PERAN PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM MEMBANGUN PERDAMAIAN GOLONGAN AHMADIYAH LAHORE DI GONDOKUSUMAN
Abstract
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah provinsi dimana Golongan Ahmadiyah Lahore atau dikenal sebagai Gerakan Ahmadiyah Indonesia berpusat. Letak pusat Gerakan Ahmadiyah Lahore adalah di kelurahan Baciro, kecamatan Gondokusuman. Peran pemerintah daerah dalam membangun perdamaian antara golongan Ahmadiyah Lahore dengan masyarakat menjadi fokus penelitian. Di provinsi ini terdapat sebuah kesalahpahaman persepsi masyarakat sejak keluarnya Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri; yakni Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri. Kesalahpahaman masyarakat umum, terutama masyarakat luar Yogyakarta, adalah bahwa Ahmadiyah hanya ada satu. Terdapat dua golongan Ahmadiyah yaitu Qodian yang berafiliasi sebagai Jemaat Ahmadiyah Indonesi (JAI) dan Lahore yang berafiliasi sebagai Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI). Kesalahpahaman ini diatasi oleh pemerintah daerah dengan mengedarkan buku sosialisasi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada tahun 2011. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam membangun perdamaian golongan Ahmadiyah Lahore di Gondokusuman. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dan metode wawancara. Penelitian ini meliputi upaya dan peran pemerintah dalam meluruskan kesalahpahaman sosial terhadap keberadaan Gerakan Ahmadiyah Indonesia. Peran Pemerintah dalam mengatasi stigma ini adalah dengan mengantisipasi jangan sampai terjadi suatu konflik sosial seperti yang terjadi pada Ahmadiyah Qodian di Jabodetabek. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Gerakan Ahmadiyah Indonesia terbuka menyebarkan perdamaian dalam aspek pendidikan dan sosial dalam upaya menghapus kesalahpahaman dan membangun keharmonisasian di tengah masyarakat Yogyakarta. Namun, penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam aspek aqidah, ajaran Ahmadiyah secara umum berbeda dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Seperti yang ditinjau dari aspek sejarah dan sebagaimana yang tertera di Surat Keputusan Bersama tiga Menteri, bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat.
References
Buku
Burhani, Ahmad Najib. (2019). Menemani Minortias. Paradigma Islam tentang Keberpihakan dan Pembelaan kepada yang Lemah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Creswell, J.W. (2012). RESEARCH DESIGN Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Djojosoegito, Minhadjurrahman. (2010). Pengertian yang Benar Tentang Ahmadiyah. Yogyakarta: Darul Kutubil Islamiyah Galtung, Johan. (1978). Galtung book Theories of Conflict. Hawai: University of Hawai.
Jamaluddin, Adon Nasrullah. (2015). Agama dan Konflik Sosial, studi kerukunan umat beragama, radikalisme dan konflik antarumat beragama. Jawa Barat: CV Pustaka Setia.
Ghazali, dkk. (2016). Narasi Islam Damai. Jakarta: Wahid Foundation
Kementerian agama RI. (2010). Laporan Kegiatan Kajian Penyadaran dan Perndampingan dalam Penguatan Kedaiaman (Peace Making). Participatory Action Research (PAR) & Resoliso Konflik Etno-Religious. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan.
Kementerian Agama RI. (2013). Buku sosialiasi. Surat keputusan bersama Menteri agama, jaksa agung, dan Menteri dalam negeri republic Indonesia nomor 3 tahun 2008 kep-033/A/JA/6/2008 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/anggota pengurus Jemaat ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.Jakarta: Badan Litbang dan Diklat.
Malik, Ichsan. (2017). Resolusi Konflik. Jembatan Perdamaian. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Malik, Ichsan. (2007). Training Manual. Peace Building and Conflict Prevention. ISBN 978-979-15413-4-3
Panjaitan, Merphin. (2012). Logika Demokrasi. Rakyat Mengendalikan Negara. Jakarta: Permata Aksara.
Tajfel, H., & Turner, J. C. (1979). An integrative theory of intergroup conflict. The social psychology of intergroup relations
Takwin, Bagus dkk. (2009). Satu Dekade Program Magister Psikologi Intervensi Sosial. Psikologi Pemberdayaan Komunitas. Jawa Barat: INSOS Books.
The Ministry of Religious Affairs. (2012). Proceeding International Symposium. The Strategic Role of Religious Education in the Development of Culture of Peace. Jakarta: Center of Research and Development of Religious Education Office of Research and Development and Training Ministry Religious Affairs of the Republic Indonesia.
Wahyudi, Bambang. (2018). Penanganan Konflik. Pendekatan Kearifan Lokal. Yogyakarta: Pustaka Senja.
Wahab, dkk. (2016). Distorsi Keberagama Masyarakat 2016. Jakarta: puslitbang bimas agama dan layanan keagamaan badan litbang dan diklat kementerian agama.
Jurnal
Burhanuddin, Nunu. (2015). Gerakan Sempalan Ahmadiyah : Dari Fenomena Urban Keagamaan Reformis ke Messianis – Introversionis. Padang: Islam Realitas.
Iskandar Zulkarnain (2005). Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, pengantar Azyumardi Azra. (Yogyakarta: LKS Yogyakarta) hlm 196-202.
Jamaludin, Agung. (2014). Problematika Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kabupaten Tasikmalaya (perspektif hokum pidana). Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Kementerian Agama. (2017). Executive Summary. Penelitian dan Pengembangan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Tahun 2017. Kementerian Agama RI.
Kementerian Agama. (2010). Seminar Sehari. Peningkatan Wawasan Multikultural dan Kerukunan Umat Beragama di Lingkungan Keluarga. Jakarta: Kementerian Agama Badan Litbang dan Diklat Puslitbang KEhidupan Keagamaan Bekerjasama Dengan Dharma Wanita Persatuan Badan Litbang dan Diklat.
Peraturan
Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesianomor 3 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 Tentang Ahmadiyah.