KEBIJAKAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN PENDEKATAN HUMAN SECURITY
Abstract
Teknologi informasi mempermudah kegiatan meminjam uang melalui aplikasi. Saat ini, telah muncul cara baru meminjam uang yang disebut Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending. Masyarakat sering menyebutnya pinjaman online, salah satu jenis jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Aplikasi pinjaman online tersedia di toko aplikasi google. Penyelenggara aplikasi pinjaman online pada dasarnya hanya mempertemukan pemilik dana dan peminjam. Untuk menggunakan layanan pinjaman online, kedua belah pihak wajib memenuhi beberapa persyaratan diantaranya menyerahkan sejumlah data pribadi termasuk kartu identitas (KTP-el) ke aplikasi penyedia layanan pinjaman online. Praktik penggunaan data pribadi untuk layanan pinjam meminjam ini dapat mengancam keamanan pribadi pengguna karena saat ini tidak tersedia kebijakan tentang pelindungan data pribadi secara menyeluruh. Dari perspektif human security, kebijakan pelindungan data pribadi masih menimbulkan ancaman nyata bagi penggunanya. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meskipun memudahkan pengguna, aplikasi pinjaman online dapat ancaman human security. Hal ini terjadi karena hingga saat ini tidak tersedia undang-undang khusus pelindunga data pribadi. Ancaman terhadap human security makin kuat karena besarnya peran mekanisme pasar dibandingkan peran negara dalam bisnis pinjaman online, minimnya peran minimal Otoritas Jasa Keuangan, dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi.
References
Buku
Agustino, Leo. (2006). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. (Bandung: CV. Alfabeta),
Bungin, Burhan. (2011). Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya (Edisi Kedua). (Jakarta:Prenada Media Group).
Creswell, John W. (2008). Educational Research, Planing, Conducting, and Evaluating, Qualitative and Quantitative Approach. (London: Sage Publications).
Dewi, Sinta. (2009). Cyber Law 1 Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi dalam Ecommerce Menurut Hukum Internasional. (Bandung: Widya Padjajaran).
Emzir. (2016). Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Data (cetakan ke-5). (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada).
Ircham. (1992). Statistik Deskriptif dengan Contoh-Contoh Kesehatan Masyarakat. (Yogyakarta: Dian Nusantara).
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2015). Buku Putih Pertahanan Indonesia. (Jakarta: Kementerian Pertahanan Republik Indonesia).
Miles, Huberman and Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis (California: Sage).
Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung:PT Remaja Rosdakarya Offset).
Nugroho, Riant. (2013). Metode Penelitian Kebijakan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Parsons, Wayne. (2008). Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan (Edisi Pertama). (Jakarta: Kencana Prenada Group).
Peou, Sorpong. (2014). Human Security Studies: Theories, Methods, and Themes, (Singapore: World Scientific Publishing Company).
Rachmat, Angga Nurdin. (2015). Keamanan Global Transformasi Isu Keamanan Pasca Perang Dingin. (Bandung: Alfabeta).
Suchman, Edward A. (1967). Evaluative Research: Principles and Practice in Public Service Action Programs (New York: Russell Sage Foundation).
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. (Bandung: CV. Alfabeta).
Suharto, Edi. (2007). Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. (Bandung: Alfabeta, 2007).
Jurnal
Sloot, Bart van der, A new approach to the right to privacy, or how the European Court of Human Rights embraced the non-domination principle, Computer Law & Security Review: The International Journal of Technology Law and Practice (2017), DOI: 10.1016/j.clsr.2017.11.013
Rosadi, Sinta Dewi, Implikasi Penerapan Program E-Health Dihubungkan dengan Perlindungan Data Pribadi, Arena Hukum Volume 9, Nomor 3, Desember 2016, Halaman 403-420, DOI: Http://Dx.Doi.Org/10.21776/Ub.Arenahukum.2016.00903.6
Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Internet
Abdi, Alfian Putra. LBH Jakarta Serahkan 1.330 Data Korban Pinjaman Online Ke OJK. Retrieved from https://tirto.id/db14, diakses pada 16 Agustus 2019.
