PERAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA DALAM PENANGANAN KONFLIK ANTARA ORGANISASI MASYARAKAT PEMUDA PANCASILA DAN FORUM BETAWI REMPUG DI JAKARTA TAHUN 2016-2018

Authors

  • I Gusti Ayu Ratih Charisma Dewi Atmika Universitas Pertahanan Indonesia
  • M. Adnan Madjid Universitas Pertahanan Indonesia
  • Ichsan Malik Universitas Pertahanan Indonesia

Abstract

Keberadaan organisasi kemasyarakatan seharusnya merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan tingkat keberagaman sosial yang tinggi, ormas yang berada di Jakarta menjadi beragam mulai dari ormas keagamaan, profesi, kepemudaan dan lainnya. Namun keberagaman ormas tersebut seringkali bergesekan yang diakibatkan oleh perseteruan pribadi serta kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi.

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peran dan upaya Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani konflik antara organisasi massa Pemuda Pancasila dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang sering terjadi di Jakarta. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif dengan pengambilan data meliputi teknik wawancara, penelitian lapangan dan studi pustaka yang melibatkan Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Kemendagri, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta serta ormas Pemuda Pancasila dan FBR untuk memberikan fakta-fakta yang akurat dalam objek penelitian. Hasil yang ditemukan menunjukkan bahwa: (1) Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta memiliki peran dalam hal pengelolaan, pembinaan dan pemberdayaan ormas melalui program-programnya yang bernuansa sosialisasi dan edukasi, (2) upaya penanganan konflik antara ormas Pemuda Pancasila dan FBR yang meliputi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan dalam pelaksanaannya dirasa belum optimal karena tidak tepat sasaran. Sehingga pemerintah harus mereformulasikan program pembinaan ormas hingga pemantauan dan penanganan konflik dengan menambahkan subjek sasaran, yaitu level akar rumput.

Kata Kunci: Forum Betawi Rempug (FBR), Konflik, Ormas, Pemerintah, Pemuda Pancasila

References

Buku

Bernard, Raho (2007). Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prestasi Pusaka Hal 67.

Bungin. (2011). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Coltri, S. (2010). Alternative Dispute Resolution: A Conflict Diagnosis Approach. New Jersey: Prentice Hall.

Creswell, John W. (2008). Educational Research, Planing, Conducting and Evaluating, Qualitative and Quantitative Approach. London: Sage Publications. Hal. 286.

Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (1991). Getting to Yes; Negotiating Agreement without Giving in Second Edition. New York: Penguin Books.

Glasl, Friedrich. (1999). Confronting Conflict. Bristol: Hawthorn Press.

Jeong, H.W. (2008). Understanding Conflict and Conflict analysis. London: Sage Publication Ltd.

Kartono, Kartini. (2016). Pemimpin dan Kepemimpinan Apakah Kepemimpinan Abnormal Itu. Jakarta: Rajawali Pers.

Malik, Ichsan. (2017). Resolusi Konflik Jembatan Perdamaian. Jakarta: Gramedia.

Moleong. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi (ed. 22). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Hal. 5.

Sugiyono. (2007). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta. Hal. 73.

Sujarweni. (2014). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Pers. Hal 31.

Suhardono, Edy. (2016). Teori Peran Konsep, Derivasi dan Implikasinya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Triyono, Lambang. (2007). Pembangunan sebagai Perdamaian: Rekonstruksi Indonesia Pasca-Konflik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Jurnal

Sulhin, Iqrak. (2018). “Land/Forest Fire in the Perspective of Catastrophic Criminology”. Jurnal KnE Social Sciences edisi Agustus 2018. Halaman 386-406.

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Peraturan/Keputusan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 258 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015.

Website

Briantika, Adi. (2018). Serangan Pemuda Pancasila ke Markas FBR & Warisan Dendam di Jakarta. Diakses dalam laman pada https://tirto.id/serangan-pemuda-pancasila-ke-markas-fbr-warisan-dendam-di-jakarta-cYPb tanggal 22 Januari 2020.

Downloads

Published

2020-04-28