed that: (1) The existence of the Singapore FIR in the Riau and Natuna archipelago airspace was based on the history of the formation of the FIR by ICAO which was later inherited from Britain to Singapore and Indonesia's delegation to Singapore through bilateral agreements, (2) Impact of Singapore FIR arrangements on Indonesian sovereignty covering aspects of defense and security, socio-economic, and the interests of empowering the air environment, (3) Efforts made by the Indonesian Government for FIR Singapore's realignment include diplomatic, regulatory and technical fields. This proves that flight navigation services in an airspace (FIR) are not solely for the purpose of aviation safety, but have a close relationship with the sovereignty of the country in national airspace.

Keywords: state sovereignty in airspace, realignment, flight information region

Author Biographies

Suhartono Suhartono, Program Studi Strategi Pertahanan Udara, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Program Studi Strategi Pertahanan Udara, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan

D. Herly Dwiyanto, Program Studi Strategi Kampanye Militer, Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan

Program Studi Strategi Kampanye Militer, Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan

Deni D.A.R., Fakultas Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan

Fakultas Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan

References

Daftar Pustaka

Buku

Chappy Hakim. Marsekal (Purn), 2017, Martabat Ibu Pertiwi di Selat Malaka, Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia.

____________. Marsekal (Purn), 2012, Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia, Jakarta, Red and White Publishing.

Hans Kelsen, General Theory Of Law and State, 2016, Russel, New York: diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Raisul Muttaqin, Bandung : Nusa Media.

Imam Gunawan, 2017, Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktek, Jakarta, Bumi Aksara.

John.W. Creswell, 2017, Researcht Desain Penelitian Kualitatif, Kuantitatif & Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Lexy.J. Moleong, 2005, Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Bandung: Rosda.

Priyatna Abdurrasyid, 1972, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Jakarta : Pusat Penelitian Hukum Angkasa.

Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta. Bandung.

Supri Abu, Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa, Hanjar Seskoau A-55, Lembang, tanggal 9 Juli 2018.

Yuwono Agung Nugroho, 2006, “Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia”, Jakarta : Bumi Intitama.

Peraturan Perundang-Undangan

Annex 2 Chicago Convention on International Civil Aviation 1944.

Annex 11 Chicago Convention on International Civil Aviation 1944.

Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region 1995.

Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Doktrin Pertahanan Negara, 2015, Jakarta; Kemhan RI, Cetakan Ketiga.

Undang-undang RI No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Undang-undang RI No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.

Undang-undang RI No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Website

http://militermeter.com/chappy-hakim-kita-harus-segera-mengambilalih-fir-dari-singapura/, dikutip tanggal 11 April 2018.

http://www.bbc.com/indonesia/majalah-44014354.

http://indonesiannews.co/2018/02/02/setoran-maskapai-rans-charge-dari-caas-singapura-ke-pt-angkasa-pura/ . dikutip tanggal 22 Juni 2018

http://indonesiannews.co/2018/01/31/percepatan-peralihan-pengendalian-ruang-udara-realignment-fir-singapura-ke-fir-jakarta/

https:///fhukum.unpatti.ac.id/hkm-internasional/357-kedaulatan-negara-indonesia-di-udara

Downloads

Published

2019-03-13