AFTECH-AFPI MoU Signing. https://fintech.id/mou-signing-aftech-afpi/, diakses pada 24 Desember 2019.
Anggoro, Kusnanto. “Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, dan Ketertiban Umum” (makalah). Retrieved from http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Keamanan%20Nasional%20Pertahanan%20Negara%20-%20koesnanto%20anggoro.pdf, diakses pada 16 Januari 2020.
Bhagaskoro, Ahmad. “Pemerintah Didesak Lindungi Korban Kekerasan Gender Online retrieved from https://www.voaindonesia.com/a/pemerintah-didesak-lindungi-korban-kekerasan-gender-online/4763033.html, diakses tanggal 16 Agustus 2019.
Cnnindonesia. “Polisi Sebut Data KTP Bocor dari Hotel, Bukan dari Dukcapil”. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190801191323-12-417524/polisi-sebut-data-ktp-bocor-dari-hotel-bukan-dari-dukcapil, diakses pada 14 Agustus 2019.
Damar, Agustinus Mario. “Begini Modus Sindikat Penjual NIK dan KK Kumpulkan Data Pribadi Masyarakat”, retrieved from https://www.liputan6.com/tekno/read/4027541/begini-modus-sindikat-penjual-nik-dan-kk-kumpulkan-data-pribadi-masyarakat?related=dable&utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.1&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Ftekno%2Fread%2F4027541%2Fbegini-modus-sindikat-penjual-nik-dan-kk-kumpulkan-data-pribadi-masyarakat, diakses pada 14 Agustus 2019.https://www.afpi.or.id/members, diakses pada 20 Desember 2019.
Humas. “Data Yang Beredar Bukan Milik Dukcapil, Kemendagri Imbau Masyarakat Tidak Unggah KTP/KK”. Retrieved from https://setkab.go.id/data-yang-beredar-bukan-milik-dukcapil-kemendagri-imbau-masyarakat-tidak-unggah-ktpkk/, diakses pada 14 Agustus 2019.
Kompas.com. “Komite Etik AFPI Kantongi Sanksi Pelanggaran 2 Fintech Legal (16 Mei 2019). Retrieved from https://money.kompas.com/read/2019/05/16/183731626/komite-etik-afpi-kantongi-sanksi-pelanggaran-2-fintech-legal?page=all, diakses pada tanggal 24 Desember 2019.
Perkembangan Fintech Lending Pendanaan Gotong Royong. Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Documents/Statistik%20Oktober%202019.pdf, diakses pada 1 Desember 2019.
Siaran Pers LBH Jakarta No. 1399/SK-ADV-PMU/XII/2018. Retrieved from https://www.bantuanhukum.or.id/web/page/23/, diakses pada 9 Februari 2020.
United Nations Development Programme. Human Development Report 1994. (New York: Oxford University Press). Retrieved from http://hdr.undp.org/sites/default/files/reports/255/hdr_1994_en_complete_nostats.pdf, diakes pada 21 Agustus 2019.
Walfajri, Maizal. “OJK Memberikan Izin Pelaku Industri Fintech P2P Lending Mengakses IMEI”. Retrieved from https://keuangan.kontan.co.id/ojk-memberikan-izin-pelaku-industri-fintech-p2p-lending-mengakses-imei, diakses pada 9 Januari 2020.
Winosa, Yosi. “8 Lembaga Keuangan dan Dukcapil Teken MoU Pemanfaatan Data Kependudukan”. Retrieved from https://www.wartaekonomi.co.id/read209387/8-lembaga-keuangan-dan-dukcapil-teken-mou-pemanfaatan-data-kependudukan.html, diakes pada 28 Agustus 2019.