MAIYAH: UPAYA PEMBANGUNAN PERDAMAIAN DALAM KEBERAGAMAN DI INDONESIA
Abstract
Indonesia merupakan satu wilayah yang mimiliki keragaman suku, budaya, dan agama yang begitu banyak. Ragam yang begitu banyak, membawa dampak yang cukup signifikan dengan hadirnya konflik sosial, seiring meruncingnya perbedaan. Gerakan Maiyah merupakan salah satu gerakan yang mencoba untuk melakukan dekonstruksi atas kondisi Indonsia saat ini dengan beberapa nilai yang ditawarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Gerakan Maiyah dalam konteks menjaga perdamaian pada kondisi Indonesia yang beragam. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode kualitatif dengan jenis fenomenologi. Sumber data penelitian didapatkan dari wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga nilai utama dalam gerakan Maiyah, ketiga nilai tersebut adalah pluralisme, spiritualitas yang cair, dan kesetaraan. Ketiga nilai yang ada dalam gerakan Maiyah kemudian menjadi motor dalam gerakan Maiyah untuk mewujudkan perdamaian di Indonesia. Adanya unsur kesetaraan dan egalitarian ini memungkinkan Maiyah untuk dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat menemukan solusi dan memediasi masalah-masalah sosial. Berdasarkan hasil penelitian, sangat direkomendasikan kepada berbagai pihak di pemerintahan untuk dapat berkolaborasi bersama dengan memunculkan nilai-nilai Maiyah di dalamnyaReferences
Anugerah, B., & Endiartia, J. J. (2018). Reorientasi Identitas Demokrasi Indonesia di Era Pasca Reformasi: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Daulat Rakyat. Jurnal Kajian Lemhannas RI, 6(2), 23-41.
Ahmed, S. (2010). Vithetens fenomenologi. Tidskrift för genusvetenskap, (1-2), sid-48.
Advani, A., & Reich, B. (2015). Melting pot or salad bowl: the formation of heterogeneous communities (No. W15/30). IFS Working Papers.
Azra, A. (2016). Transformasi politik Islam: radikalisme, khilafatisme, dan demokrasi. Kencana.
Hidayah, A. R. (2018). Persecution Act as Filter Bubble Effect: Digital Society and The Shift of Public Sphere. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(2), 112-126.
Huda, M. Q. (2013). Relasi Budaya dan Kuasa dalam Konstruksi Islam Kultural Pasca-Reformasi. TEOSOFI: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, 3(1), 146-180.
Malik, I. (2017). Resolusi Konflik Jembatan Perdamaian. Jakarta: Kompas.
Mujani, S. (2007). Muslim demokrat: Islam, budaya demokrasi, dan partisipasi politik di Indonesia pasca Orde Baru. Gramedia Pustaka Utama.
Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Literasi Media Publishing.
Septian, M. D. (2020). Retorika Dakwah Emha Ainun Nadjib “Cak Nun” Dalam Pengajian Maiyah Kenduri Cinta Jakarta (Doctoral dissertation, UIN SMH BANTEN).
Ubbe, A. (2011). Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Penanganan Konfik. Kementerian Hukum dan Ham. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional.