Resolusi Konflik Batas Wilayah Pasca Pemekaran Daerah Antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Dengan Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 – 2016
Abstract
Abstrak -- Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalisis alasan yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya konflik batas wilayah antara Kabupaten OKU dengan OKU Timur Sumatera Selatan, serta untuk menganalisa resolusi konflik yang dilakukan oleh pemerintah setempat dalam upaya membangun perdamaian antara masyarakat di perbatasan kedua Kabupaten. Konflik batas wilayah ini terjadi akibat dari ketidakjelasan batas wilayah yang disepakati oleh kedua Kabupaten ditambah dengan perebutan lahan cetak sawah oleh masyarakat Desa Tanjung Makmur Kab. OKU dengan masyarakat Desa Mendayun Kab. OKU Timur. Kondisi ini membuat hubungan kedua kelompok masyarakat maupun kedua Kabupaten menjadi terganggu sehingga bisa menjadi potensi perepecahan atau kekerasan fisik yang dapat menimbulkan instabilitas di dalam negeri. Dengan demikian, diperlukan analisa mendalam terkait analisis konflik serta menemukan resolusi yang tepat guna menciptakan perdamaian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data penelitian didapatkan melalui wawancara, studi pustaka dan observasi di lapangan. Dalam proses analisa penelitian, digunakan teori dan konsep kerangka dinamis pencegahan dan resolusi konflik, sumber-sumber konflik di Indonesia, model eskalasi konflik Glasl, pertahanan dan keamanan maupun peraturan-peraturan seperti, UU No. 30 Tahun 1999, Permendagri No. 76 Tahun 2012 dan Keputusan Kepala BPN No. 34 Tahun 2007 dalam mencari resolusinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa sumber konflik yang termasuk dalam faktor konflik struktural, pemicu dan akselerator konflik. Selain itu, tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab turut mendominasi jalannya konflik yang terjadi. Penyelesaian konflik berada pada tanggung jawab Pemprov Sumsel namun konflik yang terjadi sudah pada sampai tahapan strategies of threat sehingga proses mediasi dianggap penting dalam menyelesaikan konflik yang berekembang di masyarakat dengan tuntas sehingga hubungan kedua kelompok masyarakat dapat pulih kembali.
Kata Kunci: Resolusi Konflik, Sumber Konflik, Faktor Konflik, Oknum-oknum
Abstract -- This research is conducted with the aim to analyze the reasons related to the factors causing borderline conflict between OKU Regency and East OKU Regency in South Sumatera Province and also to analyze conflict resolution conducted by the local government in order to establish peace between the communities living in the border of the two regencies. This borderline conflict occurred as a result of the uncertainty of the boundaries agreed by the two regencies coupled with the land grab of rice fields land by the community of Tanjung Makmur Village OKU Regency with Mendayun Village community in East OKU Regency. This condition makes the relationship between both community groups and the two regencies disturbed so that it may become potential area disunity or even physical violence that can lead to the country instability. Thus, an in-depth analysis of conflict and proper conflict resolution are needed in order to create peace. The research method used is qualitative method with descriptive approach. The research data obtained through interview, literature study and field observation. In the process of research analysis, theories and concepts of dynamic frameworks for conflict prevention and resolution, conflict sources in Indonesia, Glasl’s conflict escalation model, security defense and regulations such as, Law No. 30 of 1999, Permendagri No. 76 of 2012 and Head of BPN Decree No. 34 of 2007 are used in seeking resolution. The results show that conflict that occur are caused by several sources of conflict that are included in the conflict factors of structural factor, triggers and accelerators. In addition, the actions of irresponsible person also dominate the course of the conflict that occurred. Borderline conflict resolution is under the responsibility of South Sumatera Provincial Government however, the conflicts that have occurred are going to reach up to the stage of “strategies of threat” so that the mediation process is considered important in resolving the developed conflict in community thoroughly so that the relations of both groups can be recovered.
Key Words: Conflict Resolution, Conflict Sources, Conflict Factors, Irresponsible Persons.
References
Daftar Pustaka
Buku
Malik, I. et.al. (2003:148). Buku Sumber Menyeimbangkan Kekuatan Pilihan Strategi Menyelesaikan Konflik atas Sumber Daya Alam. Jakarta: Yayasan Kemala.
Malik, I. (2015). Kerangka Dinamis Pencegahan dan Resolusi Konflik. Di dalam Panggabean, H. et.al , Revolusi Mental: Makna dan Realisasi, Himpunan Psikologi Indonesia, Jakarta: 241-250.
Malik, I. et.al (2016). Buku Pelatihan Asesor: Konflik Tenurial dan Hutan Adat. (PAKTHA). Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Malik, I. (2017). Resolusi Konflik. Jembatan Perdamaian. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Nasikun. (2003). Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rasyid, R. (2007). Otonomi Daerah : Latar Belakang dan Masa Depannya, Artikel Dalam Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: LIPI Press
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. ALFABETA.
Syaukani, Gaffar, A., Rasyid, R. (2002). Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Widjaja. (2005). Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Permata, S. I. (2014). Konflik Perbatasan Pemerintah Daerah (Studi Kasus: Perebutan Gunung Kelud Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri). Jurnal Ilmu Pemerintahan UB, 8 Januari 2014.
Risman, H. (2015). Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Dalam Menyelesaikan Konflik Tapal Batas Antar Kampung Di Daerah Kabupaten Kutai Barat (Konflik Kampung Muhur dan Kampung Kaliq). eJournal Pemerintahan Integratif, 2015, 3 (3): 392-406 ISSN 2337-8670. ejournal.pin.or.id
Website
Toatubun, H. (2016). Hukum penyelesaian sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori Papua. Diakses 8 November 2016 dari http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/52b34ffe5a870cd800c0d006440a3a44.pdf
Yasmi,Y. (2006). Manifestation of Conflict Escalation in Natural Resource Management. Diakses di http://www.researchgate.net/profile/Yurdi_Yasmi/publication/222402047_Manifestation_of_conflict_escalation_in_natural_resource_management/links/549105920cf2d1800d87c472.pdf pada 9 Agustus 2017.