PERAN LEMBAGA CIVIL SOCIETY AGAINST VIOLENT EXTREMISM DAN PEACE GENERATION DALAM PENCEGAHAN POTENSI KONFLIK AKIBAT AKSI TERORISME (STUDI KASUS TAHUN 2000-2004)
Abstract
Penanganan korban kekerasan, khususnya aksi terorisme penting untuk disorot secara lebih komprehensif. Apabila tidak ditangani dengan baik, hal tersebut akan berpotensi pada munculnya bibit-bibit konflik baru di masa yang akan datang. Hal ini menjadi krusial karena faktanya penanganan terhadap korban aksi terorisme oleh pemerintah belum dilakukan secara optimal. Oleh karena itu, untuk membantu memenuhi peran tersebut, dibutuhkan partisipasi masyarakat di kalangan akar rumput. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran lembaga Civil Society Against Violent Extremism dan Peace Generation dalam Pencegahan Potensi Konflik Akibat Aksi Terorisme (Studi Kasus Tahun 2000-2004). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Temuan dalam penelitian ini meliputi; (1) penanganan korban yang kurang optimal dari pemerintah sangat berpotensi terhadap munculnya perilaku balas dendam oleh para korban aksi terorisme sehingga berpotensi menjadi pelaku konflik; (2) lembaga Civil Society Against Violent Extremism dan Peace Generation secara aktif dapat membantu mengisi peran pemerintah yang kurang optimal dalam menangani dan memulihkan korban aksi terorisme. Penelitian ini berimplikasi terhadap upaya dalam pencegahan potensi konflik dan menjadi langkah awal dalam mewujudkan perdamaian positif. Novelty dalam penelitian ini, peneliti menjelaskan proses transformasi korban termasuk juga mendeskripsikan indikator-indikator dari victim, survivor, dan leader yang menjadi tahapan dalam transformasi korban konflik.
References
Buku
Aman, Muhadjir. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: HIMA Pendidikan Sejarah UNY.
Bar-Siman-Tov, Y. (2004). From Conflict to Resolution to Reconciliation. New York: Oxford University Press, 11-38.
Galtung, Johan. (1996). Perdamaian atau Konflik, Pembangunan dan Konflik, Perkembangan dan Peradaban. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Golose, P.R. (2014). Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach, dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Kementerian Pertahanan. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Malik, Ichsan. (2017). Resolusi Konflik Jembatan Perdamaian. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Moleong, L.J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif (edisi revisi). Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Montratama, Ian. (2018). Terorisme Kanan Indonesia – Dinamika dan Penanggulangannya. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Pranowo, Bambang. (2011). Orang Jawa jadi Teroris. Jakarta: Pustaka Alvabet.
Sulistiyo, Hermawan. (2006). Tragedi Bom Marriot: Kisah Para Korban. Jakarta: Pensil.
Suryana, Dayat. (2012). Bali – Bali dan Sekitarnya. Create Space Independent Publishing Platform.
Wirawan. (2011). Evaluasi Teori Model Standar Aplikasi dan Profesi, Contoh Aplikasi Evaluasi Program: Pengembangan Sumber Daya Manusia Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kurikulum, Perpustakaan, dan Buku Tes. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Albrecht, H.J. & Kilchling, M. (2007). Victim of Terrorism Policies: Should Victims of Terrorism be Treated Differently?. European Journal on Criminal Policy and Research. Volume 13. Nomor 1-2. Halaman 49.
Darmadi, A.A, N,O,Y & Yoga, I.N.D. (2019) Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana. Volume 41. Nomor 2. Halaman 53.
Darmawan, I.P.A. (2019). Pendidikan Perdamaian dengan 12 Nilai Perdamaian. Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen Kontekstual. Volume 2. Nomor 1. Halaman 55-71.
Doorn, N. (2008). Forgiveness and Reconciliation in Transitional Justice Practices. Journal Ethical Perspective. Volume 15. Nomor 3, Halaman 381-198.
Hendriana, R. (2016). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme: Antara Desiderata dan Realita. Jurnal Kosmik Hukum. Volume 16. Nomor 1. Halaman 30.
Iswanto, W. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Hak Korban Terorisme. Journal of Lex Crimen. Volume 4, Nomor 1. Halaman 29.
Lanza, M.L. (2009). Victims of International Terrorism. Journal of Mental Health Nursing. Volume 8. Nomor 2. Halaman 95-107.
Oods, K.L. & Wiegle, T.C. (1986). Terrorist and Victim: Psychiatric and Physiological Approaches from a Social Science Perspective. Journal Terrorism. Volume 8. Nomor 1. Halaman 18.
Pasaribu, K.M. & Suhirman. (2018) Keterbatasan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Prajarto, Nunung. (2004). Terorisme dan Media Massa: Debat Keterlibatan Media. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 8. Nomor 1, Halaman 44.
Website
Mahendra, G.K. “Peran Pemerintah Daerah dalam Mencegah Konflik”, dalam https://kumparan.com/gerry-katon/peran-pemerintah-daerah-dalam-mencegah-konflik, diakses pada 13 September 2019.
Malik, Imam. & Kelompok Belajar Islam, “Peran Civil Society Organization dalam Penanganan Terorisme”, dalam http://csave.org/product/peran-penting-civil-society-organization-cso-dalam-penanganan-terorisme/, diakses pada 18 September 2019.
Sonjaya, Aeps. “Data dan Kasus Terorisme Peledakan Kasus Bom Thamrin” dalam http://repository.unpas.ac.id/28118/6/11.BAB%20III.pdf, diakses pada 15 Agustus 2019.
Yusmadi, “Ini Rentetan Teror Bom di Indonesia Sejak Tahun 2000”, dalam https://aceh.tribunnews.com/2016/01/15/ini-rentetan-teror-bom-di-indonesia-sejak-tahun-2000, diakses pada 30 Agustus 2019.
Laporan
Kedeputian Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2018). Strategi dan Pedoman Pelaksanaan Program Counter Violent Extremism (CVE) dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia: Membangun Masa Depan Indonesia Tanpa Kekerasan dan Toleran. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Halaman 5.
Universitas Indonesia. (2015). Data Serangan Terorisme di Indonesia. Kajian Pusat Studi Terorisme dan Konflik Sosial.
Universitas Udayana dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2016). Laporan Hasil Penelitian Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
Komnas Perempuan dan Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia. (2017). Seksualitas, Viktimisasi, dan Penghapusan Kekerasan Seksual. Prosiding Konferensi III bulan Oktober.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2009). Perlindungan terhadap Saksi dan Korban. ISBN 978-979-26-7539-9, 2009, hlm. 47.