RESOLUSI KONFLIK TANAH MANDIKU DESA SIDODADI, KECAMATAN TEMPUREJO, KABUPATEN JEMBER, PROVINSI JAWA TIMUR
Abstract
Konflik berawal dari adanya klaim dari pihak Perhutani atas Tanah Mandiku sehingga menimbulkan konflik antara Perhutani dengan Masyarakat Mandiku yang merasa khawatir kehilangan sumber daya tanah yang telah ditempati secara turun temurun sejak tahun 1942. Penelitian ini fokus pada upaya resolusi konflik yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui pendekatan mediasi. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan data primer yang diambil menggunakan wawancara mendalam meliputi unsur pemerintah, petani dan Perhutani di Kabupaten Jember. Sedangkan data sekunder diambil melalui beberapa literatur dan dokumen dari pemerintah setempat. Analisis hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan teori konflik dari Bartos & Wehr tentang penyebab konflik adalah terbatasnya sumber daya, perbedaan peran dan nilai sehingga memiliki perbedaan kepentingan sehingga turut dianalisis dengan mengunakan teori Holistic Dynamic dari Abraham Maslow, yang kemudian dilanjutkan dengan Kerangka Dinamis Pencegahan dan Resolusi Konflik dari Ichsan Malik. Temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik tanah di Mandiku Desa Sidodadi belum berhasil. Kemudian program reforma agraria dapat menjadi resolusi konflik jangka panjang, didukung dengan tugas pemerintah daerah untuk membentuk tim yang melibatkan unsur masyarakat dalam upaya penyelesaian konflik di Mandiku Desa Sidodadi.
References
Buku
Bartos, O.J.,& Wehr, P.(2002). Using Conflict Theory. Cambridge: Press Syndicate of The University of Cambridge.
Creswell, J. W. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset Memilih di Antara Lima Pendekatan (Edisi ke-3) Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Feist, J. W.(2009). Theories of Personality: 7th Edition. New York: McGraw Hill.
Hafid, J. (2001). Perlawanan Petani Kasus Tanah Jenggawah. Bogor: Pustaka Latin.
Malik, I., Wijardjo, B., Fauzi, N., & Royo, a. (2003). Menyeimbangkan Kekuatan Pilihan Strategi Menyelesaikan Konflik atas Sumber Daya Alam. Jakarta: Yayasan Kemala.
Malik, I. (2007). Resolusi Konflik Jembatan Perdamaian. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed). United States of America: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Press, T.P. (2015). OTODA (Otonomi Daerah UU No 232 Th 2014). Permata Press.
Wijardjo, B., & Perdana, H. (2001). Reklaiming dan Kedaulatan Rakyat. PT. Sembrani Aksara Nusantara.
Jurnal
Busroh, F. F. (2015). Kebijakan Pemerintah Dalam Menyelesaikan Konflik Agraria Antara Perusahaan Perkebunan Dengan Masyarakat. Lex Librum.
Negara, Y. C., Tippe, S., & Wahyudi, B. (2019). Resoludi Konflik Lahan Di Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. Jurnal Damai dan Resolusi Konflik.
Website
Djunaidy, M. (2013, Desember 31). Sengeta 13 Tahun, Warga Kertajek Dapatkan Tanahnya. Retrieved from tempo.co:https://nasional.tempo.co/read/541331/sengketa-13-tahun-warga-ketajek-dapatkan-tanahnya.
Undang-undang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 81