Resolusi Konflik Lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dengan Warga Rw 12 Kelurahan Manggarai Jakarta Selatan Dalam Perebutan Lahan di Wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta

Authors

  • Siti Nurjanah Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan
  • Bambang Wahyudi Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan
  • Purwanto Purwanto Program Studi Keamanan Maritim, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan

Abstract

Abstrak -- Dalam kebutuhan manusia, ketersediaan tanah tidak seimbang dengan kebutuhan manusia itu sendiri, dan menimbulkan pergesekan satu sama lain. Salah satu konflik lahan yang cukup lama terselesaikan adalah konflik lahan yang terjadi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan warga RW 12 Kelurahan Manggarai Jakarta Selatan dalam perebutan lahan di wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta. Tujuan penelitian tesis ini untuk menganalisis konflik lahan yang terjadi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Warga RW 12 Kelurahan Manggarai karena perebutan lahan di wilayah Daerah Operasi I Jakarta dan untuk menganalisis resolusi konflik yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Warga Rw 12 Kelurahan Manggarai Jakarta Selatan dalam menyelesaikan perebutan lahan di wilayah Daerah Operasi I Jakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tekhnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam proses analisa penelitian digunakan teori konflik dengan menggunakan analisa structural, akselerator dan trigger, teori resolusi konflik dan rekonsiliasi. Hasil Penelitian diketahui bahwa Konflik lahan antara PT. Kereta Api Indonesia dengan warga RW 12 Manggarai Jakarta Selatan berawal dari penggusuran lahan PT.Kereta Api yang mereka tempati karena akan dibangun proyek Double-Double Track. Adanya sengketa kepemilikan antara warga yang menempati tanah negara secara turun-temurun, disisi lain Dirjen Perkeretaapian mengklaim tanah yang dimaksud merupakan aset atas nama PT. Kereta Api Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah turut berperan dalam menyelesaikan konflik melalui serangkaian upaya. Seperti sosialisasi sebelum melakukan penggusuran, mediasi, melakukan negosiasi dan rekonsiliasi, dengan langkah tersebut diharapkan konflik lahan yang terjadi di Daerah Operasi I Jakarta dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Kata Kunci: resolusi konflik, perebutan lahan, rekonsiliasi

 

Abstract -- In human needs, the availability of land is not balanced with human needs themselves, and causes friction with each other. One of the land conflicts that has long been resolved is the land conflict that occurred between PT Kereta Api Indonesia (Persero) and residents of RW 12, Manggarai Village, South Jakarta, in the struggle for land in the Daerah Operasi 1 area of Jakarta. The purpose of this thesis research is to analyze land conflicts that occur between PT Kereta Api Indonesia (Persero) and RW 12 residents of Manggarai Village due to land grabbing in the Jakarta Operational Region I area and to analyze conflict resolution conducted by PT Kereta Api Indonesia (Persero) with Rw Residents 12 Manggarai District, South Jakarta in completing the seizure of land in the Operational Area I Jakarta area. The method used in this study is qualitative with interview, observation and documentation techniques. In the process of research analysis, conflict theory is used by using structural analysis, accelerators and triggers, conflict resolution theory and reconciliation. The results of the study revealed that land conflicts between PT. Kereta Api Indonesia with residents of RW 12 Manggarai South Jakarta started from the eviction of the PT. Kereta Api land that they lived in because the Double-Double Track project will be built. The existence of ownership disputes between residents who occupy state land for generations, on the other hand the Director General of Railways claims that the land in question is an asset in the name of PT. Indonesian Railways. Therefore the Government plays a role in resolving conflicts through a series of efforts. Such as socialization before conducting eviction, mediation, negotiation and reconciliation, with this step it is expected that land conflicts that occur in the Jakarta Operational Area I can be completed in a short time.

Keywords: conflict resolution, land struggle, reconciliation

Author Biographies

Siti Nurjanah, Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan

Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan

Bambang Wahyudi, Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan

Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan

Purwanto Purwanto, Program Studi Keamanan Maritim, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan

Program Studi Keamanan Maritim, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan

References

Daftar Pustaka

Buku

Badan Pusat Statistik Jakarta Selatan. 2017.” Kecamatan Tebet dalam Angka 2017”. Badan Pusat Statistik Jakarta Selatan.

Mashud, Musta’in. 2015. Metode Penelitian Sosial berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta : Pranadamedia Press.

Kereta Api Indonesia Persero. 2017. Annual Report 2017 PT. Kereta Api Indonesia (Persero).

Malik, Ichsan. 2015. Kerangka Dinamis Pencegahan dan Resolusi Konflik. Di dalam Panggabean, H. et.al , Revolusi Mental: Makna dan Realisasi. Jakarta: Himpunan Psikologi Indonesia.

Hasil laporan Kelurahan Manggarai Jakarta Selatan 2017.

Jurnal

Chandra, Rizky Yulia et.all. “Kekuatan Hukum Grondkaart Milik Pt. Kereta Api Indonesia (Studi Kasus Penguasaan Tanah Di Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang”. Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 diakses melalui

https://media.neliti.com/media/publications/165314-ID-kekuatan-hukum-grondkaart-milik-pt-kereta.pdf pada 7 Agustus 2018.

Glasl, Friedrich. “Confronting conflict. Bristol : Hawthorn Press”, International journal of conflict management, 1999. Volume. 8:2, 1997.

Mindes, Gayle. 2006. Teaching Young Children Social Studies. United States of America: Praeger Publishers, 2006.

Santoso, Urip. 2012. Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Hak Penguasaan Atas Tanah, (Jurnal Jurnal Dinamika HukumVol. 12 No. 1 Januari 2012)

Website

Perkasa, Anugerah. “Rel Manggarai dan Sepotong Jalan Kenangan yang Bakal Hilang”, CNN Indonesia, 2017 dalam http://206157/rel-manggarai-dan-sepotong-jalan-kenangan-yang-bakal-hilang/2, pada 29 November 2018.

Ramadhani, Azalia. “Sengketa Lahan Manggarai, PT KAI Tunjukkan Sertifikat Hak Pakai” diakses dalam https://metro.tempo.co/read/870409/sengketa-lahan-manggarai-pt-kai-tunjukkan-sertifikat-hak-pakai, pada 27 Agustus 2018.

Rachmi, “Warga Manggarai Bangun Posko Hadang Gusuran PT KAI”, dalam http://poskotanews.com/2017/04/10/warga-manggarai-bangun-posko-hadang-gusuran-pt-kai/ pada 27 Agustus 2018.

Sari, Nursita. “PT Kereta Api Tertibkan Pemukiman Warga Manggarai Jakarta Selatan Hari Ini” dalam

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/04/26/10030131/pt.kai.tertibkan.permukiman.warga.manggarai.jakarta.selatan.hari.ini pada tanggal 27 Agustus 2018.

Tim Viva. “Ombudsman Akan Panggil PT KAI Soal Penggusuran di Manggarai”, dalam https://www.viva.co.id/berita/bisnis/902851-ombudsman-akan-panggil-pt-kai-soal-penggusuran-di-manggarai pada 07 Agustus 2018.

Walaretina, Rita. 2015 “Stasiun Kereta Api Dulu, Kini dan Mendatang”, PT.Kereta Api Indonesia (PERSERO), 2015, dalam https://heritage.kai.id/page/Stasiun%20Manggarai, pada 28 November 2018.

Wiwoho, Bimo. “Warga Manggarai Mengadu ke Ombudsman soal Penggusuran KAI”, CNN Indonesia, 2017 dalam

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170407150913-20-205773/warga-manggarai-mengadu-ke-ombudsman-soal-penggusuran-kai, pada 29 November 2018.

Downloads

Published

2019-02-28