Resolusi Konflik Batas Wilayah Kabupaten Gorontalo - Kabupaten Gorontalo Utara (Studi One Map Policy)

Authors

  • Andi Nurchalis Prodi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Abstract

Abstrak -- Otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat kedaerah membawa sejumlah persoalan dan konsekwensi diantaranya adalah konflik batas wilayah yang berlarut-larut dan seakan tanpa penyelesaian. Berbagai hal dapat menjadi pemicu konflik batas wilayah, dari penolakan masyarakat yang tidak ingin bergabung dengan daerah pemekaran baru, sampai kepada perebutan sumberdaya alam yang kadang berujung ada kekerasan massa. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) diterapkan sehingga menjadi sebuah upaya penyelesaian konflik batas wilayah. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis, data penelitian diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian adalah teori konflik dan resolusi konflik, teori batas wilayah, konsep otonomi daerah serta konsep Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, konflik batas wilayah antara Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara lebih kepada perbedaan persepsi mengenai acuan penarikan batas wilayah, apakah berpegang pada batas alam atau kepada kearifan lokal masyarakat. Sedangkan faktor hukum dan kebijakan daerah sebagai faktor pendukung dalam upaya penyelesaian konflik batas daerah. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yakni penggunaan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) sebagai satu-satunya rujukan peta dalam pemanfaatan dan penggunaan ruang. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dengan skala 1:50.000 juga dapat dijadikan sebagai solusi bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik batas wilayah, serta tumpang-tindihnya pemanfaatan lahan.

Kata kunci: Resolusi Konflik, Batas Wilayah, Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)

 

Abstract -- The regional autonomy given by the central government to the regional brought a number of problems and consequences, such as the protracted and disproportionate border conflict. Various things can trigger conflicts over territorial boundaries, from the usual thing such as the rejection of people who do not want to join the new expanded area or the natural resources seizure that sometimes lead to the mass violence. This study aims to see how the One Map Policy is implemented to become an effort as conflict resolution of territorial boundaries. The research used descriptive method of analysis, the research data obtained through interview and literature study. The theories used in the research are conflict and conflict resolution theory, borderline theory, regional autonomy concept and One Map Policy concept. The result of the research show that the borderline conflict between Gorontalo and North Gorontalo regency happened due to the different perception in defining the boundaries of the regency, whether to hold on the natural boundary or to local wisdom of the society. While the law factor and regional policy becpme the supporting factors in conflict resolution. One Map Policy by using the Indonesia Map of Earth (RBI) as the only map reference is the proper solution in the protracted borderline conflict.

Key Words: Conflict Resolution, Borderline, One Map Policy

Author Biography

Andi Nurchalis, Prodi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan

Prodi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan

References

Daftar Pustaka

Buku

Blair, J.P., Urban and Regional Economics, Irwin Inc, 1991.

Burton, John., Conflict: Resolution and Prevention, London: Macmillan, 1990

Dale dan McLaughlin, Land Administration, Oxford Press, New York, USA, 1999.

Dean G. Pruit dan Jeffrey Z. Rubin, Teori Konflik Sosial, terj.Helly P.Soetjipto dan Sri Mulyanti Soetjipto, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004

Hardjana, Agus M., Konflik di Tempat Kerja, Kanisius, Yogyakarta, 1994.

Kaloh, J., Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 2002

Karsidi., Asep., Dr., Kebijakan Satu Peta One Map Policy “Roh Pembangunan dan Pemanfaatan Informasi Geospasial di Indonesia”. Cibinong, Badan Informasi Geospasial, 2016

Moleong, Lexy. J,. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, Remaja Rosda karya, 2011.

Morton Deutsch, The Resolution of Conflict, New Heaven: Yale University Press, 1973.

Sugiyono. Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung, Alfabeta, 2011.

Tafsir., M., M.A., Resolusi Konflik, Semarang: CV. Karya Abadi Jaya. Cet. Ke I, 2015

Winardi., Prof. DR. SE., Manajemen Konflik (Konflik Perubahan dan Pengembangan). CV. Mandar Maju, Bandung, 2007.

Jurnal

Adler, R., Geographical Information in Delimitation, Demarcation and Management of International Land Boundaries, IBRU Boundary & Territory Briefing, Vol.3, No.4, ISBN 1-897643-40-3, Durham, UK, 1995.

Bahan Seminar dan Lainnya

Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum., Kementerian Dalam Negeri., Slide materi pada Presentasi Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan Rapat Koordinasi Pra Grand Design Survei Dasar dan Sumber Daya Alam (Pemetaan Tematik Nasional), 2011.

Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, tentang Pedoman Umum Penegasan Batas Daerah.

Wawancara

Wawancara dengan Kepala Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Setda Provinsi Gorontalo, Oktober 2017.

Wawancara dengan Kepala Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Gorontalo, September 2017.

Wawancara dengan Plt. Kepala Desa Botuwombatu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Oktober 2017.

Wawancara dengan Sekretaris Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupten Gorontalo, September 2017.

Downloads

Additional Files

Published

2018-01-09