Resolusi Konflik Lahan di Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen
Abstract
Abstrak -- Jurnal ini membahas faktor-faktor penyebab konflik lahan antara TNI-AD dengan masyarakat di Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen dan peran pemerintah daerah Kabupaten Kebumen serta optimalisasi yang dilakukan dalam penyelesaian konflik lahan periode Tahun 2007 hingga 2017. Dimana antara TNI-AD dan masyarakat saling mengklaim lahan di pesisir selatan Kebumen yang terkenal dengan konflik lahan Urutsewu. TNI-AD sejak jaman dulu sudah menggunakan lahan tersebut untuk latihan dan uji coba senjata dan petani juga menggarap lahan untuk pertanian. Secara legalitas TNI-AD berhak atas lahan tersebut karena mempunyai dasar PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara yang sudah masuk IKN Kemhan, namun implementasi dilapangan belum dilaksanakan dengan baik. Untuk mengamankan aset negara tersebut TNI-AD memagari lahan sebagai batas antara milik TNI-AD dan masyarakat, namun hal tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat. Upaya resolusi konflik yang pernah dilakukan adalah rekonsiliasi dan mediasi, hal tersebut sementara dapat meredam konflik. Oleh karena itu peneliti merasa perlu untuk mengangkat tema resolusi konflik lahan sebagai judul dan pokok pembahasan dalam jurnal ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi pustaka. Sedangkan dalam analisis kasus, peneliti menggunakan beberapa teori dan konsep yaitu teori konflik, Teori resolusi konflik, teori identitas sosial, Analisa SAT, konsep konflik lahan, konsep pertahanan negara dan pokok-pokok dasar agraria. Hasil dari penelitian ini menunjukkkan faktor penyebab konflik kepemilikan lahan di Urutsewu. TNI kurang memperhatikan tertib administrasi kepemilikan lahan sehingga lahan yang dulunya marginal dan tidak mempunyai produktifitas tinggi berubah menjadi lahan yang subur. Dengan produktifnya lahan di Urutsewu ini ada keinginan masyarakat untuk memiliki, sehingga terjadilah konflik. Langkah optimalisasi yang diambil TNI-AD yaitu mengembalikan trauma di masyarakat akibat konflik dengan melaksanakan operasi pembinaan teritorial pada masyarakat di Urutsewu.
Kata Kunci: resolusi konflik lahan, rekonsiliasi, mediasi, konflik lahan di buluspesantren
Abstract -- This journal discusses the factors that cause land conflicts between the Army and the community in Setrojenar Village, Buluspesantren Subdistrict, Kebumen Regency and the role of the Kebumen Regency local government as well as optimizing the resolution of land conflicts in the period 2007 to 2017. Where between the Army and the community are mutually claiming land on the southern coast of Kebumen which is famous for the Urutsewu land conflict. The Army has since used the land for training and weapons testing and farmers also cultivated land for agriculture. The legality of the Indonesian Armed Forces has the right to the land because it has the basis of Government Regulation Number 76 of 2014 concerning Regional Defense Arrangements that have entered the IKN Ministry of Defense, but the implementation in the field has not been implemented properly. To secure the country's assets, the Army guarded the land as the boundary between the property of the Army and the community, but it received resistance from the community. The efforts of conflict resolution that have been carried out are reconciliation and mediation, this can temporarily reduce conflict. Therefore researchers feel the need to raise the theme of land conflict resolution as the title and subject matter of this journal. This research is a qualitative research with data collection methods through interviews, observation and literature. While in case analysis, researchers used several theories and concepts, namely conflict theory, conflict resolution theory, social identity theory, SAT analysis, the concept of land conflict, the concept of national defense and the basic points of the agrarian basis. The results of this study show the factors causing land ownership conflicts in Urutsewu. The TNI paid little attention to orderly administration of land ownership so that land that was once marginal and did not have high productivity turned into fertile land. With the productive land in Urutsewu, there is a desire of the community to own it, so conflicts occur. The optimization step taken by the Indonesian Armed Forces was to restore trauma to the community as a result of the conflict by carrying out territorial coaching operations in the community in Urutsewu.
Keywords: land conflict resolution, reconciliation, mediation, land conflic in buluspesantren
References
Daftar Pustaka
Buku
Bar-Tal, D. 2000. From Intractable Conflict Through Conflict Resolution To Reconciliation: Psychological analysis.(Political Psychology) Hlm. 359.
Ichsan Malik et al, 2003. Menyeimbangkan kekuatan pilihan strategi menyelesaikan konflik atas sumber daya alam.(Jakarta: Yayasan Kemala,) Hal 337
Ichsan Malik. 2017. Resolusi konflik jembatan perdamaian, (Kompas media nusantara) hlm 234
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013
Kelly, Alice dan Nancy Lee P, 2015. “Frontiers of Commodification: State Lands and Their For-malization” Society and Natural Resources,Volume 29, Number 5, Hal 23
Kodim kebumen. 2016. Laporan Kodim Kebumen. Tidak di terbitkan.
Musleh Herry, 2012. Kearifan Lokal dalam menyelesaikan Konflik Agraria. Malang: UIN-Maliki Press, hlm. 28.
Musta’in Mashud, 2015. Metode Penelitian Sosial berbagai Alternatif Pendekatan (Jakarta : Pranadamedia Press )
Sengketa lahan antara TNI AU dan warga Desa Sukamulya Bogor. Media Online Suara Karya 2007
Sugeng Bayu Wahyono, dkk, 2004. Dinamika Konflik Dalam Transisi Demokrasi. Yogyakarta: Institut Pengembangan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (INPEDHAM): Hal 29
Website
Kecamatan Bulus Pesantren Dalam Angka 2017 https://kebumenkab.bps.go.id/publication/2018/09/26/1422989783069d27d297393f/kecamatan-buluspesantren-dalam-angka-2018.html di akses pada 9 Oktober 2018 pukul 21.22 WIB.
Penyelesaian konflik agraria wajib jadi prioritas pemerintahan Jokowi - JK https://www.kpa.or.id/news/blog/penyelesaian-konflik-agraria-wajib-jadi-prioritas-jokowi-jk/ di akses pada 27 Desember 2018 pukul 21.30 WIB
Undang-Undang
Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 8.