SINERGITAS KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH DALAM MEMBANTU PENCEGAHAN POTENSI KONFLIK DI KOTA SURABAYA TAHUN 2018 (STUDI KASUS: TEROR BOM 3 GEREJA)
Abstract
Aksi teror yang terjadi di kota Surabaya merupakan dampak dari kerusuhan di rutan cabang Salemba di kompleks Mako Brimob Kelapa Dua, Jawa Barat. Aksi ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah/negara atau masyarakat tetapi juga menyerang kepentingan keamanan nasional berupa teror bom 3 Gereja yang berdampak menimbulkan potensi konflik di masyarakat sehingga mengganggu stabilitas nasional. Tujuannya untuk menganalisis hubungan koordinasi, kerjasama dan komunikasi secara efektif dan efisien serta hubungan timbal balik yang kreatif atas dasar kepercayaan antara instansi Kominda kota Surabaya dalam membantu pencegahan potensi Konflik. Dengan metode kualitatif yaitu teknik pengumpulan data melalui wawancara para nara sumber dan dokumentasi serta kunjungan ke instansi Kominda. Dalam teori sinergitas yang dianalisis menggunakan indikator dari Doctoroff serta didukung teori intelijen dan teori terorisme, pada pencegahan potensi konflik dianalisis dengan teori CEWERS menggunakan kerangka dinamis pencegahan dan resolusi konflik tools-nya oleh Ichsan Malik dan Institut Titian Perdamaian. Instansi Komunitas Intelijen Daerah Kota Surabaya melaksanakan sinergitas dalam tugas dan tanggung jawabnya, namun pada pelaksanaannya belum optimal disebabkan masalah anggaran, SDM terdidik dan terlatih, dan ego sektoral. Pencegahan potensi konflik pasca aksi teror kunci utamanya adalah kepada akar dan faktornya, yaitu pencegahan gerakan radikalisme dalam masyarakat dengan penanaman nilai-nilai keagamaan yang moderat dan kebangsaan yang tinggi. Bahwa ke depan medan perang intelijen adalah informasi dan pembentukan opini. Pengalangan media dan opini yang intens tanpa mengabaikan kebebasan pers, harus dilakukan secara terpola dan konprenhensif. Dalam hal ini kuncinya bukan hanya beraksi serta melakukan pencegahan dan penanggulangan atas informasi yang keliru, tetapi harus mengambil posisi inisyatif untuk membangun opini umum yang menguntungkan bagi kepentingan sendiri dan visi misi organisasi. Hal ini dilakukan untuk mewaspadai terhadap berbagai faham-faham radikal yang menyangkut penanaman kembali faham-faham anti Pancasila.
Kata Kunci: Keamanan Nasional, Pencegahan Potensi Konflik, Sinergitas, Stabilitas Nasional, Teror Bom 3 Gereja.
References
Buku
Creswell, J. W. (2014). Penelitian Kualitatif dan Desian Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Creswell, J.W. (2014). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantiatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gahral, Adian, Donny, dalam pengantar untuk buku Filsafat Intelijen tulisan dari A.M. Hendropriyono. (2014). Kita Tidak Dapat Hidup Tenang dan Aman Tanpa Intelijen. Jakarta: Kompas Gramedia.
Kaswan, Akhyadi. (2015). Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bandung: Alfabeta.
Komariah, Aan, dan Satori, Djam’an. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Malik, Ichsan. (2017). Refolusi Konflik, Jembatan Perdamaian. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Malik, Ichsan. (2015). Mari Mencegah Konflik: Memahami Sistem Peringatan Dini Berbasis Jaringan Komunikasi. Jakarta: Tifa Foundation.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Wahyudi, Bambang. (2018). Penanganan Konflik: Pendekatan Kearifan Lokal. Yogyakarta: Pustaka Senja.
Jurnal
Elpeni, Fitrah. Gagasan Human Security dan Kebijakan Keamanan Nasional. (2015). Jurnal of Inetrnasional Relation, Volume 2. Nomor 1.
Retno, Suryawati. (2017). Sinergitas antar Satkeholder dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jurnal Wacana Publik, Volume 1. Nomor 1.
Tesis
Gunarto, Toto. (2018). Kerjasama Aparat Intelijen Dalam Deteksi Dini dan Cegah Dini Terorisme di Wilayah Bekasi. Tesis Magister Program Peperangan Asimetris Universitas Pertahanan.
Wulandari, Anjaswari. (2014) “Optimalisasi Peran Komunitas Intelijen Daerah Dalam Deteksi Dini Konflik Komunal di Kota Pontianak” Tesis Magister Program Damai dan Resolusi Konflik, Universitas Pertahanan.
Peraturan dan Perundang-undangan
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002 tentang Pengkordinasian Operasi dan Kegiatan Intelijen.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah.
UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/18/436.1.2/2018 tentang Kominda Kota Surabaya.
Website
Fitriani, Feni. “Pengamat Terorisme: Latar Belakang Pengeboman 3 Gereja di Surabaya” dalam https://kabar24.bisnis.com/read/20180513/15/794389/pengamat-terorisme-ini-latar-belakang-pengeboman-3-gereja-di-surabaya/html, diakses pada 23 Juli 2019.
Putri, Gloria. “Teror Bom Surabaya, Merunut Teror Bom Surabaya” dalam https://sains.kompas.com/read/2018/05/15/173000523/teror-bom-surabaya-merunut-sejarah-terbentuknya-keluarga-teroris/html, diakses pada 29 Juli 2019.