PENANGANAN KONFLIK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI DKI JAKARTA)
Abstract
Tesis ini menganalisis mengenai penanganan konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi DKI Jakarta oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A). Fenomena tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah dalam pembentukan UPT P2TP2A untuk memberikan pelayanan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Banyaknya kriminalisasi korban kekerasan mengarahkan penelitian ini untuk menjadikan UPT P2TP2A sebagai subyek penelitian karena merupakan lembaga pelayanan korban kekerasan yang memberikan pelayanan Alternative Dispute Resolution yaitu mediasi. Adapun fokus penelitian ini adalah pada proses layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban dan penanganan konflik terutama mediasi. Tujuan penelitian ini menjelaskan bagaimana konflik KDRT yang terjadi di DKI Jakarta dan bagaimana penanganan konflik KDRT oleh UPT P2TP2A. Dengan menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data diambil melalui wawancara, observasi lapangan dan studi dokumen kepada P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Tesis ini menggunakan teori transformasi konflik, positive peace, keamanan nasional, mediasi serta teori pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik KDRT di DKI Jakarta masih menjadi kasus terbanyak pada 2019 dengan pelaku terbanyak adalah suami. Sementara penanganan konflik KDRT oleh P2TP2A didukung dengan kebijakan Provinsi DKI Jakarta berintegrasi dengan pengada layanan lain dengan melakukan layanan pencegahan, pengaduan, penjangkauan, dan penanganan berbasis masyarakat demi mencapai keamanan nasional dan perdamaian positif dapat menurunkan angka kekerasan. Proses mediasi yang dilakukan oleh P2TP2A termasuk mediasi transformatif yang mengimplementasikan prinsip-prinsip mediasi dengan baik dan mampu memberikan keadilan bagi para pihak yang berkonflik.
References
Buku
Budiman, Arief. (1981). Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Buzan, Barry. (1991). People, States and Fear: an Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War. Boulder: Lynne Rienner Publisher.
Buvoir, De Simone. (2003). The Second Sex. Surabaya: Pustaka Promothea.
Creswell, John W. (2014). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Komnas Perempuan. (2019). Korban Bersuara, Data Bicara, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara – Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2018. Jakarta.
Luhulima, Achie ed. (2000). Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia.
Moleong, Lexy J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nugroho, Riant. (2008). Gender dan Strategi Pengarus-utamaannya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prayudi, Guse. (2015). Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Merkid Press.
R. Saptari dan Brigitte Holzner. (1997). Perempuan, Kerja dan Perubahan Sosial: Sebuah Pengantar Studi Perempuan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Salma, Mutia Z. (2018). Pengarusutamaan Gender Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Oleh Indonesia (Studi Keterlibatan Wanita Tentara Nasional Indonesia). (Tesis Magister). Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Program Pascasarjana, Universitas Pertahanan.
Spencer, David & Michael Brogan. (2006). Mediation Law And Practice. New York: Cambridge University Press.
Webel, Charles & Johan Galtung. (2007). Handbook of Peace and Conflict Studies. New York: Taylor & Francis.
Jurnal
Rahmah, Andi dan Syamsiar Arief (2018). “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 2 Desember 2018.
Rosnawati, Emy. (2018). “Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dalam Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Kosmik Hukum vol. 18 no. 1 Januari 2018. ISSN 1411-9781.
Sakina, A.I., dan Dessy H.S.A. (2017). “Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia. Social Work Jurnal, Volume 7 Nomor 1: 71-80, ISSN: 2339-0042.
Syafe’i, Imam. (2015). “Subordinasi Perempuan Dan Implikasinya Terhadap Rumah Tangga”. ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman, Volume 15, Nomor 1, Juni 2015.
Website
Anonim. “Facts and figures: Ending violence against women”. Dalam https://www.unwomen.org/en/what-we-do/ending-violence-against-women/facts-and-figures, diakses pada 10 Agustus 2019.
Anonim. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik”, dalam http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-pidana/647-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt-persoalan-privat-yang-jadi-persoalan-publik.html, diakses pada tanggal 10 Agustus 2019.
Thomson Reuters Foundation Annual Poll. ”The World’s most dangerous megacities for woman 2017”. Dalam https://poll2017.trust.org/, diakses pada 10 Agustus 2019.
Peraturan dan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
Keputusan Gubernur No.1107 tahun 2019 tentang perubahan Keputusan Gubernur No.1042 tahun 2018 Tentang Daftar Kegiatan Strategi Daerah