Sinergitas Para Pemangku Kepentingan Undang-Undang No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial Guna Mendukung Stabilitas Keamanan Sosial
Abstract
Abstrak -- Konflik sosial sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang dapat menyerang negara kapan saja. Para Pemangku Kepentingan UUPKS dituntut untuk bekerjasama guna menanggulangi konflik sosial dengan keterbatasan UUPKS dengan kekosongan hukumnya. Permasalahan yang muncul adalah Belum adanya leading sektor lembaga penanganan nasional, dan dibarengi dengan tumpang tindih kewenangan lembaga dalam hal penanganan konflik sehingga menjadi ancaman terhadap konflik sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui antara sinergi para Pemangku Kepentingan UUPKS dalam penanggulangan konflik sosial, dan kebutuhan pembentukan lembaga penanggulangan konflik sosial di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dengan empat narasumber dari kementerian terkait yang dijadikan sebagai sampel . Hasil penelitian yang diperoleh adalah (1) Terdapat sinergi yang baik antara para Pemangku Kepentingan UUPKS dalam menangani konflik sosial. Sinergi ini sayangnya tidak dibarengi dengan kolaborasi yang baik antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, mengingat bahwa banyak kasus konflik yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah daerah dan tidak memiliki kordinasi yang cukup bagus dengan pemerintah pusat, dan (2) Jika dilihat dari kacamata keamanan pada umumnya, kebutuhan akan lembaga penanganan konflik belum mencapai titik yang urgen. Namun jika dilihat dari kacamata resolusi konflik, lembaga penanganan konflik sangat diperlukan mengingat bahwa konflik sosial senantiasa bisa terjadi kapan saja, mengingat konflik sosial adalah bencana sosial yang juga membutuhkan mitigasi.
Kata Kunci: lembaga negara, konflik sosial, pemangku kepentingan
Abstract -- Social conflict as a form of non-military threat that can attack the country at any time. Stateholders of UUPKS are required to work together to overcome social conflict with the limitations of the UUPKS with its legal vacuum. The purpose of this research is to find out between the UUPKS Pemangku Kepentingan synergies in overcoming social conflicts, and the need to establish social conflict prevention institutions in Indonesia. The research method used is a qualitative method with a phenomenological approach. The results of the research obtained are (1) There is good synergy between the Pemangku Kepentingans of UUPKS in dealing with social conflicts. This synergy is unfortunately not accompanied by good collaboration between the central government and local governments, given that many cases of conflict that cannot be resolved by the local government and do not have good coordination with the central government, and (2) the need for conflict institutions has not reached an urgent point. However, if viewed from the perspective of conflict resolution, the institutions are urgently needed considering that social conflict can always occur at any time, given that social conflict is a social disaster that also requires mitigation.
Keywords: institution, social conflict, stake holders
References
Daftar Pustaka
Kusnanto Anggoro, Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, Dan Ketertiban Umum, Makalah Pembanding dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VllI, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Hotel Kartika Plaza, Denpasar, 14 Juli 2003.
Nurul Dwi Purwanti, Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif—isu-isu Kontemporer: Collaborative Governance, Yogyakarta: Gava Media 2016.
Jurnal
Heru Susetyo, Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Keamanan Manusia dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia, Lex Jurnalica Vol. 6 No.1, Desember 2008.
Ridwan Setiawan Daradjat, Sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat oleh polisi resort kota dalam membentuk sikap masyarakat, Jurnal Kajian Komunikasi, Volume 3, No. 2, Desember 2015, hal. 155.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
Website
Abba Gabrillin, "Dewan Kerukunan Nasional Akan Berisi 17 Anggota", https://nasional.kompas.com/read/2018/06/05/13480461/dewan-kerukunan-nasional-akan-berisi-17-anggota. diakses pada tanggal 31 Agustus 2018.